“SEKOLAH RAMAH ANAK” SEBAGAI PEMENUHAN HAK ANAK DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
RELEASE PERS
BAGIAN HUKUM SETDAKAB. SERDANG
BEDAGAI
PROVIINSI SUMATERA UTARA
“SEKOLAH RAMAH ANAK” SEBAGAI PEMENUHAN HAK
ANAK
DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Parapat
(15/12), (Mimbar) - Bagian Hukum Setdakab. Serdang Bedagai memulai kegiatan Pelatihan
Sekolah Berbasis HAM “Sekolah Ramah Anak” di Kabupaten Serdang Bedagai sejak
13/12 dan akan berakhir pada 16/12. Kegiatan dihadiri oleh 60 orang Siswa SMU
dan 20 orang guru dari 10 SMU Negeri di Serdang Bedagai. Kegiatan ini dimulai
dengan Kuliah Umum yang di isi oleh Majda El Muhtaj dari Pusham Unimed dengan
topik “Sekolah Ramah Anak Sebagai Pemenuhan Hak Anak di Serdang Bedagai.
Majda
menyatakan, bahwa “Sekolah Ramah Anak (Child
School Friendly) adalah tempat mengajar dan belajar bagi guru dan siswa
yang nyaman (sistem, peralatan, fasilitas, proses, aplikasi yang mudah di
gunakan) dan aman bagi anak hingga umur 18 tahun. Sekolah ramah anak memiliki
komponen inklusi, efektif, keselamatan dan perlindungan, sensitif gender dan
kemitraan sekolah dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab untuk
melaksanakan sekolah ramah anak ini merupakan tanggung jawab bersama pengambil
kebijakan (DPRD dan Pemkab), managerial sekolah, guru, orang tua dan
masyarakat. Karenanya dibutuhkan
kerjasama multi pihak dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak di Serdang Bedagai”.
“Majda
menyatakan apresiasi atas inisiasi dan komitmen aksi HAM Bag.
Hukum Setdakab Serdang Bedagai;
mendorong Sekolah Ramah Anak. Saat SDGs dideklarasikan pada September 2015,
Pemkab Serdang Bedagai sudah memulai dengan menginisasi Sekolah Berbasis HAM.
Iya menambahkan bahwa dibutuhkan pendidikan HAM berkesinambungan melalui
pelatihan, lokakarya dan kampanye HAM di Kab. Serdang Bedagai dan berjuang
bersama mewujudkan CFS/SRA
(Child Friendly School / Sekolah Ramah Anak) di
masing-masing satuan pendidikan.
Majda
menegaskan bahwa sangat penting dalam memberdayakan guru, karena “memberdayakan
guru adalah membangun keberlanjutan masyarakat”.
Demikianlah,
release pers ini di buat sebagai publikasi dari Setdakab. Serdang Bedagai.
Terimakasih Parapat,
15 Desember 2015
Bagian Hukum Setdakab. Serdang
Bedagai
Sumatera Utara
Kontak Person :
Fery Apriansyah Pohan, 081265222212
Majda El Muhtaj, 08126016225
Comments
Post a Comment