Edy Sofyan : Meski Saya Tersangka, Namun Pemerintahan Tidak Akan Terganggu
Edy Sofyan : Meski Saya Tersangka, Namun
Pemerintahan Tidak Akan Terganggu
Medan, (Mimbar) - Kejaksaan Agung menetapkan Pj Walikota Siantar, Edy Sofyan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2012-2013, Senin (1/11). Namun, Edy mengaku, pemerintahan di Pemko Siantar tidak akan terganggu.
"Kasus ini tidak terjadi di Siantar, namun di Pemprovsu. Dimana saya sebagai Kepala Kesbangpol Linmas Provsu. Pemko Siantar tidak boleh kosong, karena jika tidak ada saya maka masih ada Sekda," kata Edy Sofyan, Selasa (2/11).
Dirinya menjelaskan, akan taat dengan hukum yang saat ini menimpa dirinya.
"Sebagai pemimpin, saya harus memberikan contoh kepada anak buah. Persoalan seberat apapun harus saya hadapi. Ini merupakan konsekuensi dari sebuah jabatan," jelasnya.
Sebagai Kepala Kesbangpol Linmas, dirinya bersama pimpinan lembaga teknis lainnya telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah proposal lembaga-lembaga masyarakat yang masuk ke Pemprov Sumut untuk divalidasi.
"Proses verifikasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada. Ketika masih ada yang persoalan verifikasi dan sekarang menjadi masalah, tentu kami akan menghadapinya secara hukum. Tetapi saya berharap, kita semua tetap harus memegang azas praduga tak bersalah, sembari kita tunggu proses selanjutnya," pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) 2012-2013.
"Dari hasil ekspos disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (2/11/2015) malam.
Sebelumnya Gatot Pujo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, istri muda Gatot Pujo, Evy Susanti, Yagari Bhastara atau Gerry dan 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai tersangka.
Comments
Post a Comment