Pemprovsu Rencanakan Pemutihan Tunggakan PKB dan BBNKB
Pemprovsu Rencanakan Pemutihan Tunggakan PKB dan BBNKB
Medan (Mimbar) -
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) merencanakan pemutihan
(penghapusan) tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, ketiga dan seterusnya.
Hal itu
disampaikan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi kepada wartawan di kantornya di
Medan, Kamis (11/9) seraya menjelaskan program ini sedang dalam tahap menunggu
‘legal opinion’ (pendapat hukum – red) dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Secara terpisah,
Kadis Pendapatan Provinsi Sumut H Rajali SSos MSP didampingi Kabid
PKB/PKAA Victor Lumbanraja menjelaskan kebijakan ini
diambil berdasarkan hasil
evaluasi yang dilakukan oleh BPK, dinyatakan bahwa sampai dengan Desember 2013
terdapat 1,3 juta unit Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara yang tidak
melakukan pendaftaran ulang/pengesahan tahunan berupa pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
dengan potensi penerimaan sebesar Rp 900 milyar lebih.
Di samping itu terdapat pula
Kendaraan Bermotor yang menggunakan Nomor Polisi Non BK/BB yang beroperasi di
wilayah Sumatera Utara, yang seyogianya sudah harus melakukan BBNKB II atau
mutasi antar provinsi ke daerah ini, yang tentunya juga merupakan penerimaan
yang cukup potensial dalam mendukung pendapatan asli daerah.
Terhadap hal ini Pemprovsu telah
melakukan berbagai upaya, antara lain melalui penyampaian Surat Peringatan
Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor, bekerjasama dengan Kantor Pos dan saat
ini dengan mengunjungi secara langsung pemilik kendaraan bermotor, namun
hasilnya belum maksimal.
Dalam upaya menggali potensi
tersebut, sekaligus dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprovsu
merencanakan akan menerbitkan kebijakan terkait dengan pemutihan Tunggakan PKB
dan BBNKB II dan seterusnya berupa paket “Pemberian
Keringanan serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor”.
Kebijakan ini
didasarkan pada Pasal 59 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Provinsi Sumatera Utara, yang mengamanatkan bahwa Gubernur dapat memberikan
keringanan, pembebasan dan insentif Pajak. Namun untuk menghindari permasalahan
hukum dikemudian hari, saat ini Pemprovsu masih menunggu pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara, dalam hal
ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejatisu.
Selanjutnya, Kadispendasu menguraikan bahwa implementasi
kebijakan tersebut adalah berupa : 1) Pengurangan pokok pajak PKB yang tidak
atau belum dibayar sampai dengan Masa Pajak Tahun 2011 s/d 2012, sebesar 100%
(seratus persen) setiap tahunnya; sedangkan pokok pajak PKB untuk Masa Pajak
Tahun 2012 s/d Tahun 2013
yang terutang, dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta 2)
Pemberian keringanan BBNKB (ganti nama kepemilikan) untuk pendaftaran ganti
nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan
kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor ex mutasi dari luar Provinsi
Sumatera Utara, sebesar 100% (seratus persen) dari pokok BBNKB; disertai dengan
penghapusan sanksi administrasi BBNKB.
Pemprovsu
berharap melalui kebijakan ini, akan terjaring sekitar 30% dari tunggakan PKB
dan BBNKB akan dapat dicairkan; karena dari 1,3 jumlah kendaraan tersebut,
tidak seluruhnya merupakan kendaraan yang masih aktif; ada yang sudah afkir,
hilang, laka lantas, dan permasalahan-permasalahan lainnya, sehingga wajib
pajak tidak membayar PKB-nya. Dengan demikian, selain sebagai upaya
intensifikasi, melalui kebijakan ini, Pemprovsu juga sekaligus melakukan
pendataan ulang terhadap keberadaan kendaraan bermotor dalam rangka
penghitungan target penerimaan PKB pada tahun yang akan datang, demikian tutur
Kadispendasu.
Comments
Post a Comment