Terkait Banggar DPRDSU Minta Fatwa Kejagung

Terkait Banggar DPRDSU Minta Fatwa Kejagung

* Plt Gubsu : Tidak Masalah, Yang Penting Pengesahannya Jangan Berlarut-Larut

Medan (Mimbar) - Terkait Banggar DPRDSU meminta fatwa kepada Kejagung, untuk menghindari terjadinya polemik dan penafsiran macam-macam serta jeratan hukum menyangkut keabsahan pendahuluan pembayaran utang Pemprovsu kepada pihak ketiga, yang kemudian dianggarkan di P-APBD Sumut TA 2015 yang tertuang dalam Pergubsu No10/2015  ini, Plt Gubsu HT Erry Nuradi sangat mendukung. 

"Tapi yang penting jangan sampai pengesahaan itu berlarut-larut, sehingga merugikan kita semua," kata Plt Gubsu HT Erry Nuradi saat ditanya wartawan, Selasa (10/11) di Medan.

Dia mengatakan, sampai saat ini Pemprovsu dan DPRD belum melakukan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2015. Hal ini dikarenakan adanya penyertaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015 untuk pembahasan PAPBD tersebut. Apalagi perbedaan pandangan di kalangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemprovsu soal Pergub 10/2015 yang didalamnya menyangkut pembayaran hutang kepada pihak ketiga ini, sudah sejak sebulan terakhir bergulir. Alhasil pembahasan PAPBD Sumut 2015 ikut tertunda. 

Dia mengakui, kalau pihaknya bersama kalangan legislatif dan Banggar DPRD Sumut sebelumnya sudah melakukan pertemuan guna membahas persoalan tersebut. Dari pertemuan itu disimpulkan bahwa Pemprovsu dan Banggar DPRD sepakat untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bahwa persoalan itu juga sudah diterima dan diketahui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. 

Namun, kata dia, karena jawaban tertulis dari Menteri Dalam Negeri Cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Indra Baskoro dianggap dewan tidak memberi kepastian, jadwal rapat paripuna untuk penandatanganan nota kesepahaman tentang KUA- PPAS pun ditunda. "Jadi sekarang dewan meminta usulan lagi agar masalah ini dikonsultasikan kembali kepada Kejagung, ya silahkan saja, yang penting aman, dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. PAPBD ini harus dibahas, tidak boleh tidak. Sebab ada dana BOS dan DAK yang kita masukkan didalamnya. Kalau persoalan Pergub saya kira bisa kita komunikasikan lebih lanjut, termasuk ke Kejagung nanti," ujarnya. 

Disisi lain, katanya, Sekdaprovsu sudah menjelaskan, bahwa penyertaan Peraturan Gubernur (Pergub) 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015 termasuk didalamnya soal pembayaran hutang Pemprovsu kepada pihak ketiga, diyakini tidak ada masalah. "Sudah dijelaskan. Mungkin ada hal-hal yang perlu ditanya lagi oleh Banggar. Ya silahkan saja, yang penting aman," katanya. 

Menurut dia, ini sebenarnya bukan hanya soal Pergub 10/2015 lagi, melainkan pembahasan P-APBD. Karena jika tidak dibahas sampai akhir tahun ini, maka anggaran seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak bisa cair. Pasalnya pagu anggaran untuk nomenklatur tersebut sudah include didalamnya. "PAPBD ini harus dibahas, tidak boleh tidak," tutur Erry. 

Dia mengatakan, hal ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Bukan pula puas atau tidak puas. Melainkan, bertujuan pada pembangunan infrastruktur daerah ini secara komprehensif. "Sudah kita konsultasikan kepada Kemendagri. Dan sudah ada jawaban tertulis. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan APBD Perubahan 2015," katanya. 

Soal jawaban tertulis yang diminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Erry menegaskan jawaban itu akan dibuat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sekdaprovsu. APBDP 2015 harus segera disahkan, agar dana BOS triwulan IV senilai Rp514 miliar bisa dicairkan. Juga anggaran untuk pendampingan dana alokasi khusus (DAK) atas sejumlah proyek yang ditampung di APBDP.  "Jadi kalau tak disahkan, itu semua tak bisa jalan. Pencairan anggaran butuh payung hukum yakni Perda APBDP," katanya.

Dia mengakui, memang ada cara lain agar anggaran tetap bisa dicairkan, yakni dengan penerbitan peraturan gubernur. "Tapi saya pikir, jalan terbaik tetap dengan mengesahkan APBDP 2015," ujarnya.

Di sisi lain, katanya, dirinya memang tidak pernah setuju dengan penerbitan Pergub No 10/2015 tentang perubahan penjabaran APBD 2015, yang kemudian menjadi pemicu kisruh pembahasan RAPBDP 2015. "Ya memang saya tidak tahu soal Pergub itu. Tapi mau apa lagi? Karena pembayaran juga sudah dilakukan, jadi untuk apa lagi dipersoalkan," ungkapnya.


Namun, Erry menegaskan bila dalam audit ditemukan kerugian negara, maka kerugian tersebut harus dikembalikan. "Ya tetap di audit lah. Kalau pun ada kerugian, ya harus dikembalikan," ujarnya.

Diketahui, Pergub No 10/2015 tersebut berisi pembayaran utang pada pihak ketiga, utang hibah bansos, dan utang bantuan keuangan provinsi (BKP/dulu BDB) sebesar Rp265 miliar sesuai dengan surat perintah membayar (SPM) yang masuk, dan bisa ditampung lewat Pergub. Pergub ini sendiri diterbitkan berdasarkan Permendagri No 37/2014 tentang tata cara penyusunan APBD 2015.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat