Disnakertrans Provsu dan Direksi Bank Sumut Inkonsisten Hadapi Tuntutan TKAD
Disnakertrans
Provsu dan Direksi Bank Sumut Inkonsisten Hadapi Tuntutan TKAD
Medan (Mimbar) - Disnakertrans Provsu dianggap inkonsisten menyikapi
tuntutan ratusan pegawai outsourcing tenaga kerja alih daya (TKAD) Bank Sumut
yang sudah melakukan unjukrasa Senin (1/9) dan Selasa (2/9).
Inkonsistensi itu disampaikan Alimuda Siregar, sekretaris serikat pekerja
Forkom PT PKS, perwakilan para pekerja yang langsung menjumpai perwakilan
Disnkartrans Provsu di Jl. Asrama Medan, kemarin. Unjuk rasa TKAD dua hari itu
bersamaan dengan unjuk rasa dan mogok kerja pegawai tetap Bank Sumut dibawah
komando dua Serikat Pekerja bank itu yaitu Serikat Pekerja Bank Sumut (SPBS)
dan Serikat Pekerja Independen Bank Sumut (SPIBS) menuntut peninjauan kebijakan
direksi dalam penerimaan pro hire, transparansi mutasi dan promosi pegawai
hingga tuntutan peninjauan kenaikan gaji direksi yang terlalu tinggi.
Permasalahan kepegawaian ini menyusul dicopotnya Pemimpin Divisi SDM
Bahrein H. Siagian tanpa prosedur yang kemudian menggugat ke PTUN dan disusul
gugatan Wakil Pemimpin Capem Herry Togi Manalu yang juga di PHK tak sesuai
ketentuan.
TKAD yang terdiri dari satpam, supir, clerk, operator telefon dan credit
marketing officer (CMO) saat unjuk rasa menuntut peningkatan status menjadi
pegawai tetap non karir sebagaimana program yang pernah dijanjikan direksi dan
menuntut direksi mundur jika tuntutan tak dipenuhi.
Dalam aksi di Disnakertrans Provsu, pengunjuk rasa ditemui dua pejabat
perwakilan Disnakertrans Provsu dan menyatakan tuntutan tidak dapat dimediasi
karena sesuai UU, Bank Sumut tidak bisa mengangkat mereka jadi pegawai tetap.
Pegawai TKAD yang umumnya telah bekerja belasan tahun di Bank Sumut merasa tak
puas dan berencana melakukan aksi kembali.
Ditemui wartawan, Kamis (4/9), Bahrein H Siagian, yang dulunya menjabat
pemimpin divisi SDM Bank Sumut tahu benar proses perekrutan dan rencana
pengangkatan TKAD itu menjadi pegawai tetap memberi penjelasan. Dia menyatakan
justru sudah benar mereka harus diangkat jadi pegawai tetap Bank Sumut sesuai
dimaksud UU No.13 Tahun 2003 pada Pasal 56 s/d 66. "Hubungan kerja sebagai
pegawai tetap Bank Sumut sesuai maksud UU itulah yang dituntut TKAD. Pernyataan
Disnakertrans tidak tepat, mungkin mereka terpaksa nyatakan seperti itu karena
ada tekanan. Pernyataan Disnakertrans itu berbeda dari sebelumnya ketika
program peningkatan status kita ajukan tahun lalu,” ujar Bahrein.
Setahun lalu mereka mengapresiasi serta memberikan saran dan masukan
tertulis antara lain agar dibuat pemberitahuan tertulis ke PT PKS tentang
rencana peningkatan status, pembuatan MoU perihal proses peningkatan status
antara PT Bank Sumut dengan PT PKS dengan melibatkan Disnakertrans
Provsu, dilakukan sosialisasi rencana peningkatan status ke seluruh TKAD dan
pembayaran hak-hak TKAD yang ditingkatkan statusnya sesuai UU No. 13/2003.
Bahrein secara singkat menjelaskan berdasarkan UU, status hubungan kerja
TKAD yang diperpanjang kontraknya berkali-kali demi hukum berubah menjadi
pegawai tetap PT PKS dan harus dibuat surat pengangkatan secara tertulis yang
ditandatangani kedua pihak. Karena surat pengangkatan itu tidak pernah ada dan
TKAD tetap mengalami perpanjangan kontrak oleh PT PKS dan ditugaskan terus di
Bank Sumut, maka demi hukum status hubungan kerja beralih dari TKAD menjadi
pegawai tetap PT Bank Sumut sebagai pemberi kerja.
Persoalan TKAD ini awalnya karena ada tuntutan regulator untuk memenuhi
ketentuan UU No.40 Tahun 2007, UU No.13 Tahun 2003, dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
Bahrein bersama Divisi SDM Juni 2013 mengajukan usul berupa peningkatan status
TKAD menjadi pegawai tetap non karir. Tujuannya memberi kepastian dan
kesejahteraan TKAD sekaligus kepatuhan bank terhadap ketentuan UU dan PBI,
termasuk pemberian jasa produksi.
Seluruh aspek telah dikaji termasuk risiko dan dikonsultasikan dengan
Kementerian Tenaga Kerja RI, Disnakertrans Provsu dan Disnakertrans
Medan.Serikat Pekerja Bank Sumut (SPBS) dan Serikat Pekerja Independen Bank
Sumut (SPIBS) juga mendukung penuh rencana tersebut. Selanjutnya, atas persetujuan
M Yahya Direktur Umum dan Zenilhar Direktur Bisnis & Syariah pada Agustus
2014, DSDM melakukan sosialisasi di seluruh kantor cabang mengenai program
tersebut.
Namun November 2013, tiba-tiba Direktur Pemasaran Ester Junita Ginting dan
Direktur Operasional M Yahya membatalkan program tersebut padahal sebelumnya
bersama Direktur Bisnis & Syariah Zenilhar telah menyetujui peningkatan
status tersebut dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2014.
Selanjutnya dampak sosialisasi program peningkatan status TKAD tersebut
dijadikan alasan Direksi baru Yulianto Maris dan Edie Rizliyanto yang baru
bertugas sebulan mencopot Bahrein. Kasus TKAD tersebut menjadi salah satu dari
4 tuduhan yang dijadikan alasan direksi baru mendemosi, memutasikan dan mem-PHK
Bahrein H. Siagian yang saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap banding di
Pengadilan Tinggi TUN.
Comments
Post a Comment