Pemegang Saham Tegaskan PT Bank Sumut Milik Pemerintah Daerah
Pemegang Saham Tegaskan PT Bank
Sumut Milik Pemerintah Daerah
Medan (Mimbar) - Para
pemegang saham Bank Sumut yang dihubungi wartawan menegaskan bahwa PT Bank
Sumut adalah milik pemerintah provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten dan
kota walaupun berbadan hukum perseroan terbatas.
Dua kepala daerah yaitu
Bupati Samosir Mangindar Simbolon dan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk serta
mantan komisaris utama Bank Sumut Kasim Siyo menegaskan status dan kepemilikan
Bank Sumut, Rabu (27/8).
Mereka memberikan komentar
setelah terinformasi bahwa pada sidang gugatan PTUN yang diajukan Bahrein H
Siagian terhadap direksi Bank Sumut ditolak hakim dengan alasan Bank Sumut
adalah bank swasta murni atau badan hukum privat serta tidak ada hubungan
kepemilikan, keuangan atau terkait urusan pemerintah daerah.
Mangindar Simbolon spontan
menyatakan, “Apa dasarnya disebut swasta. Itu sahamnya milik pemerintah
provinsi, kabupaten dan kota di Sumut. Walaupun dia PT tapi pemiliknya tetap
pemerintah daerah,” jelasnya.
“Coba contohkan saja dengan BRI. Bank ini kan
BUMN, bentuknya PT tapi tetap saja milik pemerintah. Dan kalau saya pidato pada
berbagai acara saya selalu memberi sambutan dengan menyatakan Bank Sumut
sebagai bank milik pemerintah daerah. Kemudian kontribusi mereka untuk memberi
tambahan PAD terhadap daerah,” jelas Mangindar.
Dia menegaskan tidak ada
keraguan terhadap Bank Sumut sebagai bank milik pemerintah daerah. “Badan hukum
usaha milik pemerintah itu banyak. Di daerah ada PT dan PD. Di pusat ada PT,
kemudian Perjan dan jenis usaha lain. Lalu kok kenapa disebut swasta murni,”
tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan
Syarfi Hutauruk, walikota Sibolga. “Bank Sumut memang badan hukumnya PT tapi
milik pemerintah provinsi, Pemkab dan Pemko. Jadi tidak tepat kalau alasannya
itu swasta murni,” tuturnya.
Menurutnya, memang dalam
pengelolaannya menggunakan UU PT tapi pada prinsipnya tetap saja itu sebagai
milik pemerintah daerah. “Ada aturannya. Bank Sumut itu badan hukumnya PT yang menjalankan
jasa keuangan dan perbankan. Pemilik sahamnya tetaplah pemerintah daerah.”
“Bukankah yang menunjuk para direksi merupakan
para pemegang saham dari seluruh kepala daerah di Sumut,” ujarnya. Para direksi
bertanggungjawab penuh terhadap pemegang saham dengan begitu kian jelas bahwa
Bank Sumut memang milik pemerintah daerah walaupun berbadan hukum PT, kata dia.
Pendapat serupa datang dari
Kasim Siyo, dekan FE Universitas Pembangunan Pancabudi dan mantan komisaris
utama Bank Sumut.
“Mereka dinaungi UU PT agar
ada jaminan terhadap profesionalitas direksi. Karena berbentuk PT maka proses
pengambilan keputusan terutama direksi dan komisaris harus melalui jalur RUPS,
RUPS LB atau RUPS istimewa,” kata Kasim Siyo.
Dengan adanya UU PT harusnya
siapa pun tidak boleh mengintervensi para direksi, termasuk pemegang saham,
jelasnya. “Jadi rada aneh kalau ada yang mengatakan bahwa Bank Sumut bukan lagi
milik Pemerintah Daerah karena badan hukumnya sudah PT,” tuturnya.
Sebelumnya,
putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang terdiri dari Herman Baeha, SH, Erly
Suhermanto, SH dan Nasrifal, SH ditanggapi Kuasa Hukum Direksi Hasrul Benny
Harahap dan dua pegawai Bidang Hukum PT Bank Sumut Erwin Zeini dan M Musonif
telah sesuai aturan berlaku. Mereka beralasan Bank Sumut telah berubah badan
hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), maka bukan
badan tata usaha Negara, Direksi Bank Sumut bukan pejabat tata usaha Negara dan
kebijakan Direksi bukan tindakan hukum tata usaha Negara.
Ketua Tim Kuasa Hukum
Bahrein, Ninin Tursina Siregar, SH ketika ditanya wartawan (24/8) seputar hal
itu menyatakan, “Silahkan saja mereka berpendapat apapun dan meminta kita
menerima putusan itu. Yang pasti kita sudah ajukan banding ke PT TUN yang akan
memeriksa kembali putusan Hakim PTUN Medan tersebut berdasarkan bukti, fakta
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ ujar Ninin.
Ditemui wartawan
(usai mengirimkan laporan pelanggaran oleh hakim PTUN Medan ke Ketua Muda
Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI), Bahrein menanggapi santai pernyataan
Kuasa Hukum dan pegawai bidang hukum Bank Sumut tersebut, “Kalau Bank Sumut
bukan badan tata usaha negara berarti jelas menurut mereka Bank Sumut adalah
badan usaha swasta dan Direksinya bukan aparatur penyelenggara negara.
Konsekuensi yuridisnya, lembaga pengawasan Negara misalnya BPK RI untuk
pemeriksaan keuangan maupun KPK untuk pengawasan penyelenggara negara tidak
berwenang memeriksa Bank Sumut. Nah, pertanyaannya, berani enggak Kuasa Hukum
atau Direksi Bank Sumut mengusir auditor BPK RI yang saat ini sedang memeriksa
Bank Sumut ? Atau beranikah Direksi tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK
?” tanya Bahrein sambil tersenyum.
Comments
Post a Comment