Pengelola Café Bar Medan Club Janji pada BKM Masjid Agung tidak Menyalahi Etika


Sekretaris BKM Masjid Agung Medan Hendra DS 


Medan, (Mimbar) - Pengelola café bar yang berada di lokasi Medan Club Jalan RA Kartini No 36 Medan berjanji kepada pihak Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Jalan Pangeran Diponegoro Medan bahwa café bar yang mereka kelola itu tidak akan menyalahi etika, baik menyangkut kenyamanan masyarakat sekitar maupun perundang-undangan terkait norma dan etika umum yang ada.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak pengelola secara tertulis yang ditandatangani langsung oleh presiden direktur perusahaan pengelola café bar di atas materai yang telah diterima oleh pengurus BKM Masjid Agung Medan yang berlokasi berdekatan dengan areal Medan Club.

Sekretaris BKM Masjid Agung Medan Hendra DS menjawab wartawan di Medan, Rabu (14/8) membenarkan pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dimaksud menyusul sebelumnya pihak BKM meminta klarifikasi kepada pengurus Medan Club terkait dugaan akan hadirnya lokasi hiburan malam di areal Medan Club Jalan Kartini Medan.

Dugaan akan dibukanya lokasi usaha dalam bentuk hiburan malam di sekitar Mesjid Agung dimaksud berawal dari informasi Jamaah Mesjid Agung Medan. "Pengurus BKM meminta klarifikasi kepada pengurus Medan Club dengan adanya informasi yang diperoleh akan dibukanya lokasi hiburan malam yang berada berdekatan dengan Mesjid Agung Medan," lanjut Hendra seraya menuturkan permohonan klarifikasi tersebut disampaikan langsung secara tertulis oleh BKM Mesjid Agung Medan pada 29 April 2019 lalu.

Sehubungan dengan itu, dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Presiden Direktur PT Tren Industri Musik Nursiang Wibowo selaku pemilik dan pengelola café bar tersebut menegaskan bahwa pihak mereka dalam operasionalnya adalah berupa restoran, café bar, live music dan musik DJ.

“Kami tidak akan melanggar Undang-undang dan etika menyangkut kenyamanan masyarakat setempat seperti kegiatan yang berkaitan dengan narkoba, kami tidak menyiapkan wanita penghibur dan kegiatan ini juga tidak berupa diskotik,” jelasnya dalam surat pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, lanjutnya pihak BKM Masjid Agung Medan diharapkan tidak keberatan dengan adanya kegiatan usaha PT Trend Industri Music dimaksud. Surat pernyataan bermaterai tersebut ditandatangani Nursiang Wibowo tertanggal 7 Agustus 2019.

Menanggapi ini Sekretaris BKM Masjid Agung Medan Hendra DS yang juga anggota DPRD Medan mengemukakan akan menyampaikan hal ini kepada pengurus BKM. Dia mengakui jawaban klarifikasi ini sudah lama mereka tunggu sejak dimintai klarifikasi pada 29 April 2019 lalu. (04)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung