Pekerja Tetap atau Bukan, Semua Perusahaan Wajib Daftar Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja Tetap atau Bukan, Semua Perusahaan Wajib Daftar Pekerjanya
kepada BPJS Ketenagakerjaan
Kabanjahe, (Mimbar) – Pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan skala usahanya sejak tanggal 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
“Tidak terkecuali pekerja tetap atau harian lepas, borongan, dan perjanjian waktu kerja lainnya, wajib didaftar sesuai penahapan dalam Peraturan”, tegas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Sanco Simanullang, ST, MT dalam siaran pers, di ruang kerjanya, rabu (10/2/2016) menjawab pertanyaan wartawan, apakah pekerja tidak tetap wajib di daftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Skala usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan, dan/atau musiman wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkas Manullang.
Dikatakan, ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penahapan pendaftaran untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
Sementara Usaha kecil wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Usaha mikro, lanjutnya, wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Menurutnya, besaran Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, apabila komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan. Iuran Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
Sementara bila komponen Upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja .
Misalnya, pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak. Iuran JKM sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari nilai kontrak .
Dikatakan, Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.
Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Comments
Post a Comment