Bupati Karo Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2019
Bupati
Karo menyerahkan kepada para Camat tentang Perbup Karo tentang tata cara
pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun 2019. (Foto Mimbar/Ist)
Tanah Karo, (Mimbar) - Kepala Desa
(kades) se-Kabupaten Karo mendapatkan sosialisasi Pengelolaan keuangan
Desa tahun anggaran 2019 yang digelar di Aula lantai 3 di kantor Bupati
Karo Jalan Jamin Ginting No 17 Kabanjahe , Senin (8/4).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk membuat
perencanaan keuangan pemerintah dalam perencanaan keuangan desa dan membuat
anggaran belanja dan perencanaan desa agar mudah terealisasikan.
Kegiatan ini dijadwalkan dalam 4
gelombang, mulai tanggal 8 april - 11 april 2019. Hal ini dikatakan Bupati
Karo Terkelin Brahmana SH saat membuka acara turut dihadiri anggota DPRD karo
Frans Dante Ginting, Kadis DPMD Karo Abel Tarawai Tarigan.
Oleh sebab itu, peran serta Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil
pajak daerah dan retribusi daerah, harus sesuai maksimal dan ikuti aturan yang
ada, jika perlu koordinasikan dengan dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa)
dan TP4D sebagai pengawasan agar tidak bermasalah dikemudian hari, paparnya.
Disela - sela sosialisasi ini, Terkelin
mengingatkan kembali kepada Kepala Desa agar jangan golput di tanggal 17 April 2019 saat pesta demokrasi melalui pemilu secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil dengan memilih hati nurani, ajaknya.
Dalam kesempatan yang sama anggota
DPRD Frans Dante Ginting mengutarakan sesuai pengalaman Reses yang dia lakukan
di wilayah Dapil IV-nya agar kedepan untuk pengelolaan dana desa
administrasinya lebih baik lagi jika dikelola oleh masing - masing kepala
desa, ujarnya.
"Jangan terabaikan untuk kepentingan
masyarakat saat pengelolaan Dana Desa , ADD, bagi hasil pajak daerah yang
terpenting jangan pula menyalahi aturan dalam pengelolaan ini", imbuhnya.
Sedangkan Kepala Dinas DPMD Abel
Tarawai Tarigan menyampaikan dalam pengelolaan dana desa, ADD dan bagi hasil
pajak daerah dan Retribusi Daerah membutuhkan peran dari seluruh perangkat desa
harus maksimal. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan atau
kesalahpahaman dalam pengelolaan dana desa maupun dana-dana yang ada di desa, jelasnya.
Menurutnya Peran serta Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai verifikasi setiap dana desa maupun dana-dana
yang ada di desa sangat menentukan, begitu juga Kades sebagai pembina harus
saling bekerjasama, sebab strategi untuk membangun desa menggunakan Dana Desa
dan atau dana-dana lainnya tergantung strategi Kepala Desa itu sendiri, tandasnya.
Selanjutnya Bupati Karo menyerahkan
secara simbolis kepada perwakilan 5 (lima) camat yaitu Camat Berastagi, Tiga
Panah, Barusjahe, Kabanjahe, Dolat Rakyat terkait Peraturan Bupati Karo Nomor
07 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
setiap desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Karo
Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah setiap desa Kabupaten
Karo Tahun Anggaran 2019. (B 44)
Comments
Post a Comment