Plt Gubsu Instruksikan Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Tanah Eks HGU
Plt Gubsu Instruksikan Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Tanah Eks HGU
Medan, (Mimbar) - Plt Gubsu H T Erry Nuradi memerintahkan SKPD terkait untuk segera membentuk tim penyelesaian lahan eks HGU yang sudah berlangsung belasan tahun dan menimbulkan banyak konflik. Hal itu disampaikannya pada pertemuan dengan Forum Rakyat Bersatu (FRB) di Kantor Gusbu, Jumat (26/2).
“Masalah pertanahan di Sumut yang cukup banyak, untuk itu kita segera bentuk tim untuk dudukan persoalan, cari solusi terbaik,” kata Plt Gubsu saat menerima audiensi FRB yang dihadiri Ketua Umum DPDP FRB RI Rabualam Syahputra, Sekretaris Tumpal Panggabean dan unsur pengurus lainnya. Dalam kesempatan itu, Plt Gubsu didampingi Assiten Pemerintahan Umum Hasiholan Silaen, Kaban Kesbangpolinmas Zulkifli Taufik, Kepala Biro Pemerintahan Nouval Mahyar dan Kabag Pertanahan Parlin.
Kehadiran FRB dalam rangka meminta kelanjutan penyelesaian tuntutan tanah eks HGU PTPN 2 yang proses penyelesaian sudah berlangsung sejak yahun 2009. Menanggapi hal itu, Plt Gubsu menginstruksikan kepada jajarannya untuk penanganan kembali tindaklanjut konflik lahan eks HGU. Dia menekankan agar persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat melayu atas dasar hak ulayat maupun tuntutan petani atas dasar alas hak objek landreform dapat bisa dicarikan solusinya.
“Buka aturan lagi yang ada, surat yang sudah dikeluarkan, kalau tidak salah sekarang jumlahnya tidak lagi 5.800 an hektar tapi menjadi 3.600 ha, ini perkembangan dari pemerintah pusat setelah diverifikasi di lapangan,” ujar Erry.
Erry mengaku menerima banyak informasi mengenai lahan yang sudah berpindah tangan. Karena itu, perlu dilakukan klarifikasi kembali, sehingga ketika diputuskan ada dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Plt kembali menegaskan untuk membentuk tim pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penmyelesaiannya.
Plt Gubsu meminta pihaknya mengumpulkan data kembali. “Kalau ada pejabat Pemprovsu yang dulu tangani ini bisa dilibatkan, supaya kita mengetahui jalan cerita, karena sudah belasan tahu lalu, tangani case per case sehingga ada progress yang jelas,” imbuh Erry. Dia menegaskan agar unsur Pemerintah provinsi menghindarkan conflict of interest. “Jangan punya kepentingan, saya berharap kita netral dan bebas kepentingan. Segera koordinasi dengan sekda dan laporkan dengan saya hasilnya,” pinta Erry.
Dalam kesempatan itu Rabualam Syahputra menjelaskan kronologi munculnya permasalahan lahan eks HGU PTPn 2 seluas 5.873,06 ha. Dijelaskannya Gubernur Sumatera Utara H Tengku Rizal Nurdin sebelumnya telah menyahuti tuntutan rakyat Sumut dengan membentuk tim diantaranya tim terpadu penelitian dan Pemecahan masalah sengketa tanah antara masyarakat dan perkebunan di Sumatera Utara dengan melibatkan Pemerintah, Tokoh Masyarakat, akademisi sesuai SK Gubsu Nomor 693.05/1754/K/99 tanggal 22 Agustus 1999. Selanjutnya dibentuk Panitia Pemeriksa Tanah B Plus sesuai SK Gubsu No 593.4/065/K/2000 tanggak 11 Februari 2000 Jo No 593.4/2060/K/2000 tentang penyelesaian Masalah/ Tuntutan/ Garapan rakyat di lahan PTPN2. Tim B Plus ini terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkab Deliserdang, Langkat, Kota Binjai dan BPN Sumut. Tim ini tidak melibatkan pihak PTPN 2 dan masyarakat karena tim B plus ini merupakan tim yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang dituntut oleh rakyat dan lahan yang diajukan perpanjangan HGU oleh PTPN2. Panitian Pemeriksaan B plus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang diusulkan perpanjangan HGU PTPN2 seluas 62.214,79 ha yang berakhir HGUnya tahun 2000. Dan melakukan pemeriksaan yuridis dan lapangan terhadap lahan dan alas hak yang dituntut dan dimohon oleh elemen masyarakat.
Hasilnya adalah seluas 38.611 ha direkomendasikan untuk perpanjangan HGU PTPN2 dikarenakan bersih dengan penguasaan pihak lain, sisanya 23.603,72 ha dipendig atau ditunda sementara dari perpanjangan karena di atas lahan tersebut teradapat tuntutan dan penguasaan pihak lain. Selanjutnya tim B plus melakukan pemeriksaan bukti-bukti alas hak, objek dan subjek hokum di atas lahan seluas 23.603,72 ha, dan hasilnya seluas 17.730,66 ha direkomendasikan untuk perpanjangan dan seluas 5.873,06 ha direkomendasikan untuk dikeluarkan perpanjangan HGU PTPN2.
Untuk selanjutya, lahan seluas 5.873,06 ha dikeluarkan dari HGU PPTPN2 berdasarkan SK BPN RI no 42;43;44/ 2002 dan SK BPN No 10 tahun 2004 berada di Kabupaten Deli Serdang 4.392,89 ha di Deliserdang, 30,78 ha di Serdang Bedagai, 1.210,87 ha di Langkat dan 238,52 ha di Kota Binjai.
“Namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga didistribusikan karena terjadi kesimpangsiuran dan polemik terhadap proses dan mekanisme tentang ketentuan yang berlaku terkait pelepasan hak lahan tersebut,” ujar Rabualam.
Tumpal Panggabean menambahkan persoalan ini dapat segera disalesaikan. “Semakin lama diulur, semakin banyak konflik yang terjadi di lapangan, semakin banyak pihak yang menuntut padahal merasa tidak punya dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Comments
Post a Comment