Tiga Unit Ruko Tanpa IMB Berdiri Subur di Kota Binjai


Tiga unit bangunan jenis Ruko sebanyak 3 pintu milik ST yang tidak memiliki ijin IMB tumbuh subur di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. (Mimbar/Siswanto Ihsan)


Binjai, Mimbar - Sebanyak tiga unit bangunan ruko permanen berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tampak subur di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Provinsi Sumatra Utara. 

Hal itu dikatakan Andro Oki SH, salah seorang Aktivis Sumatra Utara yang juga hingga kini dirinya menjabat sebagai Ketua Umum L-M PEKA, beliau mengatakan kepada awak Media kalau saja bangunan tersebut tidak memiliki Ijin untuk mendirikan bangunan yang secara otomatis melanggar Perda No. 9 Tahun 2011 tentang mendirikan ijin bangunan (IMB) dan dapat merugikan Penghasilan Asli Daerah (PAD).

"Tiga Ruko yang tidak memiliki IMB, maka secara administrasi sudah melanggar Perda, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman serta Dinas Terpadu satu pintu. Seyogyanya Dinas terkait memberikan sangsi pembongkaran. Jangan hanya berdiam di kantor tanpa melakukan tindakan, dari awal juga saya sudah memantau pengerjaan tiga ruko ini, sampai sekarang saya belum pernah melihat surat ijinnya," tambah Oki.

Sebelumnya, pihak kami selaku Aktivis/ DPP Lembaga Masyarakat Mencari Keadilan Anti Korupsi (L-M PEKA) sudah melakukan upaya membantu pihak pemerintah kota Binjai dengan memberikan data yang faktual kepada Dinas terkait agar menindaklanjuti segala hal yang dapat merugikan PAD.

"Jangan nanti kita lihat ada pembiaran dari Dinas terkait. Karena ini sudah melanggar peraturan Pemerintah Kota Binjai. Jadi kami para aktivis berharap agar bangunan tanpa ijin tersebut segera dibongkar agar tidak menjadi Preseden buruk bagi pihak Pemerintah Kota Binjai," masih tambahnya.

Setelah diketahui dari surat pemanggilan pihak terkait, bahwa pemilik tiga ruko itu yakni berinisial ST yang berdomisili di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan tersebut saat disambangi di rumah kediamannya tidak ada ditempat.

"Dalam beberapa hari ini ST jarang kami lihat, mungkin sibuk dengan kegiatannya yang sangat padat. Namanya juga penghusaha ya terkadang ada di rumah dan terkadang tak ada di rumah," terang Ketum L-M PEKA kepada Mimbar Umum.

Sembari memberikan pengarahannya kepada Wartawan, bahwa seharusnya tidak ada lagi pembiaran bagi siapapun juga yang tempat usahanya tepat di tepi jalan besar tidak memiliki IMB, karena pengurusan IMB tersebut dapat menambah PAD Kota Binjai. Seharusnya menjadi atensi bagi pemerintah Kota Binjai untuk menegakkan Perda yang berlaku, agar PAD tidak lagi bobol seperti tahun lalu menurun drastis dan bagi pemilik tiga ruko tersebut apabila membandel tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

"Jangan memberikan sangsi pembongkaran kepada orang kecil saja, sementara bagi pengusaha besar tidak dilakukan pembongkaran sama halnya tiga bangunan ruko yang tampak subur hingga sekarang belum ada upaya untuk pembongkaran dari Dinas terkait," pungkas Oki kepada Wartawan, Kamis (25/7). 

Dari hasil pantauan Mimbar di lokasi, awal berdirinya tiga bangunan ruko tersebut sama sekali tidak terlihat plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan luas dari ukuran bangunan setiap 1 pintu Ruko yakni 3,5 × 15 m = 52,5 m x (3 unit).

Kasatpol PP Kota Binjai Sugono selaku penegak Perda itu saat dikonfirmasi oleh awak Media, membenarkan bahwa tiga ruko tersebut hingga saat ini belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dinas Tarukim dan Dinas Terpadu Satu Pintu Pemko Binjai selaku pemegang wewenang sudah melakukan upaya pemanggilan kepada pemilik 3 unit Ruko tersebut. Hingga sampai detik ini pemilik belum berupaya mengurus Ijinnya, pihak Dinas Tarukim sudah membuat surat kepada pelaku usaha, kami selaku Satpol PP penegak Perda tinggal menunggu langkah selanjutnya dari Dinas terkait dan surat pembongkarannya saja, memang bisa dibayar Perdanya tetapi kan pihak pemilik bangunan harus menunjukkan surat hak kepemilikannya agar dapat dilakukan penerbitan IMB," tegas Sugono kepada Wartawan, Selasa (23/7/19).

Dengan nada sama, salah satu Staf Dinas Terkait Kota Binjai yang tidak mau disebutkan namanya itu sangat merasa dikecewakan oleh pihak pemilik bangunan yang tidak memiliki surat yang sah dari kantor terpadu maupun surat ijin dari Dinas Tarukim.

"Sudah disurati sebanyak tiga kali, tetapi pemilik tidak dapat menunjukkan surat alas hak kepemilikan tanah yang sah. Kami bingung kenapa pemilik tidak kooperatif hingga sampai kami layangkan 3 kali surat peringatan tetapi belum juga diindahkan," ujar salah satu staf Dinas terkait.(Sis)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung