Karyawan RSU Haji Medan Minta Jangan Dibuat Galau
Karyawan
RSU Haji Medan Minta Jangan Dibuat
Galau
Medan, (Mimbar) - Ratusan karyawan Rumah Sakit Umum (RSU)) Haji Medan meminta dan mengingatkan semua pihak agar jangan mengusik ketenangan mereka bekerja mengabdikan diri kepada masyarakat.
"Jangan buat karyawan RSU Haji Medan galau," tegas Ketua Forum Karyawan RSU Haji Medan M Hasby Tanjung SE MPd didampingi puluhan karyawan lainnya yang rata-rata sudah mengabdi 21 tahun lebih kepada wartawan, Minggu (22/12).
Hal itu mereka nyatakan sehubungan mereka merasa terganggu adanya pemberitaan di media massa tentang adanya komponen masyarakat yang mengadu ke Kejatisu bahwa ada penyimpangan oleh Pemprovsu dan Direktur RSU Haji Medan terkait pengalihan status pengelolaan RSU tersebut oleh Pemprovsu.
"Kami karyawan RSU Haji Medan menegaskan pengalihan status pengelolaan RSU tersebut kepada Pemprovsu melalui suatu proses pengkajian mendalam dan berbagai pertimbangan secara yuridis, ekonomis, politik dan filosofis," tegas Hasby disambut tepuk tangan puluhan karyawan dan perawat yang mendampinginya.
Dijelaskan sebelum pengalihan pengelolaan kepada Pemprovsu RSU Haji Medan dikelola oleh sebuah yayasan.
"Namun seluruh karyawan merasa tidak nyaman, tidak diayomi, kesejahteraan dan kebijakan untuk meningkatkan SDM tidak diperhatikan, hutang obat banyak, hubungan antara manajemen dan karyawan tidak baik, sehingga menimbulkan konflik yang pada akhirnya karyawan melakukan tindakan bersifat demonstratif," ujarnya.
Pada saat itu lanjutnya mereka menyampaikan keluhan dan aspirasi kepada unsur-unsur yayasan termasuk pihak yang komplain saat ini, namun tidak ditanggapi apalagi dicarikan solusi.
"Pada saat itu hampir tidak mungkin rasanya komponen masyarakat dan ormas-ormas Islam tidak mengetahui kemelut yang terjadi di RSU Haji Medan, sebab hampir setiap hari media massa menberitakan hal tersebut bahkan diliput media elektronik," ujarnya sembari mempertanyakan kenapa baru sekarang dipermasalahkan.
"Selanjutnya kami menyampaikan keluhan melalui DPRD Komisi E, DPD Sumut dan juga Partai Politik yang Alhamdulillah mendapat tanggapan. Ketika itu keadaan chaos dan apabila persoalan yang dihadapi karyawan tidak dicari solusi akan berakibat pelayanan di RSU Haji Medan lumpuh. Lebih-lebih lagi permasalahan hutang obat semakin menumpuk," tururnya.
Ketika permasalahan ini disampaikan ke Pemprovsu lanjutnya kemudian direspon dengan dibentuknya Tim Koordinasi Percepatan Penyelesaian Yayasan RS Haji Medan dan Yayasan Pendidikan STIKES RS Haji Medan.
Dengan melihat situasi kondisi RS Haji Medan yang sangat tidak kondusif maka untuk penyelamatan RSHM sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang sebagaian besar berobat adalah masyarakat miskin, Tim Koordinasi mengambil langkah-langkah kongkrit.
Tim berkonsultasi dan koordinasi dengan pemuka masyarakat dan tokoh agama untuk mendapatkan masukan antara lain dengan Ketua DPRD Sumut, Ketua Komisi E, Ketua MUI, Ketua IPHI dan Kakanwil Kementrian Agama Provsu serta pihak terkait lainnya.
Tim juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan pendapat hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM di Medan serta berkonsultasi dengan pihak RS Haji Jakarta, Surabaya dan Makasar yang telah duluan dikelola pemprov setempat.
Pengalihan Status
-------------------------
Hasil konsultasi dan koordinasi percepatan status Yayasan RS Haji Medan dengan pemuka masyarakat dan tokoh agama pada dasarnya menyetujui dan mendukung pengalihan status RSHM.
Ketua MUI menyatakan tidak mempermasalahkan siapa pengelola RSHM yang penting asetnya tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dengan alasan apapun, jelasnya.
Hasil kordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM lanjut Hasby yayasan RSHM sudah terlambat untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan dan UU No 28 Tahun 2004. Sehingga menurut UU No 28 tahun 2004 Pasal 71 ayat 4 Yayasan RSHM tidak boleh menggunakan nama Yayasan di depan RSHM.
Hasil konsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI bahwa sebuah rumah sakit dapat didirikan/dikelola oleh pemerintah/swasta merujuk ke UU Kesehatan RI.
Dikemukakan Hasby dari hasil koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan maka Tim Koordinasi menyelenggarakan rapat koordiansi yang dihadiri pengurus yayasan RS Haji untuk mendapatkan tanggapan dan masukan sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi RSHM yang dilakukan berulang-ulang.
Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan direruskan ke tingkat rapat paripurna Badan Pengurus Yayasan RSHM, yang pelaksanaannya berpedoman pada Anggaran Dasar RSHM.
Keputusan Rapat paripurna Yayasan RSHM membubarkan/likuidasi Yayasan RSHM, menyetujui pengelolaan RSHM oleh Pemprovsu, menyetujui BPKP untuk melakukan audit, dan merekomendasi kepada Plt Gubsu untuk mengambil langkah-langkah strategis terhadap manajemen RSHM.
