Ratusan Warga Tiga Desa Minta BPN Tidak Perpanjang HGU PTPN II Kebun Padang Brahrang
Langkat (Mimbar) - Ratusan warga dari tiga desa tergabung dalam Jambur Pergerakan Sinterem (JPS) terdiri Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (Forgamka), Desa Nambiki, Tanjungmerahe dan Beruam mendatangi Kantor Badan Pertanahan, dan DPRD Kabupaten Langkat, kemarin.
Kedatangan mereka untuk mendesak agar Badan Pertanahan Langkat tidak
lagi memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) No:1 Tahun 1991 PTPN II/ PT
Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Padangbrahrang dan HGU No: 9
Tahun 2015.
“Kami minta BPN Langkat membuat sebuah pernyataan atau merekomendasi kepada
pihak kepolisian maupun PTPN II agar tidak menggunakan HGU itu
lagi”, kata Julianus Sembiring, juru bicara warga usai melakukan
pertemuan dengan Kepala BPN Langkat, Indra Imanuddin.
Permintaan mereka agar BPN menolak perpanjangan
HGU No: 1 tahun 1991,
dan HGU No: 9 Tahun 2015 berdasarkan UU Pokok Agraria No: 5 Tahun
1960, PP No: 40 tahun 1996, UU No: 39 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri
ATR/Ka BPN No: 7 Tahun 2017, yang antara lain disebutkan bahwa HGU dapat digugurkan dan dicabut karena pihak pengelola melakukan
penelantaran lahan serta dalam UU No: 39 tahun 2014 tentang
perkebunan pasal 18 HGU gugur apabila pengelola menelantarkan lahan
selama 6 tahun.
Usai orasi sejumlah perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh BPN Langkat yang dihadiri sejumlah Kasi Pengukuran dan Kasi Permalasahan
BPN Langkat, sedangkan dari pengunjukrasa diwakili Julianus Sembiring, Sampeniat dan kawan-kawan.
Dalam pembahasan itu, pihak BPN meminta masukan dari pengujuk rasa dan
sejumlah data terkait lahan yang akhirnya sengketa dengan pihak PTPN II /
PT LNK Padangbrahrang yang memiliki HGU.
Menanggapi permintaan warga, BPN Langkat mengaku akan mempelajari terlebih
dahulu data-data yang telah disampaikan warga. Sebab, munculnya SK HGU biasanya telah melalui prosedur termasuk melibatkan Tim
termasuk BPN Provinsi atau Pusat tergantung luas lahan, dengan menyertakan
aparat desa setempat. BPN Langkat meminta warga menunggu, dan
bersabar sembari meminta untuk menciptakan suasana kondusif jelang
Pemilu 2019.
Usai mendapat penjelasan itu, selanjutnya pengunjuk rasa mendatangi
Kantor DPRD Langkat. Sayangnya, di kantor wakil rakyat itu tak seorangpun anggota
dewan yang menerima warga. Warga hanya diterima oleh
Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan, dan Kabag Hukum Zurwasnyah didampingi perwakilan aparat keamanan Polres Langkat.
Dalam pertemuan itu Sekwan DPRD Langkat menjanjikan akan menyampaikan hal
tersebut pada pimpinan dewan dan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat
Umum dengan menghadirkan instansi terkait pihak PTPN II, PT LNK,
Polresta Binjai, Polres Langkat dan Camat terkait guna menindaklanjuti
sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga.
(B-43).
Comments
Post a Comment