Ka BNN Provinsi : Sumut Ranking Dua di Indonesia Pengguna Narkotika
Walikota Tebingtinggi Ir.H.Umar
Zunaidi Hasibuan MM, memberikan cenderamata kepada Ka BNN Provinsi Sumut
Brigjend Pol Atrial dalam kunjungan kerjanya di Kota
Tebingtinggi.(Photo:Mimbar/ZK).
Tebingtinggi (Mimbar),
Provinsi Sumatera Utara merupakan
ranking dua di Indonesia pengguna narkoba dari data preferensi 1,77 persen
tahun 2017, naik menjadi 2,1 persen 2018 atau sekitar 3,5 juta orang dan
penggunanya kebanyakan adalah generasi muda.
Sumatera Utara menjadi ranking dua di
Indonesia dari jumlah penduduk 256 juta jiwa, 2,4 sampai 2,5 orang menjadi
pengguna narkoba dan ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk menekannya
sekecil mungkin.
Hal ini disampaikan Ka BNN Provinsi
Sumut Brigjend Pol Atrial dalam kunjungan kerjanya di Kota Tebingtinggi, Kamis
(11/4) didampingi Walikota Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan.MM, bertatap muka dengan
para pimpinan OPD, Camat, Lurah di Aula Lt IV Balai Kota Tebingtinggi.
Disampaikan Brigend Pol.Atrial, saat
sekarang ini para pemasok narkoba jenis sabu yang berasal dari negara tetangga
tidak lagi ukuran kilo tetapi sudah ton, dan sudah berapa ton yang berhasil
diamankan pihak petugas.
"Untuk wilayah pantai timur ini mereka
memanfaatkan jalur laut, karena banyaknya terdapat pelabuhan tikus yang bisa
dimanfaatkan untuk mendarat, terlebih lagi mereka banyak memanfaatkan tenaga
kurirnya para nelayan kita yang sudah hafal betul pelabuhan tikus", ujarnya.
Disampaikannya kami berharap di Kota
Tebingtinggi agar terus meningkatkan program pemberantasan narkoba, terlebih
lagi Walikota Tebingtinggi yang begitu konsen terhadap pemberantasan narkoba di
Tebingtinggi dengan berbagai programnya.
"Kami memperoleh laporan tersebut dan
semua perangkat pemerintah dari tingkat kelurahan dan tokoh-tokoh agama, tokoh
masyarakat dilibatkan Wali Kota, kami sangat mendukung sepenuhnya hal tersebut,
karena kami juga tahu ada kepala daerah yang open gak open dalam hal
ini", katanya.
Diingatkan pula oleh Ka BNN Provinsi
bahwa sesuai regulasi yang baru RS Pemerintah dan swasta wajib memberikan
pelayanan rehab bagi pencandu narkoba sesuai dengan aturannya, dan biayanya
akan dikeluarkan dari Kemenkes, bukan dana BPJS, jangan ada sampai RS yang
tidak melayaninya.
Sementara itu Walikota Tebingtinggi
H.Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan di Tebingtinggi semua potensi yang ada
digerakan untuk menanggulangi narkotika ini, bahkan Pemerintah Kota membuat
kebijakan akan memberikan bonus Rp 10 Juta bagi kelurahan yang bebas narkoba.
Dan di Tebingtinggi dari hasil kerjasama
dengan masyarakat, yang daerahnya dahulu menjadi wilayah rawan narkoba kini
sudah sangat jauh menurun dengan keterlibatan masyarakat secara langsung yang
menentangnya, pengguna dan pengedar akan berhadapan dengan masyarakat satu
kampung.
"Penyuluhan ke sekolah dan kelompok
masyarakat terus kami lakukan bekerjasama dengan P4GN, dan di lingkungan Pemko
Tebingtinggi setiap adanya mutasi atau pergantian pejabat menjadi kewajiban
untuk terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan narkotika, dan ini sudah kami
lakukan, sehingga lebih lama waktunya memeriksa tentang narkoba, dari pada
melantiknya", ujar Walikota.(B.45).
Comments
Post a Comment