Rencana Pembangunan Fisik di Kantor Gubsu Belum Bisa Dilakukan


Rencana Pembangunan Fisik di Kantor Gubsu Belum Bisa Dilakukan

* Belum Adanya SK KPA

Medan (Mimbar) - Sejumlah rencana pembangunan fisik di Kantor Gubsu berupa pembangunan Pos Satpol PP, kanopi, pintu gerbang masuk dan keluar, pengecatan gedung, perbaikan paving blok parkir dan lainnya belum bisa dilakukan karena belum adanya SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal ini diakui Kasubbag Perawatan Umum Biro Perlengkapan dan Aset Pemprovsu Syahril kepada wartawan, Selasa (23/2). 

Dia mengatakan, sejauh ini belum dilakukan tender untuk melakukan perawatan dan pembangunan fisik di areal Kantor Gubsu, karena belum terbitnya SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Rencananya bulan Maret sudah dilakukan pengecatan dan pembangunan Pos Satpol PP, pintu gerbang dan lainnya. Tapi sejauh ini belum bisa dilakukan tender karena belum ada SK KPA," katanya.

Dia tidak mengetahui apa kendala belum diterbitkannya SK KPA. "Saya nggak tahu, karena itu wewenang atasan. Nanti kalau SK KPA sudah terbit, baru bisa kita tenderkan di LPSE," ungkapnya sembari mengaku belum mengetahui jadwal kapan dilakukannya tender pembangunan fisik dan perawatan gedung tersebut.

Pemprovsu sudah menganggarkan Rp3,25 milliar untuk sejumlah pembangunan fisik seperti pembangunan Pos Satpol PP di pintu keluar, pembuatan kanopi, pintu gerbang masuk dan keluar, perbaikan paving block tempat parkir dan pengecatan Kantor Gubsu ini. "Yang kita lakukan ini sudah terencana. Tapi kalau sifatnya insidentil itu bagian Biro Umum seperti perbaikan kamar mandi, atap bocor dan lainnya," imbuhnya.

Pengecatan gedung, lanjutnya, dilakukan karena cat di gedung berlantai 10 ini sudah memudar dan sedikit hitam karena lumut. "Kalau pembangunan Pos Satpol PP itu karena kalau hujan mereka terpaksa lari dari tenda itu. Kalau malam pun mereka terpaksa tidur di mobil, karena tidak ada pos. Begitu juga pembangunan pintu masuk dan keluar, karena sudah perlu perbaikan," tuturnya.

Meskipun perawatan dan pembangunan fisik terlambat dilakukan, tetapi Syahril optimis pembangunan dan perawatan selesai sebelum Desember 2016. "Tetapi proyek jasa maintenance dan operator seperti genset, listrik, AC, lift dan sarana air bersih/limbah sudah dilakukan, itu tidak perlu menunggu SK KPA," tambahnya.

Banyak pihak menilai, lambannya kinerja SKPD Pemprovsu karena belum adanya kejelasan posisi jabatan di sejumlah SKPD. Sebab, jika proses fit and propertes, uji kompetensi dan lelang jabatan itu selesai maka pejabat SKPD bisa dimutasi atau dirotasi.

Menanggapi hal ini, Sekdaprovsu H. Hasban Ritonga mengatakan, fit and propertest, uji kompetensi dan lelang jabatan ini tidak menjadi penghambat bagi SKPD jika memang ada kemauan untuk bekerja. "Pejabat Pemprovsu tetap berpikir positif thinking melihat kondisi sekarang dan tetap melaksanakan tanggungjawabnya yang sekarang," ujar Hasban.

Dia mengakui SK KPA sedang dalam proses dan kecepatan administrasi SKPD Pemprovsu tidak sama, sehingga sebagian besar Daftar Pengguna Anggaran (DPA) masih ada yang belum selesai. "Laporan keuangan sama aset harus tuntas pada akhir tahun. Ini menjadi SOP kita dalam proses pencairan uang," ungkapnya.

Pihaknya sudah mengingatkan sejumlah SKPD pada Desember lalu agar membuat laporan itu tepat waktu, karena pada tanggal 31 Maret merupakan batas waktu yang paling lama Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprovsu sudah sampai ke BPK untuk diaudit. "Mau laporan itu bagus atau tidak, 31 Maret harus sudah sampai," tambahnya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat