Pengangkatan Kembali 27 SKPD dan Camat Pakpak Bharat Langgar UU ANS
Sekdaprovsu Hasban Ritonga saat diwawancari wartawan, Selasa (24/2) di gedung lama Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan. |
Pengangkatan Kembali 27 SKPD dan Camat Pakpak Bharat Langgar UU ANS
* Sekdaprovsu : Semua Kebijakan dan Surat dari SKPD Tersebut Bisa Digugat dan Tidak Diakui Secara Hukum
Medan (Mimbar) - Pengangkatan kembali 27 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) struktural Pakpak Bharat, yang mengundurkan diri di era Pj Bupati Pakpak Bharat mendapat kecaman dari Sekdaprovsu Hasban Ritonga. "Tidak boleh itu, pengangkatan itu telah melanggar UU ANS yang sudah berlaku sejak dua tahun lalu di Indonesia, termasuk wilayah Sumut," kata Sekdaprovsu Hasban Ritonga saat ditanya wartawan, Selasa (24/2) di gedung lama Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan.
Dia menuturkan, berdasarkan UU ANS pengangkatan semua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) struktural harus melalui UU ANS. "Saya mendesak agar kepala daerahnya untuk menganulir pengangkatan para pejabat itu, yang bertentangan dengan UU ASN, apalagi sebelumnya pejabat itu sudah mengundurkan diri, dan surat pengunduran diri mereka pun sudah sampai dan diketahui oleh Mendagri. Jadi saya menilai pengangkatan SKPD ini telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena mempromosikan para pejabat SKPD itu tanpa melalui proses seleksi secara terbuka dan kompetitif adalah melanggar aturan yang sah," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, sebelumnya pengangkatan pejabat pelaksana tugas kepada 27 SKPD di Pakpak Bharat oleh Pj Bupati Bonar Sirait saat itu sudah sesuai prosedur, karena Bonar sudah mendapat surat rekomendari dari Mendagri untuk mengangkat mereka sebagai pejabat pelaksana tugas. "Kita dalam mengangkatan pejabat harus sesuai aturan yang berlaku dan disetujui oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri. Kalau itu kita langgar, maka semua produk atau tandatangan yang dikeluarkan pejabat itu tidak sah, dan bisa digugat karena telah melanggar peraturan, bahkan anggaran yang dijalankannya pun bisa dikategorikan korupsi karena pengangkatannya tidak melalui UU ANS," katanya.
Dia mencontohkan, salah satu Pemda di Sulawesi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menegur dan mengeluarkan rekomendasi ke Pemda tersebut untuk meninjau ulang mutasi jabatan sepanjang 2015. Hasil lelang untuk 44 jabatan struktural di Pemda itu dibatalkan dan direkomendasikan diulang. Itu tertuang dalam surat KASN bernomor S-796/KASN/8/2015. Demikian juga dengan 8 SK pengisian jabatan struktural eselon III dan IV yang dibatalkan lewat surat KASN S-795/KASN/8/2015 kepada Pemda itu.
Kalau pihak Pemda, kata dia, tetap bersikeras menjalankan kebijakan mutasi yang telah diambilnya itu, maka Komisioner KASN akan menyampaikannya kepada presiden, untuk digugurkan. Karena KASN itu dibawah langsung oleh presiden. "Kepala daerah atau pejabat berwenang bisa saja keras kepala dalam mempertahankan apa yang dilakukan terkait pelaksanaan lelang jabatan tersebut. Kalau pengangkatan tersebut melanggar UU, atau pengangkatannya tidak sah, maka akan ada kerugian negara, karena semua produk dan anggaran yang dijalankan tidak sah. Jadi bisa diindikasikan korupsi. Ini akan dipermasalahkan dan penggantian kerugian negara itu nantinya bisa ditujukan kepada pejabat yang bersangkutan,” jelasnya.
Kerugian negara atau kasus perdata itu, katanya, tentunya akan ditujukan kepada pejabat yang bersangkutan dikemudian hari.
“Tugas KASN adalah mengawasi kode etik dan kode perilaku. Kalau pejabat pemerintah melanggar kode etik dan kode perilaku, melanggar aturan dan perundang undangan, atau melanggar sistem meritokrasi, maka akan sanksi dari KASN kepada Pemda tersebut maupun dari Mendagri,” tegasnya.
Untuk itu dia menghimbau agar Walikota dan Bupati di Sumut dalam mengangkat pejabat SKPD struktural di daerah harus sesuai UU ANS. "Bahkan saat ini sudah ada himbauan dari pemerintah pusat kepada Bupati/Walikota yang baru dilantik, sebelum 6 bulan dihimbau kepada Bupati dan Waliota agar tidak mengganti pejabat SKPD-nya. Jadi Bupati/Walikota harus mematuhi himbauan ini, demikian juga pengangkatan pejabat SKPD harus melalui UU ANS, itu sudah aturan yang harus dipatuhi," ujarnya.
Dia juga menghimbau, para Bupati/Walikota yang akan melakukan mutasi dan pengangkatan pejabat kedepan, mulai saat ini segeralah membentuk Tim Pansel (Panitia Seleksi). "Jika itu tidak dilakukan, maka pejabat itu bisa digugurkan oleh KASN. Karena KASN kini sudah memantau kabupaten/kota termasuk provinsi saat ini dalam mengangkat pejabat SKPD. Makanya pengangkatan pejabat di Kabupaten/Kota dan provinsi harus melalui KASN. Termasuk kita, provinsi saat ini sedang melakukan aturan UU ANS itu," paparnya.
Menurut arahan dari Mendagri, kata dia, kalau proses pelelangan pejabat di Kabupaten/Kota salah, maka akibat hukum yang dilakukan pejabat itu juga akan bermasalah hukum. "Kita bayangkan, kalau pejabat tersebut melakukan kebijakan di masyarakat, tentu kebijakannya itu akan bermasalah hukum. Jadi saat ini tidak mudah bagi kepala daerah dalam melakukan rotasi untuk pejabat SKPD-nya tanpa sesuai dengan aturan ANS," katanya mengakhiri.
Comments
Post a Comment