Direksi Bank Sumut Intimidasi Karyawan
Direksi Bank Sumut
Intimidasi Karyawan
Tiga Orang Dipecat
Sepihak
Medan (Mimbar) - Direksi Bank Sumut melakukan intimidasi terhadap karyawan
TKAD (tenaga kerja alih daya) dengan mengancam untuk memecat siapa pun yang
terlibat unjukrasa dan yang tidak mau menerima pengalihan ke vendor.
Pantauan wartawan di Bank Sumut, Selasa (9/9), aksi unjukrasa ratusan
pekerja itu masih berlangsung. Dari gedung Bank Sumut mereka langsung menuju
kantor OJK Regional 5.
Setelah berorasi beberapa saat, perwakilan pekerja diterima pejabat OJK
Anton Purba yang menerima aduan resmi pekerja. Usai menyampaikan aspirasi di
OJK, unjukrasa berlanjut ke kantor Disnakertrans Provsu dan perwakilan pekerja
kembali diterima pejabat Disnaker.
Pihak Disnaker berjanji akan segera melakukan mediasi dengan mempertemukan
pihak Direksi, Divisi SDM dan vendor baru yang akan mengelola tenaga outsource
serta mengundang Pengurus Serikat Pekerja Forkom PT PKS.
Saat berdialog, perwakilan pekerja yang juga Ketua Serikat Pekerja Forkom
Hakamuddin Halim menyampaikan adanya intimidasi dari direksi terhadap aksi
mereka. Intimidasi itu berupa adanya surat dari Kuasa Hukum Direksi Bank Sumut
yang meminta kepada PT PKS untuk memecat Ketua SP Forkom PT PKS Hakamuddin
Halim, Sekretaris Alimuda Siregar dan Oktoberto Sihombing terhitung hari ini.
Direksi beralasan aksi unjukrasa dan tuntutan pekerja outsourcing telah
menimbulkan banyak kerugian secara material maupun moril bagi PT Bank
Sumut. Ketiganya dituduh melakukan pelanggaran dan tuntutan yang tidak pada
tempatnya sehingga merugikan perusahaan.
Alasan dan tuduhan direksi tersebut dibantah keras oleh para pengunjuk rasa
karena mereka melakukan aksi dan tuntutan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan demi memperjuangkan nasib ribuan pekerja Bank Sumut.
Dalam pernyataan sikapnya saat mendatangi Disnaker, kemarin, para pekerja
tetap dengan tuntutannya.
Yaitu pengangkatan menjadi pegawai tetap PT Bank sumut sesuai janji yang
telah disosialisasikan dan menolak dialihkan ke vendor baru. Kemudian sesuai UU
No. 13 tahun 2003 pada Pasal 56, 59, 66 mereka menyatakan Bank Sumut telah
melanggar UU dan Direksi tidak punya niat baik untuk mematuhi aturan tersebut
dan apabila tuntutan mereka tidak diperhatikan maka menuntut Direksi untuk
mundur.
Atas ancaman dan intimidasi Direksi, para pengunjuk rasa mengancam akan
melaporkan tindakan arogan Direksi Bank Sumut tersebut ke berbagai instansi
yang berwenang.
Comments
Post a Comment