Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe 2015-2016 Memulai Tugasnya Sesuai SK Gubernur Sumut
Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah
Tambang Emas Martabe 2015-2016
Memulai Tugasnya Sesuai SK Gubernur Sumut
Tambang Emas Martabe 2015-2016
Memulai Tugasnya Sesuai SK Gubernur Sumut
Batangtoru,
26 Desember 2015 (Mimbar) – Sebagai
kelanjutan dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara bernomor
188.44/492/KPTS/2015 yang diterbitkan pada 15 Oktober dan ditandatangani oleh
Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Tim Terpadu Pemantau Kualitas
Air Limbah Tambang Emas Martabe periode kerja 2015-2017 yang beranggotakan 15
orang perwakilan dari 15 desa lingkar tambang, perwakilan pemerintah kabupaten
Tapanuli Selatan (Tapsel), perwakilan pemerintah provinsi Sumatera Utara
(Sumut), dan pakar dari akademisi memulai tugas perdananya dengan mengambil
sampel air di empat titik di Sungai Batangtoru, Selasa (22/12).
“Pengambilan sampel air sisa proses dilakukan rutin sebulan sekali oleh Tim Terpadu Divisi Pengambilan Contoh Uji dan kegiatan ini merupakan yang ke-12 (dua belas) kalinya sejak 2012. Sampel tersebut dikirimkan ke Laboratorium yang telah terakreditasi PT Intertek Utama Servisces di Jakarta. Ini merupakan komitmen Tambang Emas Martabe dalam upaya berkelanjutan mewujudkan tata kelola tambang yang baik bagi lingkungan dengan melibatkan masyarakat,” ujar Manajer Lingkungan Tambang Emas Martabe, Candra Nugraha.
Lokasi pengambilan sampel air dimulai pada titik ujung masuk pipa air sisa proses (inlet) dan ujung keluar pipa air sisa proses (outlet), Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pelepasan air, titik percampuran air sisa proses dan air Sungai Batangtoru (outfall), serta 500m, 1000m, 2000m, dan 3.000m setelah pelepasan air. Sampel air diantar pada esok hari setelah sampling dan langsung diserahkan ke laboratorium pada hari yang sama. Hasil uji diperoleh dalam waktu 12 hari kerja.
Kandungan yang diteliti, antara lain: tingkat keasaman air (pH), TSS, kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), nikel (Ni), sianida (CN), arsen (As), tembaga (Cu), timbal (Pb), dan seng (Zn) sesuai dengan yang tercantum pada peraturan pemerintah KepMen LH No. 202 tahun 2004.
Pelatihan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses
Sebelum menunaikan tanggung jawab, ke-15 orang perwakilan masyarakat lingkar Tambang Emas Martabe yang merupakan bagian dari Divisi Pengambilan Contoh Uji (Sampling) dari Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Tambang Emas Martabe periode 2015-2017 telah mengikuti sosialiasi dan pelatihan oleh tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara di Hotel Santika, Medan pada 17-18 Desember lalu.
Materi pelatihan diberikan antara lain oleh R. Jelita, SPd dari UPT Lab Lingkungan BLH Provinsi Sumut untuk topik Metode dan Teknik Sampling Biota Perairan; Laksana Umanda S. dari BLH Provinsi Sumut untuk ‘Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe’; Abner Tarigan dari BLH Provinsi Sumut untuk ‘Metode Sampling Air Sungai dan Air Limbah’; Drs. Chairuddin untuk Metode Evaluasi Kualitas Air Sungai dan Air Limbah; dan Prof. Ternala Alexander Barus dari USU untuk topik ‘Metoda Evaluasi Biota Air’.
Khusus mengenai Evaluasi Biota Air, materi ini disampaikan sebagai
tambahan untuk memberikan pemahaman kepada Tim Terpadu menyangkut upaya survei
tambahan mandiri yang dilakukan perusahaan untuk membuktikan air
sisa proses aman bagi lingkungan dan kehidupan. Survei ini dilakukan oleh
peneliti independen dari Lembaga Penelitian Pengabdian/Pelayanan Pada
Masyarakat- USU. Pengambilan sampel biota air dilakukan tiga bulan sekali dan
hasil evaluasi tersebut diumumkan pada saat sosialisasi hasil pemantauan
kualitas air limbah Tambang Emas Martabe.
Pada hari terakhir sosialisasi dan pelatihan, seluruh anggota Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe juga berkunjung ke UPT Laboratorium Lingkungan BLH provinsi Sumatera Utara, di Medan.
Comments
Post a Comment