Pembangunan Belum Jalan Plt Gubernur Panggil SKPD
Pembangunan Belum Jalan
Plt Gubernur Panggil SKPD
Medan, (Mimbar) - Proses pencairan dana pembangunan dari anggran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) 2016 masih belum terlaksana. Para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun bakal dipanggil.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengatakan dirinya akan memanggil para kepala SKPD yang belum juga menuntaskan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) untuk selanjutnya menandatangani Daftar Pengguna Anggaran (DPA) di masing-masing instasi.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga, bahwa proses pencairan APBD oleh SKPD masing-masing, tergantung kesiapan administrasi instansi terkait. Sehingga ada yang prosesnya belum selesai. Dimana seluruhnya harus menyelesaikan LKPD dan laporan aset yang harusnya tuntas pada akkhir tahun sebelumnya. Sebab hal itu menjadi standard operasional prosedur (SOP) di seluruh SKPD, sebelum pemerintah bisa melakukan pencairan anggaran.
"Saya rasa mereka sedang menyusun (administrasinya). Nanti kita akan tanyakan hal itu secepatnya," ujar Erry kepada wartawan, Kamis (25/2).
Sementara disinggung terkait keterlambatan penyelesaian proses administrasi pencairan anggaran seperti DPA oleh kepada SKPD masing-masing yang diduga menunggu kepastian posisi jabatan setelah proses uji kompetensi, Erry membantah hal itu. Menurutnya, antara percepatan proses anggaran (administrasi) dengan pergantian jabatan, tidak ada hubungannya.
"Tidak lah, tidak ada hubungannya itu. Kan masih ada (proses), ini kan masih berkelanjutan nanti," katanya.
Meski mengaku belum mengetahui secara pasti apa kendala yang ada di SKPD masing-masing, namun untuk mempercepat sekaligus menjawab tuntutan anggota DPRD Sumut terkait anggaran tersebut, Erry segera memanggil para pimpinan instansi di jajaran Pemprov Sumut untuk mempertanyakannya.
"Nanti kita akan panggil mereka apa kendala-kendalanya, sehingga nanti proses pembangunan bisa cepat sesuai dengan seperti yang kita harapkan," katanya.
Diketahui sebelumnya proses penandatanganan DPA di seluruh SKPD baru mencapai 40 persen. Seluruh jajaran pun diminta menyelesaikan LKPD tepat waktu. Sebab sudah ada peringatan sejak Desember 2015 lalu. Terlebih laporan dimaksud, harus disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 31 Maret mendatang, atau batas waktu paling lama penyerahan LKPD untuk penggunaan APBD 2015.
Comments
Post a Comment