Plt Gubsu Ajak Praduga tidak Bersalah Penetapan Tersangka Gatot dan Eddy
Plt Gubsu Ajak Praduga tidak Bersalah Penetapan
Tersangka Gatot dan Eddy
Medan, (Mimbar) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Ir. HT Erry Nuradi MSi menyatakan turut prihatin atas penetapan tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Kaban Kesbangpolinmas Eddy Sofyan oleh Kejaksaan Agung pada, Senin (2/11) kemarin.
"Tapi, kita (Pemprovsu) masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejagung. Kita ketahui kasus ini sudah lama dilidik oleh kejaksaan dan sudah banyak saksi dari pihak pemerintah dan penerima," ujar Erry menjawab wartawan di depan ruang kerjanya Lantai IX Kantor Gubsu, Jl. Diponegoro Medan, Selasa (3/11).
Ditambahkan Erry, sebelum adanya status hukum yang kuat, Pemprovsu meminta semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah. "Kita akan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah sampai pada kekuatan hukum tetap," ucap Erry.
Ditanya, apakah Eddy Sofyan sudah ada komunikasi dengan dirinya?. Erry mengatakan bahwa Eddy rencananya mau bertemu dengan dirinya di ruang kerjanya. Namun, karena banyaknya tamu yang hadir, sampai saat ini belum dapat bertemu.
Erry mengatakan bila Kejagung melakukan penahanan terhadap Eddy Sofyan, maka Pemprovsu akan berkordinasi dengan Mendagri untuk pengusulan ulang penjabat Walikota Siantar.
Menurut Undang-undang Pemda nomopr 23 Tahun 2014, sambung Erry, apabila seorang pejabat daerah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan, maka akan dilakukan pengusulan kembali terhadap jabatannya.
"Kan ada undnag-undang nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintah daerah. Jadi, bila seorang ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan maka akan ada tindakan dan pengusulan pergantian jabatan ke Mendagri," jelas Erry.
Ditanya kembali tanggapannya, atas banyaknya pejabat Pemprovsu yang terlibat kasus korupsi?. Erry meminta awak media agar tidak menjustice seseorang. "Sekali lagi saya sampaikan kita tidak boleh menjustice seseorang. Kita lihat saja perkembangannya," kata Erry.
Bagaimana kondusifitas Kota Siantar menjelang Pemilu dengan ditetapkannya Penjabat Walikota menjadi tersangka?. "Tidak ada masalah, selama tidak ada surat peringatan dari Mendagri pemerintahan Pemko Siantar akan berjalan seperti biasa," jelasnya.
Erry menekankan bahwa Pemprovsu akan memberikan bantuan hukum melalui Biro Hukum yang telah bekerja sama dengan Peradi. "Kita akan berikan bantuan hukum dari Peradi. Karena, Korpri telah bekerjasama dengan Peradi, sehingga PNS yang tersandung hukum dalam dibantu melalui Biro Hukum," ucap Erry didampingi Kabiro Hukum Sulaiman Hasibuan.
Erry menghimbau kepada tiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemprovsu agar terus menjaga semangat dan memotivasi diri untuk terus bekerja lebih baik lagi kedepan.
"SKPD jangan lakukan kerjaan yang tidak sesuai dengan tupoksinya. Harus tetap semangat dan memiliki motivasi diri yang lebih baik," pungkasnya.
Comments
Post a Comment