Lembaga Konsumen Desak Gubsu Tunjuk Pjs Dirut Tirtanadi
Lembaga Konsumen Desak Gubsu Tunjuk Pjs Dirut Tirtanadi
Medan (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho didesak
mengangkat pejabat sementara Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut. Pengangkatan
pejabat sementara menunggu adanya pejabat dirut defenitif yang dipilih
berdasarkan usulan Dewan Pengawas Tirtanadi.
Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Sumatera Utara, Abubakar. "Kita mendesak Gubsu segera menunjuk pejabat
sementara Dirut Tirtanadi sembari menunggu dirut defenitif yang diusulkan dewan
pengawas. Tidak mesti orang luar, cukup salah satu di antara direksi yang ada
saja agar mudah koordinasinya," sebut Abubakar, Senin (24/11).
Dengan adanya pejabat sementara, katanya, diharapkan mampu mendongkrak
kinerja Tirtanadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena, sudah
tidak terhitung lagi keluhan masyarakat soal kinerja Tirtanadi.
"Saya sebenarnya kecewa melihat Gubsu yang lambat mengambil keputusan.
Akibatnya, kinerja PDAM Tirtanadi menjadi lambat. Lambat menetapkan dewan
pengawas, akibatnya direksi tak berani mengambil kebijakan karena takut salah.
Sekarang, sudah ada dewan pengawas. Kita minta segera tunjuk pejabat sementara
dirut," ucapnya.
Dia mengatakan, setiap hari YLKI menerima keluhan masyarakat tentang debit
air yang kecil. Sementara, tidak ada solusi yang bijak dari Tirtanadi seperti
penambahan sumur bor atau lainnya. "Karena, kalau debit air PAM kecil,
makin besar biaya. Karena orang akan membeli mesin pompa untuk menyedot dan
putaran meteran air juga menjadi makin kencang. Ini sangat merugikan
masyarakat. Kita berharap Gubsu bisa mengerti keluhan masyarakat ini,"
tegas Abubakar.
Hal serupa ditegaskan, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen
(LAPK) Sumut, Farid Wajdi. Menurutnya, pengangkatan pejabat sementara Dirut
PDAM itu perlu dalam rangka kepentingan good governance. Tidak
perlu dari sisi waktu efektif dan efisiennya berapa lama.
Soalnya, selama ini dia menilai, banyak keputusan direksi secara kolektif
kolegial di perusahaan tersebut yang memblunder seperti pengangkatan dan
pemberhentian kepala cabang serta pemberhentian bagian keuangan perusahaan
tersebut. Belum lagi soal keputusan pembayaran rekening air dari door
to door diubah ke pembayaran secara langsung ke kantor cabang atau
bank. Semenara, perangkat dan sistemnya belum siap.
"Kita melihat selama ini keputusan direksi yang kolektif kolegial
seperti kehilangan sosok leadership. Jadi, pengangkatan
pejabat sementara itu perlu walau hanya 4 bulan lagi kerjanya. Apalagi sudah
ada kekuatan hukum tetap terhadap masalah dirut yang lama," ucapnya.
Apa yang dikatakan Abubakar dan Farid Wajdi tersebut sejalan dengan Perda
No.10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi, di Pasal 22 Ayat 1 disebutkan, direksi
berhenti karena masa jabatan berakhir atau meninggal dunia. Sementara di Ayat
2, direksi diberhentikan karena permintaan sendiri, reorganisasi, melakukan
tindakan yang merugikan PDAM Tirtanadi seperti melakukan tindakan atau berskap
yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara, mencapai batas usia 60
tahun atau tidak dapat melaksanakan tugas. Di Ayat 3 Pasal 22 ditambahkan,
pemberhentian direksi ditetapkan oleh gubernur.
Dalam Perda 10, Pasal 24 di poin 4 disebutkan, apabila perbuatan yang
dilakukan oleh direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan
tidak hormat.
Menurut informasi, pada 18 November 2014, Dewan Pengawas Tirtanadi sudah
menyurati Pengadilan Negeri terkait putusan inkrah terhadap Dirut Tirtanadi
Azzam Rizal yang tersangkut masalah hukum. Nomor Surat PDAM 173/DIR/2014
tanggal 18 November 2014. Namun, sampai saat ini belum ada balasan dari
pengadilan.
Comments
Post a Comment