Penandatangan Nota Kesepahaman PolDa Sumatera Utara dan PT Agincourt Resources dalam Penerapan Standar Pengamanan Objek Vital Nasional
Penandatangan Nota Kesepahaman PolDa Sumatera Utara dan
PT Agincourt Resources dalam Penerapan Standar Pengamanan
Objek Vital Nasional
Medan, 20
November 2015 (Mimbar) -
PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe melakukan
penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang
penyelenggaraan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor energi dan sumber daya mineral.
Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol
Drs. Ngadiono, SH. MM., dan Presiden Direktur PT Agincourt Resources, Tim
Duffy. Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI bernomor 2684
K/90/MEM/22015 yang diterbitkan pada 7 April 2015, PT Agincourt Resourses
ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Nota kesepahaman ini merupakan pelaksanaan salah satu ketentuan dalam keputusan
tersebut yang mensyaratkan penyelesaian Nota Kesepahaman antara PT
Agincourt Resources dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang
penyelenggaraan pengamanan wilayah dan usaha pertambangan emas PT Agincourt
Resources.
Tambang
Emas Martabe memenuhi kriteria sebagai Objek Vital Nasional didasarkan pada
penilaian bahwa kegiatan usaha pertambangan emas dan perak yang dilakukan
berperan strategis menjamin hajat hidup orang banyak dan mendukung pembangunan
daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Indonesia pada
umumnya.
Sebagai investasi terbesar di industri tambang selama lima
belas tahun terakhir di Sumatera Utara, dengan total angka investasi, belanja
modal, dan modal kerja perusahaan mencapai USD 900 juta yang sebagian besar
dibelanjakan di Indonesia, Tambang Emas Martabe menjadi bagian dari Strategi
MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang
dirancang pemerintah untuk mengintensifkan berbagai inisiatif dan gerak langkah
pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sejak Tambang Emas Martabe
memasuki fase operasi penuh pada tahun 2013, PT Agincourt Resources telah
memberikan pemasukan pada pendapatan negara. Sejak beroperasi penuh perusahaan
telah menyetor ke Kas Negara pajak senilai Rp 353,7 miliar dan royalti
USD 2,1 juta di tahun 2013, serta pajak Rp 531,1 miliar dan royalti USD 2,1
juta di tahun 2014. Tenaga kerja yang diserap sekitar 2500 orang, mayoritas
merupakan masyarakat setempat. Dana tanggung jawab sosial bagi masyarakat
sekitar Tambang Emas Martabe di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian,
perkebunan, usaha kecil dan menengah sebesar USD 2,9 juta di tahun 2014.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera
Utara (Pemda) diikutsertakan dalam pengelolaan Tambang Emas Martabe
dengan kepemilikan saham sebanyak 5% melalui PT Arta Nugraha Agung.
Kepemilikan saham tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) masing-masing dengan persentase kepemilikan 70% Kabupaten dan 30%
Provinsi. Pengalihan saham ini merupakan pinjaman tanpa bunga (free-carry loan) dimana pembayaran atas pinjaman
disepakati dilakukan dari pendapatan dividen. Dengan mekanisme, 50% dari
dividen yang diterima digunakan untuk pembayaran pinjaman, sedangkan 50% lagi
akan diterima oleh Pemda. Semua
pihak juga telah menyepakati bahwa dividen yang diterima akan digunakan untuk
program pengembangan masyarakat di sekitar Tambang Emas Martabe, sebesar paling
sedikit 40% dari dividen yang diterima Pemda.
Tim Duffy mengatakan: “Berkat dukungan seluruh pemangku
kepentingan, Tambang Emas Martabe dapat beroperasi penuh di tahun ketiga ini
dan tetap konsisten menerapkan standar dan praktik terbaik di bidang kesehatan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan hubungan dengan masyarakat. Dukungan yang
diperoleh melalui kerjasama dengan lembaga pengamanan negara terhadap Tambang
Emas Martabe memberikan kami kondusivitas memadai untuk mengelola tambang kami.
Predikat selaku Objek Vital Nasional menyadarkan kami selaku unit usaha untuk
beroperasi secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.”
Perwakilan
perusahaan yang turut hadir menyaksikan penandatanganan nota kepahaman ini,
antara lain Deputi Presiden Direktur Linda Siahaan, Deputi General Manager
General Affairs Stevi Thomas, dan Senior Manager Komunikasi Korporat Katarina
Siburian.
Sekilas Tambang Emas Martabe
Tambang Emas
Martabe terletak di sisi barat pulau Sumatera, Kecamatan Batang Toru, Propinsi
Sumatera Utara, dengan luas wilayah 1.639 km2, di bawah Kontrak Karya generasi keenam
("CoW") yang ditandatangani April 1997. Tambang Emas Martabe kini
telah memiliki sumberdaya 7,4 juta ounce emas dan 70 juta ounce perak dan mulai
berproduksi penuh pada awal 2013, dengan kapasitas per tahun sebesar 250.000
ounce emas dan 2-3 juta ounce perak berbiaya rendah.
Pemegang saham Tambang Emas Martabe adalah G-Resources
Group Ltd sebesar sembilanpuluh lima persen, dan pemegang 5 persen saham
lainnya adalah PT Artha Nugraha Agung, yang tujuh puluh persen sahamnya
dimiliki Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan 30 persen dimiliki oleh
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Lebih dari dua ribu orang saat ini bekerja di Tambang Emas
Martabe, tujuh puluh persen direkrut dari masyarakat di empat belas desa di
sekitar tambang. Martabe akan menjadi standar acuan bagi G-Resources
untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia dan di wilayah lainnya, dan terus
bertumbuh dengan tetap mengutamakan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan,
dan pengembangan masyarakat.
Untuk informasi lain, hubungi:
Katarina Siburian Hardono
Corporate Communications Senior Manager
· M +62 811 9005146
Comments
Post a Comment