Sambut BPJS Ketenagakerjaan

Sambut BPJS Ketenagakerjaan, Tim Terpadu Mulai “Sisir” Pelanggaran Jamsostek


Serdang Bedagai Sumut
Dalam rangka menegakkan hukum dan mencegah eksploitasi pengusaha terhadap buruh, terlebih pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014, Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pengawas Ketenagakerjaan, Jaksa Pengacara Negara, Kepolisian Serdang Bedagai, dan PT Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Morawa turun langsung “menyisir” perusahaan-perusahaan dan sejumlah badan usaha yang melanggar program jaminan sosial tenaga kerja.

Tim yang ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Bupati Sergei ini bertugas memeriksa dan memonitor sejumlah badan usaha yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Tim yang ditugaskan Bupati tersebut mulai bergerak sejak rabu, 11 desember 2013 hingga kamis 19 Desember 2013.

Pada hari rabu(11/12) lalu, tim terpadu telah turun PT Furnilux Indonesia dan Kilang Padi Rimbun Jaya sebagaimana siaran pers jamsostek tanjung Morawa, jumat (13/12) terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Sei Rampah Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH , Kasi Pengawasan PPNS Disnaker Sergei Sopian, Pengawas Ketenagakerjaan RA Siagian ST, Muhammad Jufrizal. Sementara dari Jamsostek Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT dan Wira Andika dan Basat Intelkam Polres Sergei Eka Roby Wahyuda .

Disela-sela kunjungannya ke PT Furnilux Indonesia dan Kilang Padi Rimbun Jaya, Kasidatun Sei Rampah Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH mengingatkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja 1 orang saja, wajib jamsostek sebagaimana ketentuan UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.

“Setiap pelanggaran ketenagakerjaan dan jamsostek akan kita tindak tegas. Tolong penuhi jamsostek karyawan anda,” jelas pria yang akrab disapa Hakim ini mengingatkan pimpinan perusahaan.

Ditegaskan, hak tenaga kerja atas jaminan sosial harus dipenuhi, agar jangan bermasalah hukum dikemudian hari. “jika perusahaan Saudara tidak memenuhi kewajiban terhadap karyawan, jalur hukum akan berlanjut, karena sudah berkali kali diingatkan,” tegas JPN Abdul Hakim.

Kasi Pengawas Dinas Sosial Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai, Sopian SH, mengatakan kegiatan Tim Terpadu merupakan bagian  penegakan hukum ketenagakerjaan dan melaksanakan Instruksi Bupati Sergei “Ini juga membuktikan komitmen Pemkab Sergei untuk mendukung penegakan hukum dalam kasus-kasus yang berhubungan ketenagakerjaan di wilayah ini,” jelasnya.

Ditegaskan, tidak ada pilihan bagi perusahaan selain mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan. “Perusahaan yang membangkang akan kita proses,” tegas Sopian.

Sementara itu Pimpinan Perusahaan PT Furnilux Indonesia dan Kilang Padi Rimbun Jaya berjanji dalam Surat Pernyataan bermaterai, akan memasukkan seluruh tenaga kerjanya masuk jamsostek paling lambat Januari 2014. Bahkan, sebanyak 25 karyawan PT Furnilux Indonesia, langsung didaftar saat kunjungan tersebut.

Kepala Pemasaran Jamsostek Tanjung Morawa, Sanco Simanullang ST MT, mengungkapkan, dalam rangka menyambut BPJS Ketenagakerjaan, seluruh tenaga kerja diharapkan sudah terdaftar Jamsostek .

“Kita tidak ingin sanksi UU No 24 tahun 2011 yang lebih berat ketimbang UU No 3 tahun 92 tentang Jamsostek terjadi pada pengusaha,” jelas Manullang.

Jika UU No 3 tahun 92 sanksi berupa 6 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta, maka pada BPJS sanksinya adalah:  Pertama sanksi administratif berupa: teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah atau Pemda atas permintaan BPJS, seperti: proses ijin usaha, IMB, bukti kepemilikan atas tanah & bangunan. Kedua, Sanksi  pidana:  yaitu paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar, imbuh Manullang.(*)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat