Bupati Karo Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2019



Bupati Karo menyerahkan  kepada para Camat tentang Perbup Karo tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun 2019. (Foto Mimbar/Ist)


Tanah Karo, (Mimbar) - Kepala Desa (kades) se-Kabupaten Karo mendapatkan sosialisasi Pengelolaan keuangan Desa  tahun anggaran 2019 yang digelar di Aula lantai 3 di kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting No 17 Kabanjahe , Senin (8/4).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk membuat perencanaan keuangan pemerintah dalam perencanaan keuangan desa dan membuat anggaran belanja dan perencanaan desa agar mudah terealisasikan.

Kegiatan ini dijadwalkan dalam 4 gelombang, mulai tanggal 8 april - 11 april 2019. Hal ini dikatakan  Bupati Karo Terkelin Brahmana SH saat membuka acara turut dihadiri anggota DPRD karo Frans Dante Ginting, Kadis DPMD Karo Abel Tarawai Tarigan.

Oleh sebab itu, peran serta Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, harus sesuai maksimal dan ikuti aturan yang ada, jika perlu koordinasikan dengan dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan TP4D sebagai pengawasan agar tidak bermasalah dikemudian hari, paparnya.

Disela - sela sosialisasi ini, Terkelin mengingatkan kembali kepada Kepala Desa agar jangan golput di  tanggal 17 April 2019 saat pesta demokrasi melalui  pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan memilih hati nurani, ajaknya.

Dalam kesempatan yang sama anggota DPRD Frans Dante Ginting mengutarakan sesuai pengalaman Reses yang dia lakukan di wilayah Dapil IV-nya  agar kedepan untuk pengelolaan dana desa administrasinya  lebih baik lagi jika dikelola oleh masing - masing kepala desa, ujarnya.

"Jangan terabaikan untuk kepentingan masyarakat saat pengelolaan Dana Desa , ADD, bagi hasil pajak daerah yang terpenting jangan pula menyalahi aturan dalam pengelolaan ini", imbuhnya.

Sedangkan Kepala Dinas DPMD Abel Tarawai Tarigan menyampaikan dalam pengelolaan dana desa, ADD dan bagi hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah membutuhkan peran dari seluruh perangkat desa harus maksimal. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan atau kesalahpahaman dalam pengelolaan dana desa maupun dana-dana yang ada di desa, jelasnya.

Menurutnya Peran serta Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai verifikasi setiap dana desa maupun dana-dana yang ada di desa sangat menentukan, begitu juga Kades sebagai pembina harus saling bekerjasama, sebab strategi untuk membangun desa menggunakan Dana Desa dan atau dana-dana lainnya tergantung strategi Kepala Desa itu sendiri, tandasnya.

Selanjutnya Bupati Karo menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan 5 (lima) camat yaitu Camat Berastagi, Tiga Panah, Barusjahe, Kabanjahe, Dolat Rakyat terkait Peraturan Bupati Karo Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dan  Peraturan Bupati Karo Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi  Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah setiap desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019. (B 44)
 

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat