Seluruh TPS di Nisel Harus Pemungutan Suara Ulang
Seluruh TPS di Nisel Harus Pemungutan Suara Ulang
Jakarta
- Kecurangan masif terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Semula hanya beberapa TPS yang diketahui ada kecurangan. Namun setelah
ditinjau Bawaslu, seluruh TPS direkomendasikan harus gelar pemungutan
suara ulang.
"Nias
Selatan kita rekomendasikan seluruhnya (pemungutan suara ulang) ada di
31 kecamatan," kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di kantor KPU
Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).
Rekomendasikan
ini cukup mengejutkan karena laporan terakhir hanya 35 TPS di Nias
Selatan yang akan pemungutan suara ulang. Total jumlah TPS di sana
sebanyak
1.085, tersebar di 31 kecamatan dan 461 desa. Jumlah pemilih 256.455
orang.
"Kemarin
saya ke Nias Selatan. Pertama, secara personal Ketua KPU Nias Selatan
tidak dipercaya masyarakat Nias karena kakak kandung bupati, kemudian
ada sejumlah saudara mereka jadi caleg di kota dan provinsi," paparnya.
Nelson
menyebut ketidaknetralan KPU itu menjadi penyebab utama yang
berimplikasi pada kecurangan di tingkat bawahnya hingga tingkat TPS.
"Saya kira itu (indepedensi ketua KPU Nias Selatan), dan 11 parpol minta
pemungutan suara ulang," ujarnya.
Menurutnya,
rekomendasi pemungutan suara ulang itu akan diserahkan malam ini kepada
KPU RI untuk segera ditindaklanjuti dengan menggelar pemungutan ulang.
Mengingat saat ini tahapan pemilu sudah sampai rekapitulasi KPU
Provinsi.
"Hak
pilih rakyat harus
dikembalikan, karena itu harus dilakukan (pemungutan suara ulang) dan
tidak mungkin menunggu MK memutuskan itu. Jadi kita selesaikan oleh
penyelenggara," ucap Nelson.
Comments
Post a Comment