Gubsu Serahkan SK Remisi Kepada 6.899 Warga Binaan se Sumut
Gubsu
Serahkan SK Remisi Kepada 6.899 Warga Binaan se Sumut
Medan (Mimbar) - Sebanyak
6.899 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan di Sumatera Utara mendapatkan
pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)
Kemerdekaan RI Ke-69. Dari yang mendapatkan remisi tidak termasuk narapidana
kasus korupsi.
Pemberian remisi dilakukan
secara simbolik oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho
ST MSi dan Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Depkum HAM) Sumut Wayan Sukerta di halaman dalam Rumah Tahanan
(Rutan) Tanjung Gusta, Jl
Lembaga Pemasyarakatan Medan, Minggu (17/8).
Dalam acara tersebut, turut dihadiri
Wakil Gubernur Sumut Ir H Tengku Erry Nurady MSi, Kapolda Sumut Irjen Syarif
Gunawan, Pangdam I/BB Mayjen TNI Istu Hari Subagio , Danlantamal I Belawan.
Kolonel Laut Pulung Prambudi, Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S, MSi,
Pangkosek Hanudnas III Kolone Pnb Supriharsanto, Kajatisu M Yusni, Dan Lanud
Soewondo dan Sekdaprovsu Nurdin Lubis.
Ka. Kanwil
Kemunkam dan Ham Sumut I Wayan Sukerta melaporkan warga binaan pemasyarakatan
sebanyak 18.686 orang. Narapidana Pria 10.988 orang, narapidana wanita
529 orang, tahanan pria 6873 orang tahanan wanita 296 orang. “Warga
binaan tersebut tersebar di 17 lembaga permasyarakatan (LP) 9 rumah tahanan
negara dan 11 cabang rumah tahanan negara yang tersebar di seluruh Provinsi Sumatera
Utara," ujarnya
Sementara kapasitas seluruh lapas di Sumut 8897 sehingga
kondisinya telah melebihi kapasitas sebesar 110,74 persen. Sedangkan yang
medapatkan remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan ke 69 sebanyak
6899 orang yang mendapat remisi umum sebagai penghargaan berkelakuan
baik.
Dengan rincian yang mendapat remisi umum sebagian (remisi umum 1)
sebanyak 6598, yang mendapat remisi umum langsung bebas (Remisi Umum 2) 301
orang. Remisi ini lanjutnya sangat membawa dampak positif kepada warga
binaan karena warga binaan akan terpacu untuk mengembangkan diri secara
perilaku dan kepribadian yang baik.
Selain itu remisi
yang merupakan penundaan hukuman, berdampak pada penghematan anggaran.
"Dari perhitungan pemberian remisi tersebut menghemat anggaran lebih
kurang 4 miliar," bebernya.
Menyahuti kondisi lapas pada saat ini,
Gubsu meminta kepada Sekdaprovsu agar melalui fungsi koordinasi melakukan
koordinasi kepada kabupaten/kota se Sumatera Utara HT agar kabupaten/kota bias
menyediakan lahan untuk mengatasi situasi lapas saat ini yang telah melebihi
kapasitas.
"Kondisi lapas yang baik tentunya sangat diperlukan, karena
warga binaan juga warganegara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan
warga negara masyarakat yang lain," tegas Gubsu.
Comments
Post a Comment