Gubsu Lantik Dahlan Menjadi Bupati Madina Definitif
Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST
MSi melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Drs H Dahlan Hasan Nasution
sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) sisa masa jabatan 2011-2016.
|
Gubsu Lantik Dahlan Menjadi Bupati Madina Definitif
Panyabungan (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Drs H Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) sisa masa jabatan 2011-2016.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kabupaten Madina, Panyabungan, Kamis (9/10) dalam rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Madina Hj Lely Artati SAg,.
Dahlan sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Madina menggantikan Muhammad Hidayat Batubara yang kini menjalani proses hukum.
Paripurna pelantikan dan sumpah jabatan yang dimulai pukul 09.30 WB itu dihadiri Ketua Tim Pengerak PKK Sumut Hj Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho, Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM, beberapa Pimpinan SKPD Provsu, seluruh anggota DPRD Madina dan bupati/wali kota se-Provinsi Sumut antara lain Walikota Tanjung Balai, Wakil Bupati Paluta, Bupati Palas, FKPD Madina, seluruh Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Dahlan dilantik sebagai Bupati Madina sisa masa jabatan periode 2011-2016 menggantikan Muhammad Hidayat Batubara. Proses ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mendagri No 131.12-3429 tahun 2014 tentang pengesahan pengangkatan wakil Bupati Madina menjadi Bupati Madina dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Madina Provinsi Sumut.
Dalam sambutannya, Dahlan berjanji akan bekerja keras untuk kemajuan Kabupaten Madina terhitung sejak dirinya dilantik hingga masa jabatannya berakhir.
Pelantikan Dahlan sebagai Bupati Madina dihadiri ribuan undangan. Puluhan karangan bunga sebagai tanda ucapan selamat juga terlihat berjejer rapi dari luar gedung.
Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengatakan, mulai saat ini kabupaten Madina telah memiliki pemimpin yang defenitif. Karena, selama ini saudara Drs H Dahlan Hasan Nasution yang menjabat sebagai wakil bupati juga sekaligus pelaksana tugas bupati Madina kewenangannya sangat terbatas. Sehingga mungkin saja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tidak maksimal.
"Untuk itu saya berharap setelah pelantikan ini saudara Bupati dapat melakukan akselerasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan agar pencapaian visi misi saudara pada saat terpilih menjadi pasangan bupati dan wakil bupati dahulu dapat semaksimal mungkin direalisasikan," harapnya.
Sesungguhnya, lanjut Gubsu, dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, merupakan implementasi desentralisasi kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan menyusun rumah tangga sendiri. Jika dipahami dalam perspektif yang sempit akan menumbuhkan egoisme sektoral yang bersifat kedaerahan yang berlebihan.
"Jika kondisi seperti ini terjadi akan berdampak pada koordinasi antar tingkat pemerintahan dan antar daerah menjadi sulit. Demikian pula dalam hal pengelolaan sumber daya alam akibat keinginan meningkatkan pendapatan daerah dapat mendorong eksploitasi pengelolaan sumber daya alam berlerbihan yang berimplikasi terhadap kelestarian lingkungan dan pada akhirnya kontra produktif dengan tujuan dan cita-cita otonomi daerah itu sendiri," katanya.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan dituntut kreativitas maupun inovasi dalam koridor ketentuan untuk menyikapi keterbatasan yang mungkin dihadapi oleh daerah sehinga diperoleh hal yang maksimal dalam pelaksaan pembanguan tersebut.
Disamping itu juga kita sangat menyadari bahwa pembangunan harus melibatkan pihak swasta melalui investasi. Untuk menarik insvestor tentu kita harus mempunyai jaringan dan masyarakat Madina yakin dengan kemampuan saudara Dahlan dalam membangun jaringan dengan investor.
Lebih lanjut Gubsu menyampaikan beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 29 September 2014, DPR telah melakukan rapat paripurna dengan agenda mensahkan daerah otonomi baru yang salah satu usulannya merupakan usulan pembentukan kabupaten Pantai Barat Mandailing.
"Seperti kita ketahui DPR dan pemerintah belum dapat mencapai kata sepakat tertkait jumlah daerah otonom baru. Selanjutnya menyerahkan penyelesaikan pembahasan daerah otonom baru tersebut ke pemerintah dan DPR yang baru dengan mengikuti undang undang pemerintahan yang baru," katanya.
Tentunya, hal ini mungkin menimbulkan berbagai opini. Untuk itu bagi saudara pemrakarsa yag telah banyak berjuang untuk mewujudkan kapupaten Pantai Barat Mandailing harus tetap optimis dan terus berupaya mencapai cita-cita yang kita harapkan.
"Persiapa persiapan yang mungkin belum maksimal dalam rangka mewujudkan daerah otonom baru tersebut harus kita perbaiki sehingga pada saatnya nanti kita sudah lebih siap sehinga cita-cita untuk mewujudkan kabupaten Pantai Barat Mandailing dapat tercapai," tutup Gubsu.
Comments
Post a Comment