3.577 PNS Tebing Tinggi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan


3.577 PNS Tebing Tinggi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

• 8 Keluarga PNS Terima Santunan Kematian masing-masing Rp 21 Juta

Tebing Tinggi, (Mimbar) - Sebanyak 3.577 Pegawai Negeri Sipil dan  213 tenaga Non PNS  Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara masuk kepesertaan Badan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

Sebelumnya tercatat, seluruh PNS Kabupaten Deli Serdang sudah mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari 2015.

Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Sekretaris Daerah Johan Samose Harahap secara simbolis menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan masing masing dengan nomor 15013404254 dan 15013400948.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Edy Syahrial didampingi Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa Parlaungan Siregar, Group Head Manajemen Resiko Yudi Sudrajat, Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT, Kepala Pelayanan dr Suci Rahmad MKes dan Relationship Officer Maya Asri L Siregar pada saat apel pagi, bertempat dihalaman kantor Walikota Tebing Tinggi, senin (4/5/2015).

Selain penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS Kota Tebing Tinggi, pada acara yang juga dihadiri oleh pimpinan SKPD dan staf dilingkungan Pemko Tebing Tinggi, diserahkan Santunan Kematian bagi 8 PNS Kota Tebing Tinggi yang telah meninggal dunia terhitung sejak Januari hingga April 2015.

Linangan air mata para keluarga PNS yang tertimpa musibah mewarnai suasana apel pagi, saat dibacakan nama nama keluarga PNS Tebing Tinggi yang telah meinggal dunia. Adapun PNS  yang telah meninggal dunia adalah Pertama Alm. Tatapen Sitepu, Ahli Waris Juliati Dinas Pendidikan Guru SD Negeri  Tebing Tinggi, Kedua Alm. Ibrahim Ahli Waris Ratnawati dari Kantor Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi. Ketiga Alm. Ir Sonja Agustina Harahap Ahli Waris Akhbar Tondi Hasonangan Siregar, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Tebing Tinggi. Keempat, Alm. Tumiono Ahli Waris Ontong Sinaga Dari Dinas Pendidikan SMAN 4 Kota Tebing Tinggi. Kelima, Alm. Bambang Rukanto, Ahli Waris Umisi Dari  Dinas Pendidikan SMP 8 Kota Tebing Tinggi. Keenam, Alm. Pahrul Ahyar Pane  Ahli Waris Sri Hartati, Dari Dinas Pendidkan SMP Negeri 5 Kota Tebing Tinggi.  Ketujuh, Alm.  Roibah Ahli Waris Mutiara Raphita Silalahi Dari Dinas Pendidikan Guru SD Negeri 165723 Kota Tebing Tinggi dan  Kedelapan Sabaruddin, S. Sos, M.M  Ahli Waris Maslan Harahap  Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi.

Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terimakasih atas kecepatan pemrosesan klaim pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa sehingga para ahli waris dapat menerima santunan kematian tersebut.

“Baru saja beberapa minggu lalu telah dipanggil ke rahmatullah, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sudah merespon,” kata Umar.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan bukti dan bukan sekedar janji,  katanya.  Menurutnya, hal ini sangat penting, karena para ahli waris yang tertimpa musibah sangat membutuhkan biaya untuk modal usaha dalam  memulai kehidupan baru sepeninggal PNS.

“Kita berterimakasih dan bersyukur atas sangat aktif dan reaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan,  hal semacam ini saya harap terus dilaksanakan dan ditingkatkan,” ungkap Walikota.

Disebutkan, dengan pemberian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, para ahli waris baik sebagai istri, suami ataupun anak, hendaknya dapat menjadikannya sebagai modal usaha dalam memulai kehidupan baru. 

“Kita berfikir kedepan, bagi para keluarga yang tertimpa musibah dapat diberikan pelatihan yang cocok untuk dapat memanfaatkan santunan kematian itu, sebagai modal dalam memulai usaha baru dan pemko siap mendukung hal itu,” katanya.

Sementara itu Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Edy Syahrial mengungkapkan, kepesertaan PNS Kota Tebing Tinggi dimulai sejak 1 januari 2015, dan penyerahan kartu diserahkan secara simbolis kepada Walikota Tebing Tinggi, hari ini.

“Seluruh PNS Kota Tebing Tinggi telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah dilindungi ke dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya.

Menurut Edy, pendaftaran PNS ini membuktikan Pemko Tebing Tinggi telah memenuhi amanat Undang undang No 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial  Nasional (SJSN) dan Undang Undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dikatakan, semua PNS wajib masuk BPJS ketenagakerjaan paling lambat Juli 2015 sehingga pihaknya pada kesempatan itu mengajak semua pemkab/pemkot di Sumut dan Aceh agar bergegas mendaftarkan PNS-nya.
Ditambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat