Seret Ke Pengadilan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Senilai Rp. 20 Miliar
Seret Ke Pengadilan Penunggak BPJS
Ketenagakerjaan
Tanjung Morawa Senilai Rp. 20 Miliar
Tanjung Morawa Senilai Rp. 20 Miliar
Tanjung Morawa, Sumatera
Utara (Mimbar) - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Sumatera Utara Minggu Saragih, senin (24/11)
merasa geram dengan ulah para pemilik perusahaan baik BUMN maupun swasta yang tidak
melakukan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tanjung Morawa hingga Rp 20 Miliar.
“Tangkap dan Seret ke
Pengadilan,” tegas Minggu Saragih, terkait
pemberitaan di sejumlah media cetak terbitan Kamis (20/11), “Terbesar
Perusahaan Plat Merah : Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa
Tembus Rp. 20 Milyar”.
Disebutkan, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, sangat jelas berakibat
tidk tertundanya pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan
Hari Tua bagi pekerja.
“Ibarat listrik, kalau tidak bayar, ya mati
lampu. Tolong, pekerja jangan terus terus jadi korban dan “sapi perahan”.
Jangan pelayanan terhadap buruh terus terganggu,” tegas Minggu Saragih, yang
pada tanggal 30 November hingga 6 desember 2014 akan bertolak ke Brussel Belgia
atas undangan ITUC Belgia dalam rangka pertemuan serikat buruh sedunia.
Dikatakan, terkait Jaminan Sosial buruh, pihaknya sudah menyampaikan kepada
Bupati Deli Serdang pada hari jumat, 21 Nopember 2014.
“Kita sudah tegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalah hak normatif dan
harus dipenuhi semua pihak, “ katanya.
Senada dengan pernyataan sebelumnya dari Ketua Umum Serikat Buruh
Republik Indonesia (SBRI) Golan Hasibuan, Minggu Saragih pun meminta BPJS
Ketenagakerjaan untuk tidak segan-segan melanjutkan ke proses hukum, agar ada
efek jera bagi para pengusaha yang kerap tidak mematuhi aturan normatif
ketenagakerjaan.
Sebelumnya dikabarkan, sejumlah
perusahaan besar, termasuk salah satu diantaranya perusahaan plat merah
mengabaikan hak karyawannya dengan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Cabang Tanjung Morawa Sumatera Utara.
“Menembus angka Rp 20
Milyar,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin
SH di ruang kerjanya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjung Morawa, rabu
(19/11).
Pada tanggal 13 Nopember 2014 di Kantor Kejaksaan Lubuk Pakam telah
dilakukan untuk Pemanggilan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) diantaranya
Horizon Mandiri. CV, Agus Botol, Ban Prima Oil, CV Morawa Mas Perkasa, Kilang
Padi Harapan Jaya, Kilang Padi Putra Jaya, SPBU 14.201.114 , TB Rimba Agung, TB
Tamora Jaya, Toko Besi Abadi 88, Yayasan Wira Jaya, Kilang Padi Makmur Jaya ,
Rimba Lestari Indo Makmur. CV , Horas Semangat Baru Kil. Padi, Kandang Ayam
Jasindo , Kandang Ayam Kuihuat, Panca Jaya, Gudang 108, Singkong Mas. UD , SPBU
14.203.1123, CV. Pelita Jaya.
Pelanggaran berupa tidak
mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
khususnya bagi tenaga kerja sektor formal, dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan ijin usaha dan pidana berupa 8 tahun kurungan penjara atau denda
sebesar Rp 1 miliar.
Bertambah
Sementara
itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin SH
dikonfirmasi, senin (24/11) mengatakan,
perusahaan yang melunasi iuran yang tertunggak, kini terus bertambah.
“Ya,
perusahaan yang patuh membayar iuran, terus bertambah,” katanya. Jika pada
akhir pekan lalu perusahaan yang
membayar tunggakan iuran diantaranya RS.MU sebesar Rp 11, 1 Juta, PT.KUPP
Sebesar Rp 16,2 Juta, dan PT. GM I s/d 4 (Rp 83.4 Juta) baru membayar tunggakan hingga bulan Agustus 2014.
Per
24 Nopember 2014, lanjut Rasidin, RS SDT
sudah membayar Rp.34.245.120 dan lunas hingga oktober 2014. Sementara PT KD sudah
membayar Rp.10.040.000 yang merupakan cicilan
hingga agustus 2014.
Disamping
pelunasan iuran, perusahaan besar yang menunggak pun bertambah. Diantaranya PT
Olaga Food masih menunggak iuran sebesar
Rp. 283.503.105,-
Disisi
lain masih banyak perusahaan yang diduga belum mendaftarkan seluruh karyawannya
ke BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya PT Siantar Top.
“Didaftar
sekitar 500an , padahal disana lebih dari 500 pekerjanya. Kita sudah layangkan
surat peringatan, dimohon agar perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh tenaga
kerja, dengan upah yang sesungguhnya,” katanya.
Belum Ada Titik Terang
Sementara itu terkait
tunggakan sebuah Perusahaan BUMN di Tanjung Morawa yang menunggak hingga Rp.
19.1 Miliar, sampai saat berita ini diturunkan, belum ada perkembangan bakal
akan dilunasi.
“Belum, belum ada info
untuk dilunasi. Kami tetap bersabar menunggu niat baik Direksi BUMN tersebut.
Namun jika tidak ada solusi, segera kita teruskan SKK ke Kejaksaan Negeri Lubuk
Pakam,” katanya, senin (24/11).
Dikatakan, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk penanganan kasus ini
dalam bentuk SKK (Surat Kuasa Khusus). Namun, pihaknya tetap tidak menyerah melakukan pendekatan persuasif,
agar BUMN yang berpusat di Tanjung Morawa tersebut dapat segera melunasi hak
hak karyawannya yang dititip di BPJS Ketenagakerjaan.
Comments
Post a Comment