PPID Belum Berjalan Maksimal
PPID Belum Berjalan Maksimal
Medan, (Mimbar) - Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sumut sudah dibentuk, begitu juga aplikasinya di masing-masing instansi juga sudah dibuat. Namun, hingga saat ini lembaga yang seharusnya memberikan keterbukaan informasi publik dari pemerintah kepada masyarakat itu justru belum berjalan dengan maksimal, bahkan masyarakat juga belum banyak yang mengetahui keberadaan PPID di Sumut.
"Kalau di seluruh instansi PPID di jajaran Pemprovsu itu sudah dibentuk PPID pembantu dan Diskominfo Sumut sebagai PPID utama. Aplikasinya juga sudah ada di masing-masing instansi," ujar Plh Kadiskominfo Sumut, M Ayub, di sela-sela kegiatan Studi Pengayaan Wawasan wartawan Pemprovsu di The Green Hill, Sibolangit, Kamis (24/12).
Dijelaskan Ayub, keberadaan PPID ini merupakan implementasi dari UU Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya untuk semakin memudahkan informasi publik kepada masyarakat.
Namun, Ayub mengakui kalau hingga saat ini keberadaan PPID pembantu di masing-masing instansi belum berjalan maksimal. Harusnya dengan telah terpasangnya aplikasi di masing-masing instansi di jajaran Pemprovsu maka informasi terkait kegiatan yang dilakukan dapat diakses masyarakat dengan mengklik website Pemprovsu.
Ketika disinggung berapa banyak SKPD di jajaran Pemprovsu yang sudah mengimplementasikannya, Ayub mengatakan sejauh ini memang aplikasi tersebut masih belum berjalan. Masyarakat juga masih belum banyak yang meminta informasi kepada PPID pembantu maupun PPID utama.
"Memang belum maksimal, padahal kita sudah membuat bimteknya dua kali dalam tahun 2015. Mudah-mudahan di tahun depan keberadaan PPID ini bisa semakin baik, dan kami akan gencar melakukan sosialisasinya kepada masyarakat," terang Ayub yang juga Sekretaris Diskominfo Sumut ini.
Ketua Program Studi Pengayaan Wawasan wartawan Pemprovsu, Khairul Muslim mengatakan hingga saat ini memang tidak hanya kepada masyarakat, bahkan untuk wartawan di jajaran Pemprovsu saja keterbukaan informasi publik di SKPD itu masih sulit.
" Sampai saat ini masih banyak SKPD yang belum bisa terbuka kepada wartawan untuk memberikan informasi publik. Apalagi hingga saat ini kami juga belum mengetahui instansi mana saja di Pemprovsu yang sudah mengimplementasikannya. Belum lagi banyaknya pejabat Sumut tersandung masalah hukum semakin membuat informasi publik kami nilai masih tertutup," papar Khairul.
Menanggapi hal ini, Ketua bidang Kelembagaan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Ramdeswati Pohan mengapresiasi terbentuknya PPID di Diskominfo Sumut dan masing-masing instansi di jajaran Pemprovsu, namun hingga saat ini dinilainya PPID Sumut belum berjalan maksimal.
Apalagi lanjut dia, khusus di Medan sama sekali PPID tidak berjalan karena adanya surat edaran dari Wali Kota Medan bahwa informasi di jajaran Pemko Medan diberlakukan satu pintu.
"Surat edaran ini menjadi dilematis, sehingga banyak sengketa masyarakat di Medan yang tidak bisa diselesaikan. Ada tujuh sekolah di Medan yang tidak mau memberikan informasi kepada masyarakat karena adanya surat edaran dari Wali kota bahwa informasi harus disampaikan satu pintu, ini jelas juga sudah melanggar UU keterbukaan informasi publik, karena UU lebih tinggi dibanding Perwal," tegas Ramdeswati.
Oleh karena itulah, diharapkan Ramdeswati ke depan keberadaan PPID di Sumut yang merupakan perwujudan dari UU keterbukaan informasi publik dapat semakin baik, tidak hanya sekadar dibentuk namun diharapkan dapat bekerja dengan memberikan pelayanan informasi publik yang maksimal kepada masyarakat di Sumut.
Comments
Post a Comment