Kaban Kesbangpol Paluta Ditangkap Kasus Korupsi

Lomo /mimbar : Kasi Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan SH didampingi Kasi Pidsus Hindun Harahap SH MH dan Kasi Datun Sahbana P Surbakti SH MH saat menyampaikan keterangan Pers di kantor Kejari Paluta, Rabu (31/07).


Paluta, (Mimbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) didampingi Polsek Padang Bolak Melakukan Penangkapan Kepada Drs Mahlil Rambe SH MH, selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik (Kaban Kesbangpol) Paluta,  di Jalan Lintas Gunungtua - Padang Sidimpuan KM 5, Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Sumut.

Hal tu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan SH, MH melalui Kasi Intelijen  Budi Darmawan SH didampingi Kasi Pidsus Hindun Harahap SH, MH dan Kasi Datun Sahbana P. Surbakti SH, MH dalam jumpa Pers di Kantor Kejari Paluta, Rabu (31/7/).

"Iya, kita telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka Drs Mahlil Rambe SH, MH selaku Kaban Kesbangpol Paluta karena tersangka tidak koperatif  dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan HUT Paluta tahun 2017," ujarnya di hadapan beberapa awak media.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat Perintah Penahanan no 3/L.../...4/FD/VII/2019 artinya selama 20 hari kedepan tersangka ini kita lakukan penahanan dan tersangka diduga melanggar  pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 JO pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi  JO pasal 55 ayat 1 KUHP dengan Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara," sambungnya lagi. (Ls)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung