Gubsu Bahas Keterbukaan Informasi dengan Puluhan NGO dari 12 Provinsi
Gubsu Bahas Keterbukaan Informasi
dengan Puluhan NGO dari 12 Provinsi
Medan
(Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menerima
audiensi 29 (duapuluh sembilan) lembaga dari 12 (duabelas) provinsi di
Indonesia, di kediamannya Jalan Sudirman Medan, Rabu (20/8) malam kemarin. Pada
pertemuan itu, lembaga yang tergabung dalam Open Government Indonesia (OGI)
mengajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bermitra menerapkan
keterbukaan informasi publik.
Gubernur
Sumut dengan tekun menyimak dan berdiskusi dengan para anggota Non Government
Organization (NGO) yang bergabung dalam OGI tersebut. Open Government Indonesia
(OGI) adalah sebuah gerakan untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka,
lebih partisipatif dan lebih inovatif. Open Government Indonesia (OGI) adalah
bagian dari gerakan global Open Government Partnership (OGP) yang saat ini
memiliki 60 Negara anggota), dimana saat ini Indonesia menjadi Lead Chair OGP.
Perbincangan lebih kurang 1,5 jam itu mengisyaratkan bahwa sikap Gubsu menyambut baik tawaran kemitraan dengan OGI. Kendati di sisi lain Gubsu mengaku, jika penekanannya itu antara terpaksa atau sukarela. Ia pun menyadari, dengan kemajuan teknologi dewasa ini memang sudah selaiknya azas keterbukaan diimplementasikan pemerintah guna penyelenggaraan roda organisasi yang lebih baik.
Pemprovsu sendiri lanjut Gatot, sudah mulai mengintegrasikan sistem keterbukaan informasi tersebut, di mana saat ini dibawah Dinas Komunikasi dan Informatika. Ditambah setiap SKPD kini diwajibkan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Salah satu lembaga yakni Forum Indonesia
untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut melalui Direktur Rurita Ningrum,
menjadi mediator mempertemukan kelompok-kelompok dimaksud dengan
gubernur. Rurita memberikan apresiasi atas upaya Gubsu untuk menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan informasi di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara.
Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU)
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lanjut Rurita,
sejatinya telah menjamin hak rakyat untuk bertanya. Oleh karenanya, pada
konteks kemitraan nantinya, diharapkan Sumut menjadi provinsi yang transparan
dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.
"OGP terdiri atas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Civil Society Organisation (CSO) dan Non-Government Organization (Organisasi nonpemerintah). Di mana kerjasama banyak pihak ini untuk memastikan komitmen konkrit dari pemerintah dalam implementasi transparansi, peran serta masyarakat dan melawan tindakan korupsi," ujarnya membuka bahasan sekaligus mewakili rekan OGP lainnya.
Melalui semangat keterbukaan itu, lanjut dia, dapat mendorong sekaligus membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam percepatan pembangunan Sumut ke depan. "Kemitraan yang dibangun antara OGP dan pemerintah ini untuk semakin mendekatkan masyarakat melalui arus keterbukaan informasi publik," jelasnya.
Sementara, Danardono, dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Semarang, mengungkapkan, komitmen keterbukaan dapat diukur dari langkah nyata yang dilakukan pemerintah. "Di mana pemerintah menyediakan regulasi yang menjamin transparansi dan peran warga negara untuk memperoleh informasi. Jadi komitmen ini juga turut diinisiasi oleh Barrack Obama," ungkap Danar.
Lebih lanjut, Danar menyebutkan bahwa hadirnya OGP bukan semata-mata ingin merepotkan, melainkan menguatkan sekaligus membantu kerja aparatur pemerintahan dalam hal keterbukaan informasi. Kemudian di sisi lain, sambungnya, OGP merupakan kolaborasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan inovasi.
"Salah satu aspek kolaborasi itu adalah dengan melibatkan sektor swasta. Di mana pihak swasta juga diundang untuk penyelenggaran pemerintahan lebih baik," tuturnya.
Dadan Suharmawijaya, dari The Jawa Post Institude of Pro Otonomi (JPIP) menambahkan, kolaborasi yang efektif dapat terwujud manakala pemerintah memberikan ruang publik yang memadai untuk menyuarakan aspirasinya. Organisasi masyarakat sipil menggunakan ruang publik tersebut untuk mengawasi dan memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah untuk mengawal semangat keterbukaan.
Menurut Dadan, perspektif pemberitaan dan arus informasi dewasa ini harus mengarah pada kritis konstruktif dan lebih kepada pencarian solusi. "Jadi kalau sekarang ini paradigma pemberitaan media ialah good news is good news, bukan lagi bad news is good news," ujarnya.
Artinya imbuh Dadan, jika selama ini media mengkritisi kekurangan dari SKPD tertentu, ke depan jika ada informasi yang positif harus pula disampaikan dengan positif. Mereka percaya, dengan keterbukaan tersebut akan mendorong masyarakat untuk berkreasi. Karena bagaimanapun, dalam era keterbukaan sekarang ini akan ada namanya proses seleksi. Yang mana mau tidak mau atau suka tidak suka, akan tersingkir dengan sendirinya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sedang belajar ke arah dimaksud. Ia menilai, secara sistemik mau tidak mau pemerintah harus transparan dan jujur. Baik soal tata kelola anggaran, kebijakan, akuntabilitas dan lain sebagainya. "Apakah harus terpaksa atau dengan kesadaran, namun saya yakin bahwa tujuan ini untuk masyarakat yang lebih baik," ujarnya.
Comments
Post a Comment