23 Kabupaten/Kota Se-Sumut Siap Gelar Pilkada Serentak
23 Kabupaten/Kota
Se-Sumut Siap Gelar Pilkada Serentak
# Pilkada Serentak 23 Kabupaten/kota Se-Sumut Digelar 9
Desember 2015
Medan, (Mimbar) -
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Komisi Pemilihan Umum provinsi,
kabupaten/kota se-Sumut, Jumat (8/5), melakukan rapat koordinasi pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumut, yang akan berlangsung Desember
ini.
Rapat dipimpin
Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen dan Ketua KPU Sumut diwakili
Divisi Teknis Benget Silitonga di Ruang Kenanga Lantai 8 Kantor Gubsu. Turut
hadir Kepala Diskominfo Sumut Jumsadi Damanik, Kepala Biro Otonomi Daerah
(Otda) Setdaprovsu Jimmy Pasaribu, Kepala Biro Pemerintahan Nouval Ahyar, pihak
kepolisian, serta unsur KPU provinsi, kabupaten dan kota se-Sumut.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dianjurkan harus mengikuti regulasi tentang pilkada serentak. Kemudian semua pihak agar tetap menjaga kondisi daerah dalam keadaan aman, tertib dan kondusif pada pilkada serentak. Selanjutnya agar masing-masing kab/kota mengadakan rapat ataupun pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas kesiapan pelaksanaan pilkada serentak. "Selambatnya tanggal 13 Mei 2015 semua sudah selesai," kata Hasiholan Silaen.
Hasiholan lebih
lanjut menegaskan, rakor dimaksud untuk menanyakan kesiapan 23 kab/kota di Sumut
menggelar pilkada serentak. Baik dari segi pendanaan maupun data jumlah
kependudukan yang siap dimutakhirkan. "Cuma tadi kan, masih ada yang belum
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun tadi kita tegaskan
dan kasih deadline, ternyata semua menyanggupi sampai tanggal 13 Mei
2015," katanya seraya menyebut ada 4 daerah lagi yang belum menandatangai
NPHD diantaranya Samosir, Humbahas, Niasselatan dan Phakpakbarat.
Dia menjelaskan,
di Sumut terdapat 23 kab/kota yang melaksanakan pilkada serentak. Di mana 14
kab/kota berakhir di 2015, dan 9 daerah lain berakhir di semester pertama 2016
mendatang. "Semua anggarannya diambil dari APBD, dan pilkada akan digelar
pada 9 Desember 2015," ucapnya.
Menurut Hasiholan, salah satu poin kesepakatan pada rakor tersebut, guna menekankan kepada seluruh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan kab/kota yang menggelar pilkada serentak, untuk memutakhirkan jumlah data penduduk yang akan dipakai sebagai daftar pemilih dalam pilkada serentak. "Yang mana itu akan dilaporkan ke Kemendagri kemudian dari Kemendagri akan menyampaikan ke KPU Pusat, lalu seterusnya didistribusikan ke kab/kota yang melaksanakan pilkada serentak," jelasnya.
Sementara dari sisi pengawasan pilkada serentak nanti, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan menambahkan, akan lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pilkada serentak tersebut. Pasalnya, dari regulasi pilkada serentak ini, banyak pihak yang menganggap masih lemah terutama dari sisi pengawasan. "Jadi sebenarnya masih ada mekanisme lain untuk mengantisipasi itu. Karena pada pilkada ini daerah memiliki kewenangan menyelesaikan masalahnya, melalui penyelesaian sengketa," bebernya.
Sementara
kewenangan provinsi, lanjut dia, pihaknya tetap akan memonitoring jalannya
pilkada. "Sesuai dengan UU ada kewenangan yang diberikan kepada pengawas
pemilu. Begitupun kita berharap, masyarakat dan media massa tetap ikut
mengawasi pilkada serentak ini," katanya.
Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, sampai saat ini fokus pelaksanaan pilkada serentak bergantung bagaimana progres dari KPU kab/kota penyelenggara. Termasuk soal anggaran apakah sudah dialokasikan atau tidak. Dari 23 KPU kab/kota di Sumut, sebut Benget, yang sudah menandatangani NPHD sebanyak 18 KPU. "Kami (KPU Sumut) sebagaimana diamanahkan menurut UU Nomor 15 Tahun 2011, bahwa pelaksanaan pilkada ini adalah tanggung jawab KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota. Nah dari informasi kawan-kawan di kab/kota, di mana masih ada yanng belum menandatangani NPHD, maka tugas kami adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut, karena Gubernur Sumut berkepentingan untuk mensukseskan pilkada serentak ini, termasuk memastikan pengalokasian anggaran dari bupati/wali kota peserta pemilu kepada penyelenggara pilkada (KPU)," jelasnya seraya menambahkan pihaknya hanya bertugas melaksanakan teknis penyelenggara pilkada.
Disebutkannya, saat ini tahapan yang berjalan di daerah tengah menjalankan PKPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Program dan Jadwal menggelar rekrutmen PPK dan PPS, dari 19 April 2015 sampai 18 Mei 2015. "Sehingga di dalam aturan dimaksud, paling lama pengalokasian anggaran paling lama 18 Mei 2015. Jadi kalau tidak dianggarkan sampai tanggal tersebut, sesuai kewenangan KPU kab/kota boleh menunda pelaksanaan pilkada," pungkasnya.
Comments
Post a Comment