Realisasi Penerimaan Pajak Belum 60%
Realisasi Penerimaan Pajak Belum 60%
# Plt Gubsu Minta
WP Sumut Segera Lunasi Kewajiban
Medan, (Mimbar) - Plt Gubsu H T Erry Nuradi meminta seluruh
wajib pajak di Sumatera Utara segera melunasi kewajibannya dalam upaya memenuhi
target penerimaan pajak yang belum mencapai 60% untuk tahun ini.
Hal itu disampaikan Plt Gubsu H Tengku Erry Nuradi usai
memberikan sambutan Sosialisasi Permenkeu Nomor 91/PMK. 03/2015 dan penyampaian
SPT Pembetulan oleh Plt Gubsu di Kantor DJP Pajak Sumut 1, Senin (9/11). Acara
dihadiri para bupati/walikota se Sumut ini sekaligus penyerahan SPT pembetulan
oleh Plt Gubsu kepada Kakanwil DJP Sumut 1.
Erry menyebutkan, berdasarkan laporan DJP Sumut, Realisasi
penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak Sumut I baru mencapai 57% sementara
Direktorat Jenderal Pajak Sumut II baru 55%. "Tinggal dua bulan lagi 2015
berakhir, tidak sampai pun dua bulan. Tanggungjawab ini bukan hanya DJP Sumut
saja tapi juga semua stakeholder," katanya.
Untuk itu ia mengajak kepada seluruh yang berkewajiban
pajak untuk mendukung peraturan tersebut agar target penerimaan pajak terpenuhi.
Pemenuhan target realisasi ini menurut Erry akan berdampak bagi keberhasilan
program-program pembangunan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. “Pajak, merupakan
salah satu sumber pendapatan yang dapat merealisasikan pembangunan-pembangunan
di daerah seperti irigasi, pembangunan jalan yang dananya bersumber dari
pajak,” katanya.
Dijelaskannya, secara nasional penerimaan pajak menjadi
sumber pendapatan utama negara yaitu mencapai 74 persen. “Kita harus bantu
seluruh stakeholder. Supaya target penerimaan pajak terpenuhi, kita mengimbau
kepada perusahaan perkebunan dan lain-lain untuk memanfaatkan peraturan itu.
Pengusaha yang tidak taat pajak, dicabut izinnya," katanya.
Setelah ini, Erry meminta para bupati/ walikota
mensosialisasikan penghapusan sanksi admisitrasi di wilayah masing-masing untuk
mendorong pemenuhan target realisasi penerimaan pajak di Sumut. Lebih lanjut,
Erry mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyambut baik penerapan
peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2015 tentang pengurangan atau
penghapusan sanksi administarsi pajak. "Tanpa kena sanksi administrasi,
diharapkan wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini hingga akhir Desember
2015," ujarnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera
Utara I Mukhtar mengatakan Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat
Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada tanggal
30 April 2015 yang diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2015.
Ia menyebutkan realisasi secara nasional belum mencapai 60%
penerimaan pajak. Menurutnya potensinya sebenarnya sangat besar. Akantetapi
tinggal dua bulan terakhir realisasi belum mencapai 60%. "Kami mengajak
bapak dan ibu untuk mendukung karena hanya berlaku pada tahun ini saja,"
katanya.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2015 ini, lanjutnya, merupakan salah satu
kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan dan juga pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang sebelumnya telah
melaporkan pajaknya tetapi belum benar. Kepada para wajib pajak diperkenankan
untuk membetulkan SPT (pelaporan) pajaknya. Pajak yang belum dibayar dapat
segera dibayarkan sejak tahun 2010 dan diserahkan hingga akhir Desember 2015.
"Ini berlaku lima tahun kebelakang mulai tahun 2010 hingga Desember 2015.
Tidak berlaku untuk tahun 2016," ujar Mukhtar.
Comments
Post a Comment