Plt Gubsu Serahkan DIPA TA 2016
Plt Gubsu Serahkan DIPA TA 2016
Medan, (Mimbar) - Plt Gubernur Sumatera Ir H Tengku Erry
Nuradi MSi menyerahkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran
2016 kepada Kementerian/ Lembaga, Bupati dan Walikota di Aula Martabe Lt.2
Kantor Gubsu, Jumat (18/12/2015) sekaligus menyerahkan pagu daftar alokasi dana
transfer ke daerah dan dana desa. Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mendapatkan
alokasi dana sebesar Rp 60 triliun rupiah tahun anggaran 2016.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Ditjen
Perbendaharaan Provsu, Mirza Effendi, FKPDS Provsu, Kepala BIN dan Instansi
Vertikal yang ada di Sumut, para bupati/ walikota se Sumut,Kepala BPK, BPKP
Provsu dan SKPD Provsu.. Tengku Erry meyampaikan, alokasi APBN 2016 di Sumut
total sebesar Rp60 triliun yang terdiri dari alokasi APBN Tahun 2016
mencapai 18 trililiun rupiah dengan rincian berdasarkan jenis kewenangan
sebagai berikut, kantor pusat (KP) Rp.7,6 triliun, kantor daerah (KD) Rp.9,8
Triliun, Dekonsentrasi Rp.566 milyar, tugas pembantuan Rp.627 milyar. Sementara
besaran dana transfer ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,
termasuk dana insentif daerah (DID) dan dana desa tahun 2016 mencapai 42
triliun dengan rincian , dana bagi hasil pajak Rp.1,6 triliun, dana bagi hasil
sumber daya alam Rp281 milyar, dana alokasi umum Rp.23 triliun, dana alokasi
khusus Rp.13 triliun, dana insentif daerah Rp.302 miliar dan dana desa Rp.3,2
triliun. Jumlah ini meningkat dibanding tahun anggaran 2015 sebesar Rp46,45 triliun
atau naik sekitar Rp 13,55 triliun. "Apa yang diberikan pemerintah pusat
agar digunakan dengan maksimal khususnya bidang-bidang yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat," ujar Plt Gubsu.
Plt Gubsu
mengatakan peyerahan DIPA tahun 2016 pada pertengahan bulan Desember 2015
merupakan keingin bersama agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan
anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan
damapak multiplikasi (multiplier effect) yang besar kepada pembangunan perekonomian
khususnya di provinsi Sumatera Utara.
Plt Gubsu juga
menginformasikan bahwa alokasi belanja kementerian negara/lembaga dalam APBN
tahun 2016 dididtribusikan melalui 87 kementerian negara dan lembaga.
Kementerian negara/lembaga yang mendapat tugas untuk mengelola anggaran
terbesar antara lain kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
kementerian pertahanan, kepolisian RI,kementerian kesehatan, kementerian agama,
kementerian perhubungan, kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian keuangan,
kementerian riset dan tekonologi dan pendidikan tinggi, serta kementerian
pertanian. "Alokasi belanja kementerian negara/lembaga tersebut untuk
melanjutkan program prioritas pembangunan mencakup infrastruktur
konektivitas, pendidikan, pemenuhan alokasi anggaran kesehatan sebesar 5 persen
dari APBN, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman, pariwisata, pertahanan
serta pengurangan kesenjangan," sebut Erry.
Plt Gubsu mengihimbau dengan penerimaan DIPA tahun 2016, kepada
kabupaten kota yang ada di Sumut agar segera menyesuaikan APBD di daerah
masing-masing. "DIPA yang meningkat 30 persen ini dapat dimanfaatkan
dengan baik dan penyerapan anggaran agar dilaksanakan secara maksimal dan
segera melakukan pembangunan-pembangunan yang ditunggu masyarakat," ujar
Plt Gubsu.
Khusus untuk dana desa yang juga meningkat Plt Gubsu mengharapkan
peningkatan dana desa yang diterima harus sebanding dengan pengetahuan
sumber daya manusia dari aparatur pemerintah desa sehingga penggunaannya lebih
terarah, tidak tumpang tindih, dan benar-benar dapat memberi manfaat bagi
masyarakat desa. "Diharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat
melakukan penajaman pengetahuan aparatur pemerintah desa kita tentang
pengelolaan keuangan di desa ," ujar Plt Gubsu.
Mirza menambahkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan APBN
perlu dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan maupun proyek di tahun 2016
terutama untuk proyek infrastruktur dan pengadaan barang jasa skala besar.
“Proses percepatan tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan proses
pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran 2016 dimulai. Jadi pada saat
ini sudah bisa dilakukan pelelangan, sedangkan penandatanganan kontraknya
dapat dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif," ujarnya.
Agar program kegiatan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan
selaras, Mirza mengharapkan agar Plt Gubsu untuk memberikan arahan kepada para
kepala daerah Kabupaten Kota.
Menurut Mirza peningkatan dana alokasi transfer ke daerah dan dana desa
yang meningkat cukup signifikan diharapkan dapat mendorong dan mempercepat
pembangunan di daerah. "Hal ini sesuai dengan semangat nawacita
ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam rangka NKRI," ujarnya.
Selain itu, pada tahun 2016 lanjutnya,
juga dilakukan penguatan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa antara lain
dengan meningkatkan pagu alokasi dana insentif daerah untuk memberikan
penghargaan (reward) kepada daerah yang mempunyai kinerja yang baik.
"Kriteria utama sebagai penentu dan kelayakan daerah menerima diukur
berdasarkan opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2014
minimal mendapatkan audit Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," sebutnya.
Comments
Post a Comment