Kesiapan KPU Sumut Menghadapi Pemilu Serentak 2019
Ketua KPU Sumut Yulhasni,
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab
Pasaribu, dan Kabag Hukum Teknis dan Humas Maruli Pasaribu SH pada saat
Konferensi Pers tentang kesiapan KPU Sumut dalam menghadapi Pemilu 2019, di
Kantor KPU Sumut Lt. 2, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan (15/4).
Medan - Besok masyarakat Indonesia akan
menggunakan hak pilihnya secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini
tentu membuat semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu 2019
ini harus bekerja lebih keras termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera
Utara.
Pada Konferensi Pers yang diadakan di Kantor KPU
Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan (15/4), Ketua KPU Sumut Yulhasni
mengatakan bahwa KPU Sumut sudah siap menghadapi Pemilu pada tanggal 17 April
2019 nanti.
Beliau menegaskan bahwa logistik Pemilu sudah
dipastikan sampai ke seluruh KPU kabupaten/kota dan sudah dikirimkan juga ke seluruh
kecamatan-kecamatan, termasuk ke daerah-daerah yang faktor alamnya sulit,
contohnya Nias Selatan.
“Kami sudah meminta kepada rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota
untuk memastikan distribusi C6 pada
masyarakat pemilih, karena sesuai jadwal dan harapan itu yaitu mulai tanggal 14,
15, dan 16 April, kami minta supaya C6 itu betul-betul sampai ke pemilih yang
bersangkutan sesuai nama yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap. Perlu kami
sampaikan bahwa petugas yang menyampaikan C6 adalah KPPS kita,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Yulhasni juga menjelaskan
bahwa KPPS memberikan kesempatan pada masyarakat di atas pukul 13.00 waktu
setempat, jika : 1. Sudah mengisi daftar hadir, 2. Masyarakat yang dalam
antrian mengisi daftar hadir (PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 46 ayat 1 poin A dan poin
B).
Pada konferensi pers KPU ini, Benget Silitonga
selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyampaikan bahwa
ada 3 (tiga) jenis pemilih yang berhak memberikan hak pilihnya, yaitu :
1.
Pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih
Tetap), pemilih cukup membawa formulir C6 + e-KTP/KK/Paspor/Suket Dukcapil/SIM
a.
Jika belum mendapat C6 sampai dengan hari H,
maka pemilih DPT tetap bisa memilih dengan membawa e-KTP/KK/Paspor/Suket
Dukcapil/SIM sepanjang sudah ada namanya di DPT
b.
Jika tidak membawa e-KTP, hanya membawa formulir
C6 saja maka tetap boleh memilih dengan catatan bahwa petugas KPPS dapat
memastikan bahwa dia benar orang yang namanya ada di salinan DPT.
c.
Jam pelayanan pemilih DPT adalah pukul 07.00 –
13.00 waktu setempat.
2.
Terdaftar di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),
pemilih cukup membawa formulir A5 + e-KTP/KK/Paspor/Suket Dukcapil/SIM
a.
DPTb juga dilayani tanpa formulir A5 jika
namanya sudah ada di salinan DPTb.
b.
Jam pelayanan pemilih DPTb adalah pukul 07.00 –
13.00 waktu setempat.
3.
Daftar Pemilih Khusus (DPK), ini merupakan
pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb
a.
Pemilih cukup membawa e-KTP/Suket Dukcapil
b.
Pemilihan hanya bisa dilakukan sesuai
domisilinya
c.
Jam pelayanan pemilih DPK adalah pukul 12.00 –
13.00 waktu setempat dan tergantung ketersediaan surat suara
Benget juga menyampaikan bahwa saat ini
sudah ada aplikasi yang bisa diunduh oleh masyarakat untuk mengetahui informasi
mengenai Pemilu 2019 termasuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar di DPT
(Daftar Pemilih Tetap) atau belum. Aplikasi tersebut bisa di download melalui
play store maupun app store dengan nama : “KPU RI 2019” atau kunjungi website
nya di : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Turut hadir pada konferensi pers ini
Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu dan Kabag Hukum Teknis dan Humas
Maruli Pasaribu SH. (mr)
Comments
Post a Comment