Jangan Ada Pembiaran Konflik di Sumut
Gubsu Minta Jangan Ada Pembiaran Konflik di Sumut
* Menkopolhukam Apresiasi Kesiapan Sumut Menangani Pluralitas
MEDAN - Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi meminta semua pihak khususnya jajaran terkait keamanan agar jangan melakukan pembiaran konflik di Sumut. Semua pihak harus bersama-sama mengurai bibit konflik dengan semangat menjaga persatuan dan kesatuan yang sudah lama terbina di provinsi ini.
"Untuk itu semua jajaran agar bergandengtangan menyelesaikan benih konflik dengan semangat kasih sayang menembus perbedaan," kata Gubsu di Markas Brimob Poldasu di Medan, Kamis (12/12).
Dalam kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan dan Penyelesaian Perselisihan secara Damai Gangguan Keamanan Dalam Negeri, Gubsu menekankan kerukunan pluralisme harus lebih nyata (riil).
"Memang ada kalangan tertentu memandang sebelah mata isu pluralisme. Namun bagi kita pluralisme adalah anugerah Tuhan yang sangat berharga untuk dipelihara," ujar Gubsu pada acara yang dihadiri Asisten Deputi Bidang Penanganan Konflik Kemenko Polhukam Brigjen Pol Royke Lumoa.
Kesepakatan Bersama dimaksud ditandatangani Gubsu selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Provsu, Kapoldasu Irjen Pol Drs Syarief Gunawan, Pangdam I/BB Mayjen TNI Istu Hari SSE MM, Kajatisu Bambang Setyo Wahyudi SH MM, Kepala BIN Sumut Brigjen TNI Cucu Sumantri dan Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun.
Selain itu beberapa pimpinan lembaga dan instansi juga ikut menandatangani seperti Danlantamal I/ Belawan, Pangkosek Hanudnas III Medan, Danlanud Soewondo dan Kakanwil BPN Sumut.
Usai penandatanganan digelar gladi posko dan gladi lapangan sebagai simulasi yang menggambarkan prosedur penanganan kerusuhan pada unjukrasa yang berakhir konflik antara penggarap dengan karyawan perkebunan dan aparat keamanan.
Menyaksikan gladi ini dan komitmen kebersamaan itu Menkopolhukam diwakili Asisten Deputi Bidang Penanganan Konflik memberi apresiasi bahwa Sumut merupakan salah satu daerah yang siap menangani penyelesaian konflik secara damai.
Lebih lanjut Gubsu mengemukakan semangat “kasih sayang menembus perbedaan” tentu bukan sekedar semboyan atau slogan semata, tapi dapat direfleksikan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga dapat menjamin kehidupan yang harmonis damai dan sejahtera.
Dalam konstitusi kita lanjutnya negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan menegakkan hak azasi setiap warga negara melalui penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai dan sejahtera, baik lahir maupun bathin.
"Tidak kita nafikan bahwa perseteruan, benturan antar kelompok masyarakat yang dapat menimbulkan konflik sosial juga sering terjadi bahkan eskalasinya mulai tahun 2010 -2012 secara nasional meningkat. Kondisi ini dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan daerah serta terhambatnya pembangunan nasional dan daerah," ujarnya.
Melihat situasi dan kondisi tersebutlah lanjut Gubsu dan menghindari anggapan masyarakat seolah-olah negara melakukan pembiaran atas konflik yang terjadi, maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamaman Dalam Negeri.
Selain Polri, TNI dan jajaran lainnya juga peran Kepala Daerah sangatlah besar dalam menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat di daerah masing-masing sehingga menempatkan Kepala Daerah sebagai Ketua Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kab/Kota.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan tersebutlah maka diseluruh daerah baik di tingkat Provinsi dan Kab/Kota melalui Tim Terpadu diharuskan menyusun rencana aksi secara terpadu dalam menjaga stabilitas daerah masing-masing.
Dalam hal ini Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/135/KPTS/2013, tanggal 11 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Provinsi Sumatera Utara, telah terbentuk Tim Terpadu Provinsi.
"Kita telah menyusun 36 Rencana Aksi Tahun 2013, yang setiap tiga bulan sekali dilaporkan lewat sistem UKP4. Mengakhiri pelaporan B12 pada hari ini kita melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penyelesaian perselisihan secara damai gangguan keamanan untuk wilayah Sumatera Utara, yang dilanjutkan dengan penyusunan Protap dan penandatanganan rencana aksi tahun 2014," ujarnya.
Oleh karenanya di Sumut tidak ada pembiaran konflik melainkan terus dilakukan pemantapan koordinasi penanganan konflik melalui sistem peringatan dini, Pencegahan konflik, penetapan status keadaan koflik, penghentian konflik, Penyelesaian konflik secara damai hingga terwujudnya pemulihan pasca konflik.
Melalui Tim Terpadu ini kita juga dapat melakukan pemetaan konflik, paling tidak memetakan lima jenis sumber konflik yaitu yang berkaitan dengan politik ekonomi dan sosial, budaya, perseteruan yang terkait dengan SARA, sengketa batas wilayah, sengketa sumber daya alam serta distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.(*)
Comments
Post a Comment