Pemda Wajib Siapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok, Catatan Ir Zulfikar Tanjung


Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara Ir. Zulfikar Tanjung


Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori menjadi salah satu pembicara pada acara Dialog Interaktif dalam rangka acara puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 pada Kamis, (11/7/2019) di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof. Sujudi Lantai 2, Kementerian Kesehatan, JL H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan. 

Kegiatan ini menjadi menarik untuk disimak dan patut mendapat perhatian khusus dari publik karena pada momentum ini muncul gagasan yang sebenarnya bukan barang baru, melainkan tampaknya sulit diimplementasikan secara konkrit di lapangan, yaitu perlu penetapan kawasan tanpa asap rokok, khususnya di perkantoran pemerintahan.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tahun dan tahun ini mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru” hendaklah bukan sekedar seremonial.

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan. 

Kini saatnya dilakukan komitmen tentang peran daerah dalam perlindungan masyarakat akibat konsumsi produk tembakau. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka perokok terbesar di dunia dan ASEAN, di mana anak-anak dan remaja merupakan bagian dari perokok tersebut. 

Konsumsi tembakau di Indonesia juga masih cenderung tinggi. Menurut data yang dilansir Tobbaco Control Support Center pada 2015, konsumsi rokok rata-rata per orang per hari pada 2013, yaitu 12,3 batang atau 369 batang per bulan. 

Konsumsi tembakau ini tidak dapat dipisahkan dari perilaku merokok. Perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk membeli rokok, seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan.

Beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok akan lebih mahal dari yang sudah dibelanjakan untuk rokok. Tidak hanya biaya pengobatan melainkan juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas untuk bekerja bagi usia pekerja. 

Mengingat dampak yang ditimbulkan dari rokok, maka dalam rangka melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah. 

Berkaitan dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Daerah harus memperhatikan empat hal yaitu Pemda menyusun dan mempercepat penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah serta menerapkan aturan KTR di sekolah.

Pemda memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.

Pemda mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR, serta Pemda menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung