Sidang Gugatan Bahrein Di PTUN Medan
Sidang Gugatan Bahrein Di PTUN Medan
*Bank Sumut Tak Mampu Jawab Semua Tuduhan Ke Bahrein Siagian
Medan
(Mimbar) - Gugatan Pimpinan Divisi Bank Sumut Bahrein H Siagian kepada direksi
Bank Sumut yang mendemosi jabatannya tanpa aturan jelas kembali digelar di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (24/4).
Gugatan ini
sudah memasuki sidang kelima. Dalam sidang yang teta diketuai Hema Baeha, kuasa
hukum Direksi Bank yang diwakili Muhamad Mussonif, SH dan Rizaldi tak mampu
menjawab pertanyaan atas segala tuduhan yang dilakukan direksi Bank Sumut saat
mendemosi Bahrein H Siagian.
Seperti
diketahui Bahrein H Siagian bersama kuasa hukumnya dari kantor H Syarief
Siregar SH memperkarakan direksi Bank Sumut karena mengeluarkan SK Direksi Bank
Sumut No.028/Dir/DSDM/TK/SK/2014.Isi SK tersebut mendemosi Bahrein Siagian dari
pimpinan divisi menjadi kepala cabang Bank Sumut Panyabungan. Tak terima dengan
perlakuan sewenang-wenang itu, dia dan kuasa hukumnya masing-masing Ninin
Tursina Siregar, SH, Abdul Syukur Siregar, SH dan Pensiunus Saragih, SH, melakukan
perlawanan hukum.
Gugatan ke
PTUN itu diregistrasi dengan nomor 21/G/2014/PTUN. Dalam sidang kemarin,
majelis hakim berkeputusan tak akan lagi memanggil intervenient (Pindiv SDM)
Bank Sumut yang sekarang dan melewatkan agendanya.
“Tergugat
intervenient sudah dipanggil namun secara hukum harus ditinggalkan karena tidak
pernah hadir di persidangan,” kata hakim. Pada sidang dua minggu ke depan,
agenda selanjutnya adalah duplik. Duplik tersebut dilakukan untuk menjawab
replik yang diajukan pengacara Bahrein.
Usai sidang
Ninin Tursina Siregar mengatakan dalam replik yang diajukan, bahwa Bahrein
dituduh melanggar empat hal sehingga didemosi. Namun ternyata saat persidangan
kuasa hukum PT Bank Sumut hanya mampu membahas dan menjawab dua tuduhan saja.
“Yaitu soal
Bahrein dituduh membocorkan rahasian Bank Sumut ke media dan satu lagi tenaga
kerja alih daya. Sementara dua tuduhan lain tak dijawab tuntas oleh Bank
Sumut,” kata Ninin. “Karena tak bisa menjawab tuntas itulah kita buat replik.
Sehingga sidang berikutnya kuasa hukum Bank Sumut harus menyiapkan duplik,”
kata Ninin.
Namun
persidangan kemarin menjadi aneh karena kuasa hukum direksi Bank Sumut tak
mampu menjawab kemana pihak intervenient (Pindiv SDM Bank Sumut sekarang). “Ini
aneh. Mereka kuasa hukum. Tapi saat ditanya hakim kenapa Pindiv SDM tak hadir,
mereka malah menjawab tidak tahu. Ini kan aneh. Harusnya setiap sidang dan
menjelang sidang pasti kuasa hukum dan direksi Bank Sumut berinteraksi dan
berkomunikasi.”
Namun, kata
Ninin, tunggu saja sidang berikutnya karena dengan tidak hadirnya pihak Bank
Sumut sudah menjadi point penting bagi hakim untuk nanti bisa memutuskan
gugatan tersebut.
Sementara
itu Bahrein H Siagian yang sudah bicara terbuka, usai sidang kemarin menuturkan
beberapa hal lagi. “Saya dapat info saya sebagai Pemimpin Divisi SDM dan
digantikan Agung Santoso untuk memuluskan langkah Dewan Komisaris Bank Sumut
saat ini memperpanjang periodesasi kedua kalinya sebagai anggota Dewan
Komisaris Periode 2014-2018 dan memaksakan masuknya direksi baru sesuai
keinginan mereka. Saya dianggap batu sandungan yang dapat menggagalkan rencana
komisaris tersebut,” katanya.
Agung
Santoso sebelumnya pernah menjabat Pemimpin Divisi SDM sekaligus anggota Komite
Remunerasi dan Nominasi yang sangat akomodatif dengan keinginan Komisaris
sehingga memuluskan masuknya direksi Bank Sumut dari luar yaitu Ester Junita
Ginting sebagai Direktur Pemasaran dimana sebelumnya Ester bertugas di Bank
Danamon.
“Kalau soal
direksi dari luar. Bagus juga untuk percepatan perkembangan Bank Sumut yang
saat ini sudah termasuk kategori bank besar. Tapi mesti kualitas bagus, paling
tidak setingkat direksi atau pimpinan divisi di bank besar lain yang sudah
teruji. Pertimbangannya bukan hanya karena pernah bertugas di luar negeri saja,”
kata dia.
Kalau Bank
Sumut saat itu dalam kondisi terpuruk, wajar saja kalau direksinya diambil dari
luar, kata Bahrein. “Bank Sumut sekarang sehat Pemegang gelar BUMD terbaik
se-Indonesia tiga kali berturut-turut dan telah memperoleh penghargaan sebagai
bank dengan kinerja sangat bagus 12 kali berturut-turut. Wajar dan pantas
rasanya kalau semua Direksi Bank Sumut masih diberi kesempatan dari pejabat
eksekutif internal Bank. Kalangan internal pasti lebih faham Bank Sumut,"
pungkas Bahrein.
Comments
Post a Comment