Tim Kejagung Periksa 6 Jam Biro Keuangan Pemprovsu Terkait Bansos
Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ruangan Bendahara, Biro Keuangan Pemprovsu lantai 2 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (9/11). |
Tim Kejagung Periksa 6 Jam Biro Keuangan
Pemprovsu Terkait Bansos
* Kasipidsus Kejari Medan : Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru
Medan (Mimbar) - Pasca dilakukannya penetapan status tersangka terhadap Gubsu non-aktif, Gatot Pujo Nugroho dan Pj Walikota Siantar yang juga sebagai Kaban Kesbangpollinmas, Eddy Syofian, Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan penggeledahan Biro Keuangan Pemprovsu, Senin (9/11). Pemeriksaan itu dilakukan lebih kurang selama 6 jam, terkait dugaan kasus korupsi dana Bansos yang diduga dilakukan kedua tersangka tersebut.
Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung itu diperkirakan berjumlah sepuluhan orang datang dengan mengendera dua unit mobil. Mereka tiba di kantor Gubsu sekitar pukul 10.00 WIB pagi dan selesai melakukan penggeledahan sekira pukul 16.00 WIB.
Tim tersebut melakukan penggeledahan di Biro Keuangan Pemprovsu, lantai 2 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, masing-masing di ruang Kasda (Kas Daerah), ruang Anggaran, dan ruang bagian Perbendaharaan Setdaprovsu. Bahkan, saat dilakukannya pemeriksaan, para awak media dilarang untuk mendekat ke ruang bagian perbendaharaan Setdaprovsu.
Tim mengawali penggeledahan di ruangan Bendahara Biro Keuangan Pemprovsu. Setelah itu melanjutkan penggeledahan di ruangan Kas Daerah. Di ruangan itu, mereka membuka goni plastik yang diduga berisi data mengenai kasus bantuan sosial yang telah menjerat Gubsu non aktif, Gatot Pujo Nugroho.
Selain meminta berkas kepada PNS di ruang itu, para penyidik juga membongkar-bongkar sejumlah berkas di dalam tumpukan karung goni di ruang Kas Daerah itu. Setelah menggeledah ruangan itu, para petugas kembali memasuki ruangan lain dan kembali meminta berkas Bansos.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Satgas Anti Korupsi Kejagung turut didampingi personel Sat Sabhara Polresta Medan dan Kasipidsus Kejari Medan, M Haris Hasbullah. Selain kantor Gubsu, Tim Satgas Anti Korupsi Kejagung juga melakukan pemeriksaan secara serentak di dua tempat lainnya, yakni Kantor DPRD Sumut dan Kantor Kesbangpollinmas Provsu.
Sementara Kasipidsus Kejari Medan, M Haris Hasbullah mengatakan bahwa Tim Satgas dibagi menjadi 3 tim. Dimana untuk tim 1 melakukan pemeriksaan di Kantor Gubsu. Lalu untuk tim ke-2, melakukan pemeriksaan terhadap ruang Sekwan DPRD Sumut. "Kemudian untuk tim ke-3, melakukan pemeriksaan di kantor Kesbangpollinmas Provsu. Sehingga petugas yang datang dari Jakarta disebar dalam tiga tim untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebanyak 6 penyidik diketahui melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Biro Keuangan Provsu. Penyidik mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 10.00 WIB, mereka diketahui meminta beberapa data terkait aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) TA 2012-2013 dari ruang Pembendaharaan, Kas Daerah (Kasda) dan Bagian Anggaran Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). "Jumlah tim ada 10 orang terdiri dari 6 orang tim penyidik Kejagung ditambah 4 orang dari Kejari Medan. Sejauh ini dokumen yang kita cari masih terkait perkara Bantuan Sosial (Bansos)," ujar Haris.
Menurut dia, sejauh ini pihaknya telah menemukan adanya bukti yang mendukung terkait perkara Bansos. "Salah satunya seperti yang bisa kalian lihat sendiri tadi, ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan alat bukti lainnya yang berhubungan dengan kasus Bansos inilah," terangnya.
Dia juga mengaku bahwa saat pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya beberapa kejanggalan atas data yang ditemukan. Namun saat ini data itu sedang disinkronkan oleh tim penyidik. "Selain itu, sehubungan dengan hal ini kita juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Dan mungkin minggu depan kita akan lakukan pemeriksaan kembali setelah data yang ditemukan hari ini ditetapkan kepada 2 tersangka (GPN-ES) yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Ditanya, apakah akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus Bansos itu?. Haris mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru dalam kasus Bansos itu. "Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus Bansos 2012-2013 Pemprovsu ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sekertaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) sedang berada di jakarta menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Sementara, Pelaksana harian (Plh) Sekdaprovsu Ok Zulkarnain mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung. "Saya tidak tahu adanya penggeledahan. Tidak ada surat pemberitahuan oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan melalui selular, Senin (9/11) sore.
Wartawan yang kembali menjelaskan bahwa yang digeledah itu kantor pembendaharaan, Kasda dan Bagian Anggara Provsu.
Dia tetap mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan akan dilakukan penggeledahan dari penyidik Kejagung.
Dari pantauan wartawan di lapangan, tim penyidik melakukan penggeledahan sekitar 6 jam di kantor Gubsu. Mereka tampak mengamankan sejumlah berkas dengan mengendarai mobil barang bukti Kejari Medan dengan plat nomor B 9232 SQU dan meninggalkan kantor gubernur pada pukul 16.15 Wib dengan mengendarai Avanza Silver BK 1940 Zl.
Saat terjadinya penggeledahan tampak salah satu staf di Biro Keuangan dipanggil untuk dimintai keterangan dan menunjukkan berkas yang dicari penyidik.
Seorang staf di lantai II yang kantornya turut digeledah oleh penyidik Kejagung mengatakan bahwa dari kantornya tim penyidik hanya membawa berkas laporan pendistribusian dana Bansos. "Gak banyak yang dibawa penyidik, hanya berkas laporan pendistribusian dana Bansos saja," ujarnya.
Sementara Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung yang berusaha dikonfirmasi wartawan terkait hasil penggeledahan saat itu, tidak mau berkomentar. Setelah selesai melakukan pemeriksaan tim tersebut langsung naik ke mobil mereka dan langsung meninggalkan kantor Gubsu dengan membawa sejumlah berkas.
Comments
Post a Comment