Gubsu Imbau Buruh Manfaatkan 'May Day' untuk Keluarga
Gubsu Imbau Buruh Manfaatkan 'May Day' untuk Keluarga
* Buruh bekerja 1 Mei berlakukan ketentuan lembur
Medan (Mimbar) - Gubernur Sumut (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengimbau para
pekerja atau buruh memanfaatkan hari libur nasional 1 Mei 2014 sebagai
Hari Buruh bersama keluarga masing-masing.
"Pemerintah telah
menetapkan Hari Buruh 1 Mei merupakan hari libur nasional. Bapak Gubsu
berpesan selayaknyalah momentum ini dimanfaatkaan bersama keluarga guna
lebih mempererat suasana rumah tangga bersama isteri dan anak-anak,"
ujar Gubsu melalui Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy
Syofian MAP.
Pesan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi
Komite Intelijen Daerah (Kominda) Sumut di Aula Kerukunan Bakesbangpol
Sumut di Medan, Kamis (24/4). Rapat dipimpin Kepala Badan Intelijen
Negara (BIN) Daerah Sumut Brigjen TNI Cucu Somantri yang juga Ketua
Kominda Sumut.
Hadir Direktur Intelkam Poldasu Kombes Pol
Aries Wahyu S dan pejabat teras dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun
Medan, Langkat, Binjai, Deliserdang dan Kakan Kesbang Kabupaten dan
kota, pimpinan Angkasa Pura II dan instansi vital lainnya.
Lebih lanjut Eddy Syofian yang juga Sekretaris Kominda Sumut
menyampaikan pesan Gubsu agar hari libur nasional 1 Mei sebagai Hari
Buruh sesuai Keppres Nomor 24 Tahun 2013 menjadi oase segar dan menjadi
spirit para buruh untuk lebih meningkatkan etos kerja dan menjaga
suasana ketenagakerjaan tetap nyaman dan kondusif.
Beberapa
kesimpulan rapar tersebut intinya merekomendasikan agar hari libur 1
Mei aman dan kondusif dan selayaknya dapat dimanfaatkan oleh Keluarga
untuk berlibur.
Rapat juga menyimpulkan Libur Nasional
Buruh dikecualikan bagi kegiatan pelayanan publik seperti Rumah Sakit,
Bandara, Pemadam Kebakaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pengupahan Bagi Pekerja Pada
Hari Libur Resmi.
"Bapak Gubsu mengingatkan terhadap pekerja
yang memang berada pada posisi yang mengharuskan tetap bekerja pada
hari libur tersebut harus diberlakukan sistem lembur sebagaimana diatur
oleh ketentuan dan peraturan berlaku," ujarnya.
Meski
Libur Nasional, aktivitas kegiatan May Day yang dilakukan beberapa
elemen buruh agar disikapi dan dibangun komunikasi dengan baik
Beberapa objek vital seperti : Pelabuhan Peti Kemas, Bandara KNIA,
Pintu Tol, PLN, diberikan atensi khusus dalam cegah dini munculnya
aktivitas unjuk rasa. Komunikasi dan Dialog antara
Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan Pemerintah Daerah agar terus
dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan jajaran Polri baik formal
maupun informal
Aparat keamanan tetap melakukan
tindakan kontigensi secara tegas, apabila ada aktivitas buruh melanggar
peraturan yang berlaku.
Menugaskan Kadis Tenaga Kerja
Provinsi Sumatera Utara agar menyurati Bupati/Walikota se Sumatera
Utara, Pimpinan BUMN BUMD dan Pimpinan Perusahaan Swasta untuk
mempertegas Kepres Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penerapan 1 Mei sebagai
Hari Libur Nasional dan menerapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3
Tahun 1987 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Pekerja yang melakukan
aktivitasnya di hari libur.
Menugaskan Otoritas Bandara
KNIA, Otoritas Pelabuhan Belawan, Syahbandar Pelabuhan Belawan untuk
mengundang Pimpinan Air Lines, Ground Handling dan GM. Cabang Pelabuhan
Belawan, GM. Belawan Internastional Continer Terminal (BICT) dalam
rangka sosialisasi Kepres 24 Tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai
Hari Libur Nasional dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun
1987 tentang Pengupahan Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi.
Comments
Post a Comment