Gubsu Minta Satpol PP Proaktif Deteksi Dini Penegakan Ketertiban Umum


Kepala Satpol PP Provinsi Sumut Suriadi Bahar SH MH, Sabtu (13/7) bersama para Kepala Satpol PP dan pejabat struktural Satpol PP kabupaten dan kota se-Sumut pada Rakor di Medan.

Medan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta proaktif melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan yang mengancam ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, termasuk dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dan menjelang Pilkada serentak 2020.


"Bapak Gubsu berpesan, deteksi dini harus ditingkatkan termasuk sebelum melaksanakan tindakan ketertiban umum di lapangan agar terhindar dari benturan dengan masyarakat. Kesiapsiagaan juga harus lebih ditingkatkan," tegas Kepala Satpol PP Provinsi Sumut Suriadi Bahar SH MH, Sabtu (13/7).

Di hadapan para Kepala Satpol PP dan pejabat struktural Satpol PP kabupaten dan kota se-Sumut, Suriadi Bahar mengajak seluruh jajaran Satpol PP mengambil langkah-langkah antisipatif untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan dapat melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horisontal, baik sesama jajaran Satpol PP maupun bersama instansi terkait.

"Mari kita bangun kebersamaan," ujarnya dalam penutupan Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sumut tahun 2019 di Hotel Grand Antarea Medan yang berlangsung sejak 11 Juli 2019 dan dibuka oleh Gubsu H Edy Rahmayadi diwakili Assisten Pemerintahan Setdaprovsu H Jumsadi Damanik.

Rakor ini bertujuan membangun kebersamaan pemahaman tugas dan fungsi Satpol PP dengan instansi terkait dalam menegakkan Perda, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Sasarannya tercapai kesamaan persepsi dan pola tindak antara Satpol PP provinsi dengan kabupaten dan kota.

Suriadi Bahar mengemukakan anggapan bahwa Satpol PP arogan harus berubah. Justru para pelanggar Perda dan pengganggu ketertiban umum itulah yang arogan. Oleh sebab itu deteksi dini dalam organisasi Satpol PP sangatlah penting untuk menghasilkan informasi lebih mengarah pada spesifikasi sasaran operasi, mampu memahami lingkungan, menguasai ketentuan dan peraturan, bersikap sopan dan berwibawa.

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. 

Apalagi tantangan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kedepan akan semakin berat. Konflik horizontal, konflik vertikal, terorisme, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya yang mengancam keselamatan masyarakat dan kekayaan negara harus dapat ditangani secara koordinatif, komprehensif, dan professional.

Khusus dalam penegakan Perda Suriadi Bahar berpesan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak berperilaku arogan. "Tidak boleh main kasar, main pukul, atau main angkut gerobak," katanya. 

Menurut dia, untuk menghadapi massa, banyak cara yang baik dan damai sehingga menimbulkan ketenangan, bukan ketegangan. "Beri mereka pengertian agar tertib, kalau masalah lain bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Dalam melaksanakan tugas yakni menegakkan peraturan daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, seringkali muncul gesekan di antara Satpol PP dengan massa. Tetapi handaknya sebagai pamong praja tetap mengutamakan sikap santun.

"Itulah gunanya berkoordinasi dengan pihak penegak hukum lainnya seperti kepolisian, TNI dan kejaksaan," kata dia.

Dikemukakannya Pemprovsu komit dan konsisten serta bersungguh-sungguh dalam upaya membangun postur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi maupun mendorong pertumbuhan Satpol PP kabupaten dan kota yang modern dan professional.

Sejalan dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa untuk membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).

SATPOL PP lanjutnya mempunyai  misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur serta penegakan Peraturan Daerah sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan dapat merangsang tumbuh kembangnya investasi di daerah serta masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. 

“Untuk mengoptimalkan kinerja SATPOL PP perlu didukung oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pengembangan sumberdaya manusia, kelembagaan dan sarana prasarana serta anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Arah kebijakan yang akan ditempuh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara ke depan adalah membangun Postur Satuan Polisi Pamong Praja Povinsi Sumatera Utara (SATPOL PP PROVSU) yang modern dan profesional.

Modern dalam arti dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk memantapkan posisinya sebagai salah satu unit kerja di dalam struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna mendukung keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan melalui terselenggaranya penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan penegakan peraturan daerah yang bernuansa demokrasi dan Hak Azasi Manusia.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara professional sebagaimana di amanatkan oleh PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja akan dikembangkan sumberdaya manusia, baik dengan menambah jumlah kekuatan personil SATPOL PP PROVSU saat ini hingga mencapai kekuatan personil SATPOL PP yang ideal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2012 tentang Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja. 

Guna membangun SDM SATPOL PP PROVSU yang professional dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, diawali dengan pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja yang merupakan pendidikan dan pelatihan pemula dilanjutkan dengan pendidikan dan pelatihan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat untuk membentuk kemampuan negosiasi, mediasi dan penyelesaian sengketa di luar peradilan serta pendidikan dan pelatihan untuk mendukung Penegakan Peraturan Daerah bagi personil SATPOL PP PROVSU yang sudah mengikuti pendidikan PPNS agar mempunyai kemampuan dalam melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan.

Dengan demikian diharapkan SATPOL PP PROVSU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat cepat tanggap, cepat temu, cepat tindak dan cepat tuntas. Harapan ini dimaksudkan agar masalah ketentraman, ketertiban masyarakat dan penegakan peraturan daerah tidak sampai mengganggu stabilitas politik dan ekonomi daerah. (04)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung