Massa Buruh Unjukrasa Di Kantor Gubsu

Massa buruh dari SBSU Deliserdang saat berunjukrasa  di depan pintu pagar Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Rabu (24/2).

Massa Buruh Unjukrasa Di Kantor Gubsu

* Minta UMSK Deliserdang Ditetapkan

Medan, (Mimbar) - Ratusan buruh yang berasal dari Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (Gapbsum) unjukrasa di depan kantor Gubsu. Mereka  meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang. Selain itu, buruh juga meminta agar Pemprovsu dapat merevisi UMK Deliserdang tahun 2016 karena dinilai tidak layak dengan kebutuhan.

“Kedatangan kami ke sini untuk meminta kepada Plt Gubsu agar segera menetapkan UMSK Deliserdang. Pasalnya, hingga saat ini tinggal Deliserdang yang UMKSK nya belum ditetapkan. Ini ada apa? Kenapa daerah lain sudah dan kami belum? Apa memang Deliserdang ini ditelantarkan?” ujar Ardi Syam Koordinator aksi dari SBSU Deliserdang saat menyampaikan orasinya di depan pintu pagar Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Rabu (24/2).

Selain menuntut agar UMSK Deliserdang ditetapkan, Ardi juga meminta agar Pemprovsu juga dapat merevisi UMK Deliserdang, sebab UMK yang ditetapkan sebesar Rp. 2.247.000, naik 11,5 persen dari UMK tahun 2015 sebesar Rp. 2.015.000.

“UMK Deliserdang yang ditetapkan pemerintah dengan formula angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu jelas tidak sesuai dengan kebutuhan buruh. Itu hanya sesuai dengan kebutuhan buruh lajang, sementara untuk buruh yang sudah berkeluarga itu jelas tidak sesuai,” terangnya.

Dikatakan dia, buruh menuntut agar Pemprovsu bisa menaikkan upah buruh di Deliserdang minimal sebesar Rp. 2,7 juta. “Maunya kita pemerintah itu bisa melihat, bagaimana buruh yang hidupnya sudah berkeluarga, bagaimana mereka menghidupi anaknya, bagaimana mereka harus mengeluarkan biaya kontrak untuk sewa rumah dan lainnya? UMK yang diusulkan itu jelas tidak sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Massa aksi yang terdiri dari beberapa organisasi buruh ini melakukan aksinya di depan kantor Gubsu dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan satpol PP. Para pengunjukrasa melakukan orasi dan menyuarakan yel-yel.

Menanggapi aksi ini, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Mukmin mengakui memang hingga saat ini UMSK Deliserdang memang belum disahkan. “Memang belum, karena masih menunggu pak Plt Gubsu, tapi permohonannya sudah kami ajukan ke pak Plt Gubsu. Inilah kalau hari Kamis (25/2) pak Plt Gubsu sudah kembali dari Jakarta mungkin itu sudah diteken,” ujar Mukmin.

Untuk nilai UMSK yang diajukan sendiri menurut Mukmin itu tergantung kepada pengajuan dari masing-masing Dewan Pengupahan dari daerah. Sementara hingga saat ini sama sekali belum ada keputusan dari Menteri terkait dengan penetapan UMSK. “Kalau pengajuannya itu tergantung kepada masing-masing Dewan Pengupahan daerah, kenaikannya biasanya berkisar 1 hingga 10 persen. Tergantung kepada masing-masing asosiasi buruh yang mengajukan untuk masing-masing upah sektoralnya. Itu kan berbeda-beda. Ada yang di sektor jasa ada juga yang di sektor lainnya. Tapi rentang kenaikannya berkisar 1-10 persen biasanya,” terangnya.

Disinggung soal aspirasi buruh untuk meminta Pemprovsu merevisi UMK Deliserdang, Mukmin menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan pihaknya, sebab kenaikan upah sudah disesuaikan dengan PP No 78, di mana kenaikan harus berdasarkan kepada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kalau itu kan kita sesuai saja dengan aturan PP No 78, karena itu sudah ada formulanya,” ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat