Gubsu Minta Pusat Perhatikan Dampak Sosial Imigran Illegal Di Daerah

Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Eddy Syofian mewakili Gubsu H Gatot Pujo Nugroho menerima kunjungan Tim Clearing House (CH) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia meneyerahkan cinderamata kepada Gantosari Tanjung dari Direktorat Kerjasama PAM DN Keamanan Diplomatik.
Gubsu Minta Pusat Perhatikan Dampak Sosial Imigran Illegal Di Daerah

Medan (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi meminta pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap keberadaan imigran illegal khususnya dampak sosial yang timbul akibat kehadiran mereka di daerah.

"Bapak Gubsu menaruh harapan besar agar masalah imigran illegal yang dikelola oleh organisasi internasional yang ada di daerah-daerah termasuk di Sumut hendaklah dibahas di tingkat pemerintah pusat," ujar Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP kemarin.

Menyampaikan buah pemikiran saat mewakili Gubsu menerima kunjungan Tim Clearing House (CH) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Ruang Rapat Kerukunan Kantor Kesbangpol dan Linmas Provsu Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan, Eddy Syofian memaparkan keberadaan imigran illegal di Sumut.

Rapat Koordinasi Tim Kerja Clearing House (CH) Kementrian Luar Negeri dengan Badan Kesbangpol dan Linmas serta Kominda Provinsi Sumatera Utara tersebut berlangsung dialogis dihadiri Kepala BIN Daerah Sumut, unsur Kodam I/BB, Poldasu, Kejatisu, pihak Imigrasi dan lainnya.

Dari Kementerian Luar Negeri hadir Gantosari Tanjung dari Direktorat Kerjasama PAM DN Keamanan Diplomatik Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri dan sejumlah pejabat teras Kementerian Luar Negeri dan pejabat pusat kompeten lainnya.

Pada forum ini terungkap Imigran Illegal yang ada di Daerah Sumatera Utara tercatat 1.731 orang yang dikelola oleh Organisasi Internasional.

"Dalam rangka penanganan masalah Imigran Illegal yang 1.731 orang yang dikelola oleh Organisasi Internasional ini kiranya dapat dipelajari, dibahas ditingkat pusat antara Kementrian Luar Negeri, Kemendagri, Kemenkumham, Kapolri dan BIN guna memberi kepastian hukum dan dampak sosial politik di daerah," ujar Eddy.

Rapat Koordinasi ini juga merekomendasikan perlu dicermati dan diselidiki tentang kemungkinan adanya oknum yang memfasilitasi keberadaan Imigran Illegal dengan modus operandi melakukan kejahatan penjualan manusia.

Juga direkomendasikan keberadaan Jurnalis Asing dan peneliti asing yang melakukan peliputan dan penelitian di daerah agar dilengkapi dengan nota persetujuan dikirimkan oleh Kemenlu ke Daerah melalui Badan Kesbangpol Provinsi.

Kemenlu juga direkomendasikan agar dapat mengirimkan data LSM dan Lembaga Asing kepada Pemda.

Sedangkan terhadap setiap kunjungan diplomat asing termasuk pejabat Kedubes ketika ingin bertemu dengan pejabat daerah yang dilengkapi dengan Nota Diplomatik maka Pemerintah Daerah dapat menunda, menolak dan menerima.

Diharapkan juga agar Kemenlu dapat meningkatkan koordinasi dan sosialisasi terkait tupoksi Kemenlu yang berhubungan dengan Pemerintah daerah.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat