Sambut BPJS Ketenagakerjaan
Sambut BPJS Ketenagakerjaan, Tim Terpadu Mulai “Sisir” Pelanggaran Jamsostek
Serdang Bedagai Sumut
Dalam rangka
menegakkan hukum dan mencegah eksploitasi pengusaha terhadap buruh,
terlebih pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014, Tim
Terpadu yang terdiri dari unsur Pengawas Ketenagakerjaan, Jaksa
Pengacara Negara, Kepolisian Serdang Bedagai, dan PT Jamsostek (Persero)
Cabang Tanjung Morawa turun langsung “menyisir” perusahaan-perusahaan
dan sejumlah badan usaha yang melanggar program jaminan sosial tenaga
kerja.
Tim
yang ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Bupati Sergei
ini bertugas memeriksa dan memonitor sejumlah badan usaha yang melakukan
pelanggaran norma ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Tim yang
ditugaskan Bupati tersebut mulai bergerak sejak rabu, 11 desember 2013
hingga kamis 19 Desember 2013.
Pada
hari rabu(11/12) lalu, tim terpadu telah turun PT Furnilux Indonesia
dan Kilang Padi Rimbun Jaya sebagaimana siaran pers jamsostek tanjung
Morawa, jumat (13/12) terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara (Kasidatun) Sei Rampah Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH , Kasi
Pengawasan PPNS Disnaker Sergei Sopian, Pengawas Ketenagakerjaan RA
Siagian ST, Muhammad Jufrizal. Sementara dari Jamsostek Kepala Pemasaran
Sanco Simanullang ST MT dan Wira Andika dan Basat Intelkam Polres
Sergei Eka Roby Wahyuda .
Disela-sela
kunjungannya ke PT Furnilux Indonesia dan Kilang Padi Rimbun Jaya,
Kasidatun Sei Rampah Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH mengingatkan
pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja 1 orang saja, wajib jamsostek
sebagaimana ketentuan UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.
“Setiap
pelanggaran ketenagakerjaan dan jamsostek akan kita tindak tegas.
Tolong penuhi jamsostek karyawan anda,” jelas pria yang akrab disapa
Hakim ini mengingatkan pimpinan perusahaan.
Ditegaskan, hak
tenaga kerja atas jaminan sosial harus dipenuhi, agar jangan bermasalah
hukum dikemudian hari. “jika perusahaan Saudara tidak memenuhi kewajiban
terhadap karyawan, jalur hukum akan berlanjut, karena sudah berkali
kali diingatkan,” tegas JPN Abdul Hakim.
Kasi
Pengawas Dinas Sosial Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Serdang
Bedagai, Sopian SH, mengatakan kegiatan Tim Terpadu merupakan bagian
penegakan hukum ketenagakerjaan dan melaksanakan Instruksi Bupati
Sergei “Ini juga membuktikan komitmen Pemkab Sergei untuk mendukung
penegakan hukum dalam kasus-kasus yang berhubungan ketenagakerjaan di
wilayah ini,” jelasnya.
Ditegaskan, tidak ada pilihan bagi perusahaan selain
mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan. “Perusahaan yang membangkang
akan kita proses,” tegas Sopian.
Sementara itu
Pimpinan Perusahaan PT Furnilux Indonesia dan Kilang Padi Rimbun Jaya
berjanji dalam Surat Pernyataan bermaterai, akan memasukkan seluruh
tenaga kerjanya masuk jamsostek paling lambat Januari 2014. Bahkan,
sebanyak 25 karyawan PT Furnilux Indonesia, langsung didaftar saat
kunjungan tersebut.
Kepala Pemasaran Jamsostek Tanjung Morawa, Sanco
Simanullang ST MT, mengungkapkan, dalam rangka menyambut BPJS
Ketenagakerjaan, seluruh tenaga kerja diharapkan sudah terdaftar
Jamsostek .
“Kita tidak ingin
sanksi UU No 24 tahun 2011 yang lebih berat ketimbang UU No 3 tahun 92
tentang Jamsostek terjadi pada pengusaha,” jelas Manullang.
Jika
UU No 3 tahun 92 sanksi berupa 6 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta,
maka pada BPJS sanksinya adalah: Pertama sanksi administratif berupa:
teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik
tertentu oleh Pemerintah atau Pemda atas permintaan BPJS, seperti:
proses ijin usaha, IMB, bukti kepemilikan atas tanah & bangunan.
Kedua, Sanksi pidana: yaitu paling lama 8 (delapan) tahun atau denda
paling banyak Rp 1 Miliar, imbuh Manullang.(*)
Comments
Post a Comment