3.577 PNS Tebing Tinggi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
3.577 PNS Tebing Tinggi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• 8 Keluarga PNS Terima Santunan Kematian masing-masing Rp 21 Juta
Tebing Tinggi, (Mimbar) - Sebanyak 3.577
Pegawai Negeri Sipil dan 213 tenaga Non PNS Kota Tebing Tinggi
Sumatera Utara masuk kepesertaan Badan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Kantor Cabang Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
Sebelumnya tercatat, seluruh PNS Kabupaten
Deli Serdang sudah mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari
2015.
Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan
didampingi Sekretaris Daerah Johan Samose Harahap secara simbolis menerima
kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan masing masing dengan nomor 15013404254 dan
15013400948.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan
langsung Kepala Kantor Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Edy Syahrial
didampingi Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa Parlaungan Siregar, Group Head
Manajemen Resiko Yudi Sudrajat, Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT,
Kepala Pelayanan dr Suci Rahmad MKes dan Relationship Officer Maya Asri L
Siregar pada saat apel pagi, bertempat dihalaman kantor Walikota Tebing Tinggi,
senin (4/5/2015).
Selain penyerahan kartu BPJS
Ketenagakerjaan bagi PNS Kota Tebing Tinggi, pada acara yang juga dihadiri oleh
pimpinan SKPD dan staf dilingkungan Pemko Tebing Tinggi, diserahkan Santunan
Kematian bagi 8 PNS Kota Tebing Tinggi yang telah meninggal dunia terhitung
sejak Januari hingga April 2015.
Linangan air mata para keluarga PNS yang
tertimpa musibah mewarnai suasana apel pagi, saat dibacakan nama nama keluarga
PNS Tebing Tinggi yang telah meinggal dunia. Adapun PNS yang telah
meninggal dunia adalah Pertama Alm. Tatapen Sitepu, Ahli Waris Juliati Dinas
Pendidikan Guru SD Negeri Tebing Tinggi, Kedua Alm. Ibrahim Ahli Waris
Ratnawati dari Kantor Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi. Ketiga Alm. Ir
Sonja Agustina Harahap Ahli Waris Akhbar Tondi Hasonangan Siregar, Kabid
Peternakan Dinas Pertanian Kota Tebing Tinggi. Keempat, Alm. Tumiono Ahli Waris
Ontong Sinaga Dari Dinas Pendidikan SMAN 4 Kota Tebing Tinggi. Kelima, Alm.
Bambang Rukanto, Ahli Waris Umisi Dari Dinas Pendidikan SMP 8 Kota Tebing
Tinggi. Keenam, Alm. Pahrul Ahyar Pane Ahli Waris Sri Hartati, Dari Dinas
Pendidkan SMP Negeri 5 Kota Tebing Tinggi. Ketujuh, Alm. Roibah Ahli
Waris Mutiara Raphita Silalahi Dari Dinas Pendidikan Guru SD Negeri 165723 Kota
Tebing Tinggi dan Kedelapan Sabaruddin, S. Sos, M.M Ahli Waris
Maslan Harahap Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi.
Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi
Hasibuan mengucapkan terimakasih atas kecepatan pemrosesan klaim pelayanan BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa sehingga para ahli waris dapat
menerima santunan kematian tersebut.
“Baru saja beberapa minggu lalu telah
dipanggil ke rahmatullah, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sudah merespon,” kata
Umar.
Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan kini
memberikan bukti dan bukan sekedar janji, katanya. Menurutnya, hal
ini sangat penting, karena para ahli waris yang tertimpa musibah sangat
membutuhkan biaya untuk modal usaha dalam memulai kehidupan baru
sepeninggal PNS.
“Kita berterimakasih dan bersyukur atas
sangat aktif dan reaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan,
hal semacam ini saya harap terus dilaksanakan dan ditingkatkan,” ungkap
Walikota.
Disebutkan, dengan pemberian santunan
kematian BPJS Ketenagakerjaan, para ahli waris baik sebagai istri, suami
ataupun anak, hendaknya dapat menjadikannya sebagai modal usaha dalam memulai
kehidupan baru.
“Kita berfikir kedepan, bagi para keluarga
yang tertimpa musibah dapat diberikan pelatihan yang cocok untuk dapat
memanfaatkan santunan kematian itu, sebagai modal dalam memulai usaha baru dan
pemko siap mendukung hal itu,” katanya.
Sementara itu Kakanwil BPJS
Ketenagakerjaan Sumbagut Edy Syahrial mengungkapkan, kepesertaan PNS Kota
Tebing Tinggi dimulai sejak 1 januari 2015, dan penyerahan kartu diserahkan
secara simbolis kepada Walikota Tebing Tinggi, hari ini.
“Seluruh PNS Kota Tebing Tinggi telah menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah dilindungi ke dalam dua program yaitu
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya.
Menurut Edy, pendaftaran PNS ini
membuktikan Pemko Tebing Tinggi telah memenuhi amanat Undang undang No 40 tahun
2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang no
24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dikatakan, semua PNS wajib masuk BPJS
ketenagakerjaan paling lambat Juli 2015 sehingga pihaknya pada kesempatan itu
mengajak semua pemkab/pemkot di Sumut dan Aceh agar bergegas mendaftarkan
PNS-nya.
Ditambahkan, sesuai dengan Peraturan
Presiden RI Nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial,
semua penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah harus wajib
masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.
Comments
Post a Comment