Pemilihan Anggota MWA USU Sudah Sesuai Aturan




Pemilihan Anggota MWA USU Sudah Sesuai Aturan

Medan, (Mimbar)-  Ketua Senat Akademik (SA) Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Chairul Yoel SPA (K) menegaskan semua proses yang dilalui dalam pemilihan anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWAUSU) sudah sesuai aturan dan ketentuan.

            "Semua proses telah melalui konstitusi yang berlaku, terutama Statuta dan Peraturan MWA USU Nomor 02 Tahun 2014," jelas Chairul Yoel menjawab wartawan di Medan, Rabu (1/10).

            Dikemukakan, pihaknya selaku Senat Akademik yang menurut ketentuan dan peraturan berlaku merupakan pihak berwewenang mengusulkan calon anggota MWA terpilih kepada Menteri Pendidikan untuk mendapatkan penetapan saat ini sedang mempersiapkan semua berkas terkait hal itu.

            "Saat ini kami sedang melengkapi semua berkas untuk disampaikan kepada Menteri terkait hasil rapat SA USU pada 29 September 2014 yangtelah menghasilkan 17 calon anggota MWA USU periode 2014 - 2019 yakni 9 orang wakil masyarakat dan 8 orang wakil SA," jelasnya.

            Ditanya tentang munculnya pemberitaan seolah-olah pemilihan dimaksud cacat hukum, Chairul Yoel tersenyum. Dia menegaskan, "Semua sudah sesuai aturan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU dan Peraturan MWA Nomor 02 Tahun 2014 yang mengatur tata cara pemilihan," ujarnya.

            Dikemukakan setelah semua berkas dilengkapi dan hasilnya diusulkan kepada Menteri pihaknya optimis Menteri akn menilai secara objektif dan fair karena semua ketentuan dan peraturan sudah dilaksanakan dalam proses pemilihan ini.

            Berdasarkan hasil perhitungan suara, 9 calon anggota MWA wakil masyarakat yakni Prof Dr H Chairuddin P Lubis DTM&H SpA (K), Chairulsyah Siregar, H Nurdin Lubis SH MM, Drs H Panusunan Pasaribu MM, Ir H Razali Ishak, Prof Sutomo Kasiman MD FIHA FACC, Timin Bingei Purba Siboro, Tinah Bingei Tanoto dan DR Rustam Effendi Nainggolan MM.

            Sedangkan 8 anggota MWA Wakil SA yakni Prof Dr Abdullah Afif Siregar SpA (K) SpJP, Prof Dr Hakim Bangun Apt, Ir Hj Nurlisa Ginting MSc PhD, Dr T Keizerina Devi A SH CN MHum, Prof Dr Urip Harahap Apt, Prof Dr Zul Alfian MSc, Prof Dr Harmaein Nasution MSIE dan Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum.

            Rapat SA pada 29 September semula dihadiri 70 orang dari 94 anggota SA sehingga kourum dan rapat dinyatakan sah. Kemudian setelah rapat dibuka jumlah anggota SA yang hadir bertambah menjadi 91 orang.

            Ada tiga agenda rapat. Agenda pertama yakni pengesahan notulen rapat SA pada 5 September 2014 yang mendapat pengesahan melalui pemungutan suara, agenda kedua pengesahan nama-nama calon MWA dan daftar pemilih.

            Pada agenda ketiga yakni pemilihan calon anggota MWA terdapat perbedaan pemahaman tentang tata cara pemberian suara sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan MWA Nomor 2 tahun 2014, sehingga muncul dua opsi yang dilakukan dengan pemungutan suara sesuai Pasal 38 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014.

            Pada saat pemungutan suara 48 orang menyetujui opsi pertama yakni setiap anggota SA berhak memilih maksimal 8 nama calon wakil SA dan maksimal 9 nama calon MWA wakil masyarakat yang berbeda.

            Pada saat opsi kedua ditawarkan untuk dipilih yakni setiap anggota SA memiliki hak 8 suara untuk wakil SA dan 9 suara untuk wakil masyarakat yang dapat digunakan secara bebas untuk diberikan kepada hanya satu calon atau membagikan hak suara kepada sejumlah calon, seorang anggota SA walkout yang diikuti 42 anggota SA lainnya.

            Oleh sebab itu pada saat pemilihan 48 anggota senat yang maju untuk memberikan suaranya dan setelah panitia sebanyak 2 kali memanggil kembali nama-nama anggota senat yang belum memberikan suara namun tidak ada lagi anggota senat yang maju sehingga penitia menutup kegiatan pemberian suara dan menghitung suara yang sah.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat