Mendagri : Jangan Tunda Anggaran Pilkada 2015
Mendagri : Jangan Tunda
Anggaran Pilkada 2015
*
13 Daerah Di Sumut Diprediksi Pilkada Serentak
Medan (Mimbar) - Mendagri H
Gamawan Fauzi mengingatkan seluruh daerah yang periodeisasi kepala daerahnya
tahun depan (2015) jangan menunda anggaran Pilkada dengan asumsi menunggu
pengesahan Undang-undang (UU) Pilkada yang baru.
"Seluruh daerah, baik
provinsi maupun kabupaten dan kota yang kepala daerahnya berakhir 2015, harus
memasukkan anggaran Pilkada pada RAPBD 2015 masing-masing," ujarnya
melalui Dirjen Kesbangpol Kemendagri H Tanri Balilamo pada Rakorda Kesbangpol
Linmas se-Sumut bersama unsur strategis di Hotel Grand Serella Medan yang
berakhir Jumat (22/8).
Dengan moderator Kepala Badan
Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Dirjen mewanti-wanti hal ini
mengingat kecenderungan beberapa daerah terkesan menunggu UU Pilkada baru yang
menurut draftnya memang mengalami sejumlah perubahan prinsipal dibanding UU
yang berlaku saat ini.
Berdasarkan usulan Rancangan
UU memang masih ditunggu apakah pilkada kabupaten dan kota dilaksanakan oleh
DPRD dan provinsi pilkada langsung oleh rakyat atau tidak, begitu juga dengan
kemungkinan pelaksanaan Pilkada serentak.
Dirjen mengemukakan
Pemerintah dan DPR optimistis pengesahan RUU Pilkada yang sudah dibahas selama
dua tahun lebih itu akan segera disahkan pada September 2014 atau sebelum
habisnya masa kerja DPR periode 2009-2014.
"Jika target tidak
meleset, sesuai ketentuan di rumusan UU pilkada itu, maka pelaksanaan pilkada
kabupaten dan kota di 244 daerah dan 7 gubernur di Indonesia pada 2015 akan
dilakukan serentak," jelasnya pada rakor yang juga dihadiri Deputi V Bidang
Keamanan Polkam Irjen Pol Bambang Soeparno.
Meski pembahasan masih
berlangsung namun Dirjen mengingatkan agar biaya Pilkada sudah dianggarkan pada
APBD 2015 sehingga diingatkan agar para Sekda mengoordinasikan keperluannya
secara baik dengan KPU, Bawaslu dan pihak keamanan serta membahasnya di
DPRD.
Sementara itu Dirjen
memperkirakan jika Pilkada serentak dimungkinkan paruh akhir tahun 2015 akan
ada beberapa kabupaten yang terlampaui periodeisasi kepala daerahnya sehingga
Gubernur perlu mempersiapkan Pejabat Bupati dan Walikota.
Berdasarkan pendataan yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, tercatat
sebanyak 13 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun
2015.
Ke-13 kabupaten/kota itu
adalah Medan (berakhir Juli 2015), Binjai (berakhir Agustus 2015), Serdang
Bedagai (berakhir 8 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (berakhir 12 Agustus 2015),
Asahan (berakhir 2015), Toba Samosir (berakhir 12 Agustus 2015), dan Sibolga
(berakhir 26 Agustus 2015). Kemudian, Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015),
Samosir (berakhir 13 September 2015), Humbang Hasundutan (berakhir 26
Agustus 2015), Pematang Siantar (berakhir 23 September 2015), Labuhan Batu
(berakhir 19 Agustus 2015), dan Simalungun (berakhir 28 Oktober).
Sementara itu 12
kabupaten/kota lainnya sudah menjalankan tahapan Pilkada pada 2015 karena masa
akhir jabatan kepala daerahnya pada 2016.
Ke-12 kabupaten/kota itu
adalah Tebing Tinggi (berakhir 15 Agustus 2016), Mandailing Natal (berakhir 28
Juni 2016), Tanjung Balai (berakhir 2016), Labuhan Batu Selatan (berakhir 11
Februari 2016), Labuhan Batu Utara (berakhir 12 Februari 2016), dan Karo
(berakhir 23 Maret 2016). Kemudian, Nias Selatan (berakhir 12 April 2016), Nias
(berakhir 9 Juni 2016), Gunung Sitolo (berakhir 13 April 2016), Nias Barat
(berakhir 14 April 2016), Nias Utara (berakhir 12 April 2016), dan Tapanuli
Tengah (berakhir 12 Agustus 2016).
Demi kelancaran persiapan
pemilihan kepala daerah tersebut diharapkan 25 bupati dan walikota di Sumatera
Utara dapat membantu persiapan anggaran dana Pilkada.
Berdasarkan Permendagri Nomor
44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, diatur pembiayaan
Pilkada maksimal delapan bulan. Itu artinya, perlu disiapkan anggaran yang
cukup dari awal sehingga seluruh tahapannya dapat berjalan maksimal.
Dirjen mengisyaratkan
pihaknya berharap para bupati dan walikota di Sumut dapat memberi perhatian
dalam penyelenggaraan anggaran Pilkada karena adaya indikasi ketidaksamaan
pemahaman.
Comments
Post a Comment