Lembaga Konsumen Desak Gubsu Tunjuk Pjs Dirut Tirtanadi

Lembaga Konsumen Desak Gubsu Tunjuk Pjs Dirut Tirtanadi

Medan (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho didesak mengangkat pejabat sementara Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut. Pengangkatan pejabat sementara menunggu adanya pejabat dirut defenitif yang dipilih berdasarkan usulan Dewan Pengawas Tirtanadi.

Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar. "Kita mendesak Gubsu segera menunjuk pejabat sementara Dirut Tirtanadi sembari menunggu dirut defenitif yang diusulkan dewan pengawas. Tidak mesti orang luar, cukup salah satu di antara direksi yang ada saja agar mudah koordinasinya," sebut Abubakar, Senin (24/11).

Dengan adanya pejabat sementara, katanya, diharapkan mampu mendongkrak kinerja Tirtanadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena, sudah tidak terhitung lagi keluhan masyarakat soal kinerja Tirtanadi.

"Saya sebenarnya kecewa melihat Gubsu yang lambat mengambil keputusan. Akibatnya, kinerja PDAM Tirtanadi menjadi lambat. Lambat menetapkan dewan pengawas, akibatnya direksi tak berani mengambil kebijakan karena takut salah. Sekarang, sudah ada dewan pengawas. Kita minta segera tunjuk pejabat sementara dirut," ucapnya.

Dia mengatakan, setiap hari YLKI menerima keluhan masyarakat tentang debit air yang kecil. Sementara, tidak ada solusi yang bijak dari Tirtanadi seperti penambahan sumur bor atau lainnya. "Karena, kalau debit air PAM kecil, makin besar biaya. Karena orang akan membeli mesin pompa untuk menyedot dan putaran meteran air juga menjadi makin kencang. Ini sangat merugikan masyarakat. Kita berharap Gubsu bisa mengerti keluhan masyarakat ini," tegas Abubakar.

Hal serupa ditegaskan, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi. Menurutnya, pengangkatan pejabat sementara Dirut PDAM itu perlu dalam rangka kepentingan good governance. Tidak perlu dari sisi waktu efektif dan efisiennya berapa lama.

Soalnya, selama ini dia menilai, banyak keputusan direksi secara kolektif kolegial di perusahaan tersebut yang memblunder seperti pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang serta pemberhentian bagian keuangan perusahaan tersebut. Belum lagi soal keputusan pembayaran rekening air dari door to door diubah ke pembayaran secara langsung ke kantor cabang atau bank. Semenara, perangkat dan sistemnya belum siap.

"Kita melihat selama ini keputusan direksi yang kolektif kolegial seperti kehilangan sosok leadership. Jadi, pengangkatan pejabat sementara itu perlu walau hanya 4 bulan lagi kerjanya. Apalagi sudah ada kekuatan hukum tetap terhadap masalah dirut yang lama," ucapnya.

Apa yang dikatakan Abubakar dan Farid Wajdi tersebut sejalan dengan Perda No.10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi, di Pasal 22 Ayat 1 disebutkan, direksi berhenti karena masa jabatan berakhir atau meninggal dunia. Sementara di Ayat 2, direksi diberhentikan karena permintaan sendiri, reorganisasi, melakukan tindakan yang merugikan PDAM Tirtanadi seperti melakukan tindakan atau berskap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara, mencapai batas usia 60 tahun atau tidak dapat melaksanakan tugas. Di Ayat 3 Pasal 22 ditambahkan, pemberhentian direksi ditetapkan oleh gubernur.

Dalam Perda 10, Pasal 24 di poin 4 disebutkan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.


Menurut informasi, pada 18 November 2014, Dewan Pengawas Tirtanadi sudah menyurati Pengadilan Negeri terkait putusan inkrah terhadap Dirut Tirtanadi Azzam Rizal yang tersangkut masalah hukum. Nomor Surat PDAM 173/DIR/2014 tanggal 18 November 2014. Namun, sampai saat ini belum ada balasan dari pengadilan.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat