Pemkab dan DPRD Sahkan Ranperda LKPj Bupati Karo Tahun Anggaran 2018


Bupati menandatangani naskah persetujuan bersama pengesahan Ranperda LKPJ Bupati Tahun 2018 disaksikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati pada sidang Paripurna DPRD Karo. (Foto Mimbar/Jusranta Surbakti)


Tanah Karo, (Mimbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menggelar Paripurna Pengesahan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 di ruang sidang Paripurna, Kamis (11/07/2019) sekira pukul 22.05 WIB.

Penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Karo bersama dengan Bupati Karo, Terkelin Berahmana, SH dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ke 7 (tujuh) fraksi dan disertai dengan saran dalam pendapat akhir fraksi.

Pengesahan tersebut dihadiri oleh Bupati Karo, Terkelin Berahmana, Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang beserta dengan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah).

Sebelum penandatanganan keputusan bersama tersebut terlebih dahulu penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang disertai dengan saran dan rekomendasi. Kemudian dilanjutkan dengan pendapat gabungan komisi yang disampaikan Firman Firdaus Sitepu.

"Dalam pembahasan Ranperda ini yang kesemuanya telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Juga dalam pembahasannya terdapat dinamika yang mesti kita sikapi secara positif yang bertujuan untuk dapat meluruskan bila terdapat indikasi adanya kesalahan serta memotivasi terhadap segala prestasi yang telah dicapai," kata Firman Firdaus Sitepu, SH dari Fraksi Partai Golkar sebelum menyampaikan pendapat akhir fraksi.

Partai Golkar  merekomendasikan beberapa hal yang dianggap perlu dan sangat penting, diantaranya dinas-dinas yang tidak mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan guna mencapai target untuk kepentingan publik agar Bupati Karo mengevaluasi kinerja OPD yang memberikan kontribusi Silpa agar kedepan tidak terjadi lagi Silpa.

Akuntabilitas keuangan Pemkab Karo telah dilakukan penilaian oleh BPK RI dengan progres report Wajar Dengan Pengecualian. Hal ini tentu harus menjadi perhatian di masa mendatang. Upaya evaluasi terhadap penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan mutlak harus diperbaiki di masa mendatang untuk mencapai ekspektasi tertinggi yakni "Wajar Tanpa Pengecualian" yang tentunya akan menjadi sebuah prestasi dan prestise bagi Pemkab Karo.

Bupati Karo, Terkelin Berahmana, SH dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerjasama selama pembahasan. 

"Melalui pemyampaian saran, tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga kita telah melakukan finalisasi atas Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018," ujar Terkelin

Ditambahkannya lagi, sesuai dengan amanat pasal 305 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah akan segera disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

"Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Harapan kita seluruh tahapan hingga penetapan dapat terwujud dalam waktu tidak terlalu lama sehingga dapat dijadikan dasar penyusunan Ranperda tentang P-APBD  tahun anggaran 2019," harapnya.  (B 44)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung