Arsyad dan Randiman Lulus Fit and Proper Test Sekdaprovsu

 Randiman Tarigan

Arsyad Lubis

Arsyad dan Randiman Lulus Fit and Proper Test

* Bursa Sekdaprovsu mengerucut

Medan, (Mimbar) -   DR Drs H Arsyad Lubis MM dan Drs H Randiman Tarigan MAP lulus dalam fit and proper test (uji kemampuan dan kepatutan) untuk menjadi calon Sekdaprov Sumut (Sekdprovsu) di Kemendagri.

     Informasi yang beredar luas di Kantor Gubsu di Medan, Minggu (5/10) tersebut langsung membetot perhatian berbagai kalangan dan menjadi topik bahasan di berbagai kesempatan.

     Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho ST MSi maupun Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci karena proses ini sepenuhnya sedang berada di ranah pemerintah pusat.

      Sementara itu, informasi beredar, dari tiga nama yang diajukan Gubsu untuk fit and proper test di Kemendagri, dua nama akan diteruskan ke Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketua Wakil Presiden H Boediono. Artinya, H Hasban Ritonga (Inspektur Wilayah Provsu) tidak lolos.

       "Diperkirakan hari Senin (hari ini - red) dua nama tersebut akan dikirimkan oleh Kemendaagri kepada pihak TPA untuk dievaluasi dan seorang diantaranya diusulkan oleh TPA kepada Presiden Dr H Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditetapkan menjadi Sekdaprovsu," ujar seorang petinggi di Kemendagri.

      Arsyad Lubis (Kepala Bappeda Prov Sumut) dan Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Sumut) ini akan dinilai secara ketat apakah memang memenuhi kompetensi menggantikan Sekdaprovsu saat ini H Nurdin Lubis SH MM yang akan memasuki masa purna bakti pada 1 November 2014 setelah diperpanjang setahun oleh Presiden.

      Proses di TPA yang diketuai Wapres tersebut diyakini oleh banyak pihak akan berlangsung objektif dan fair mengingat posisi Sekdaprov sangat strategis selaku penggerak administrasi di Pemprovsu.

        TPA yang diketuai Wapres ini beranggotakan Menteri Sekneg, Menteri Sekretariat Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara,  Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Dalam Negeri.

     Sesuai ketentuan syarat menjadi Sekdaprov antara lain minimal pangkat/ golongan IV/D, pernah dua kali menduduki jabatan eselon 2, tidak saat akan memasuki masa pensiun, berintegritas, cakap dalam birokrasi dan tidak tercela.

       DR Drs H Arsyad Lubis MM (54 tahun) saat ini Kepala Bappeda Sumut dan telah mengenyam pendidikan antara lain Akademi Pendidikan Dalam Negeri (APDN), Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Pasca Sarjana S2 di USU dan lulusan program Doktor (S3) dari Universitas Sumatera Utara (USU). Beliau juga sudah menjalani pendidikan kedinasan sesuai penjenjangan.

       Arsyad yang pernah menjadi Camat Terbaik tingkat Provinsi Sumut ini pernah bertugas selaku Kasubdis dan Kepala Tata Usaha di Dinas Pendapatan Sumut, Kepala Biro Pemerintahan Pemprovsu, Pj Bupati Madina, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu dan pernah Staf Ahli Gubsu.

     Sedangkan Drs H Randiman Tarigan MAP (58 tahun) yang saat ini Sekretaris DPRD Sumut masuk di jajaran Pemprovsu tahun 2010. Sebelumnya lulusan Pasca Sarjana UMA ini berkiprah di Pemko Medan antara lain pernah Kabag Umum, Kadis Pertamanan dan Kadispenda Medan.

     Jabatan Sekdaprovsu juga secara ex officio memegang sejumlah posisi penting dan strategis diantaranya Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Sumut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut dan Sekretaris Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Sumut. (04)


Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat