Plt Gubsu : Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Kebun
Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Lahan dan
Kebun
Plt Gubsu : Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Kebun
Medan, (Mimbar) - Plt Gubsu H T Erry Nuradi meminta instansi penagak hukum bisa menindak tegas setiap pelanggaran yang menyebabkan kebakaran lahan perkebunan di Sumut yang luasnya mencapai 1.962.216,76 ha juta hektar. Dia meminta setiap perusahaan perkebunan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan mengatasi bahaya kebakaran lahan dan kebun.
Hal itu ditegaskan Plt Gubsu saat menjadi pembina Apel apel siaga penanggulangan Kebakaran Lahan dan Kebun di Provinsi SUmatera Utara, yang digelar atas kerjasama Dinas Perkebunan Provinsi Sumut dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAKPI) Sumut, dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), di LPP Medan, Kamis (5/11). Dalam kesempatan itu, para pengusha perkebunan berikrar untuk melakukaan kegiatan pencegahan, antisipasi dan respon cepat terjadap kemungkinan bahaya kebaran di lahan perkebunannya.
"Saya mengaharapkan instansi penegak hukum dapat menindak dengan tegas, setiap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan fungsi lahan dan kebun sesuai dengan landasan hukum yang ada yaitu Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, tentang Perkebunan," kata Erry. Dia menambahkan, sebagaimana Pasal 56 UU dimaksud menegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar pelanggaran terhadap pasal tersebut yang diatur pada pasal 108 dengan ancaman Penjara 10 tahun dan Denda maksimal Rp 10 milyar.
Dia menyebutkan kebakaran lahan dan kebun yang terjadi setiap tahunnya, dimana pada tahun 2014 beberapa kabupaten/kota mengalaminya. Namun, Erry mensyukuri bahaw apada tahun 2015 ini, meski kebaran terjadi dengan skala lebih besar pada 2015, namun di Sumut luput dari kejadian ini. Begitupun turut mengalami dampak dari asap yang muncul.
Dengan luas lahan perkebunan di SUmut mencapai sekitar 1,962 juta hektare, maka Sumut termasuk provinsi dengan luas areal perkebunan terbesar di Indonesia. "Seperti yang kita ketahui bahwa kebakaran lahan dan kebun saat ini terjadi di beberapa wilayah RI. Saya mengapresiasi kepada insan perkebunan di Sumut karena tidak melakukan land clearing dengan cara pembakaran lahan," katanya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada para bupati dan pejabat tingkat kabupaten agar setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya. Kemudian, lanjutnya, dalam menghadapi musim kemarau dilakukan penerapan sistem tata air yang baik, khususnya pada lahan gambut.
"Kepada perusahaan perkebunan yang sudah esksisting dan bukan baru, saya minta untuk meningkatkan kewaspadaan dan siaga, melakukan ground check, melengkapi sarana dan prasarana," pungkasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Herawaty N menjelaskan berdasarkan pantauan BMKG pada Januari hingga Oktober tahun 2015 di Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tercatat memiliki 329 titik api (hotspot) yang tersebar di sejumlah kabupaten. Ia menyebutkan hotspot terbanyak terdapat di Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padanglawas Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berada dikawasan HPT, APL, HL, dan hutan produksi. "Untuk tahun 2015 memang Provinsi Sumut tidak diperoleh data kebakaran lahan dan kebun," ujarnya.
Apel siaga ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mengingatkan agar semua perusahaan perkebunan selaku pelaku usaha agar bisa berbuat sedini mungkin agar potensi kebakaran lahan dan kebun tidak semakin besar.Apel melibatkan 250 personil yang melibatkan kru pemadam kebakaran hutan Balai Konservasi Sumberdaya Alam Wilayah Sumut, Manggali Agni, GAPKI, APKASINDO, GAPKINDO, GAPERINDO Sumut, bupati/walikota, pimpinan perusahan perkebunan dan sebagainya. Dalam kesempatan itu, para pengusaha perkebunan berkomitmen untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan pembakaran hutan.
Herawaty menyampaikan Dinas Perkebunan Provsu dalam menanggulangi kebakaran perkebunan telah melakukan beberapa hal. Seperti, sebutnya, membentuk brigade pengendalian kebakaran lahan dan kebun tingkat provinsi melalui SK Gubernur No 188.44/413/KPTS/2015 tentang brigade dan pedoman pelaksanaan pencegahan serta pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Selain itu, membentuk kelompok tani peduli api/KTPA di empat kabupaten yakni Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal melalui SK kepala dinas yang membidangi perkebunan.
"Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun pada perusahaan perkebunan, melakukan updating data hotspot dan bekerjasama dengan BKSDA, BMKG terhadap pergerakan cuaca," ujarnya.
Comments
Post a Comment