Adapun aset RSHM menjadi milik negara yang pengelolaanya oleh RSHM. Aset RSHM berasal dari sumbangan Pemda TK I Sumut, Pemda TK II, umat Islam, dan para pegawai negeri sipil yang tercantum dalam AD/RT RSHM dengan ketentuan tidak menjadi milik pribadi atau Pemprovsu.
Keputusan Rapat paripurna Yayasan RSHM dituangkan dalam notulen rapat oleh notaris Hj. Retni Rengsih, SH, maka diterbitkankanlah Pergub No.78 Tahun 2011 tgl 13 Desember 2011 tentang Pengalihan status pengelolaan RSHM kepada Pemprovsu.
Selanjutnya Pergub No.78 Tahun 2011 dukuatkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD SU No: 02/KP/2012 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Mendahului Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Haji Medan.
Setelah pengalihan status pengelolaan RSHM rsemi dikukuhkan melalui Pergub N0.78 tahun 2011, oleh salah satu komponen mengajukan gugatan ke PTUN Medan untuk membatalkan Pergub No:78 Thn 2011. Namun berdasarkan Keputusan PTUN Reg,No:20/6/2012/PTUN-MDN tanggal 24 Juli 2012 gugatan ditolak karena proses pengalihan pengelolaan RSHM kepada Pemprovsu sudah melalui proses dan prosedur administrasi dan hukum yang benar.
"Saat ini pengalihan sudah mencapai 2 tahun dan kami merasa tenang, manajemen dikelola dengan baik. Kami mohon ketenangan kami jangan diusik dan tidak perlu ada pihak yang merasa jadi pahlawan. Yang lalu jangan terulang kembali ketika kami mencari solusi tidak ada yang memberikan masukan," ujarnya.
Diharapkan kepada semua elemen ikut mendorong perkembangan RSHM agar sejajar dengan RS Haji yang lain di Indonesia. Bukan melemahkan dan tidak perlu ada perpecahan. Mari berikan solusi yang terbaik bukan hanya mempersoalkan.
Kepada Pemprovsu yang dipimpin Gubsu H Gatot Pujonugroho tegas Hasby mereka mengucapkan terima kasih telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang tepat untuk menyelamatkan RSHM dari persoalan yang dihadapi. (04)
Medan, (Mimbar) - Ratusan karyawan Rumah Sakit Umum (RSU)) Haji Medan meminta dan mengingatkan semua pihak agar jangan mengusik ketenangan mereka bekerja mengabdikan diri kepada masyarakat.
"Jangan buat karyawan RSU Haji Medan galau," tegas Ketua Forum Karyawan RSU Haji Medan M Hasby Tanjung SE MPd didampingi puluhan karyawan lainnya yang rata-rata sudah mengabdi 21 tahun lebih kepada wartawan, Minggu (22/12).
Hal itu mereka nyatakan sehubungan mereka merasa terganggu adanya pemberitaan di media massa tentang adanya komponen masyarakat yang mengadu ke Kejatisu bahwa ada penyimpangan oleh Pemprovsu dan Direktur RSU Haji Medan terkait pengalihan status pengelolaan RSU tersebut oleh Pemprovsu.
"Kami karyawan RSU Haji Medan menegaskan pengalihan status pengelolaan RSU tersebut kepada Pemprovsu melalui suatu proses pengkajian mendalam dan berbagai pertimbangan secara yuridis, ekonomis, politik dan filosofis," tegas Hasby disambut tepuk tangan puluhan karyawan dan perawat yang mendampinginya.
Dijelaskan sebelum pengalihan pengelolaan kepada Pemprovsu RSU Haji Medan dikelola oleh sebuah yayasan.
"Namun seluruh karyawan merasa tidak nyaman, tidak diayomi, kesejahteraan dan kebijakan untuk meningkatkan SDM tidak diperhatikan, hutang obat banyak, hubungan antara manajemen dan karyawan tidak baik, sehingga menimbulkan konflik yang pada akhirnya karyawan melakukan tindakan bersifat demonstratif," ujarnya.
Pada saat itu lanjutnya mereka menyampaikan keluhan dan aspirasi kepada unsur-unsur yayasan termasuk pihak yang komplain saat ini, namun tidak ditanggapi apalagi dicarikan solusi.
"Pada saat itu hampir tidak mungkin rasanya komponen masyarakat dan ormas-ormas Islam tidak mengetahui kemelut yang terjadi di RSU Haji Medan, sebab hampir setiap hari media massa menberitakan hal tersebut bahkan diliput media elektronik," ujarnya sembari mempertanyakan kenapa baru sekarang dipermasalahkan.
"Selanjutnya kami menyampaikan keluhan melalui DPRD Komisi E, DPD Sumut dan juga Partai Politik yang Alhamdulillah mendapat tanggapan. Ketika itu keadaan chaos dan apabila persoalan yang dihadapi karyawan tidak dicari solusi akan berakibat pelayanan di RSU Haji Medan lumpuh. Lebih-lebih lagi permasalahan hutang obat semakin menumpuk," tururnya.
Ketika permasalahan ini disampaikan ke Pemprovsu lanjutnya kemudian direspon dengan dibentuknya Tim Koordinasi Percepatan Penyelesaian Yayasan RS Haji Medan dan Yayasan Pendidikan STIKES RS Haji Medan.
Dengan melihat situasi kondisi RS Haji Medan yang sangat tidak kondusif maka untuk penyelamatan RSHM sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang sebagaian besar berobat adalah masyarakat miskin, Tim Koordinasi mengambil langkah-langkah kongkrit.
Tim berkonsultasi dan koordinasi dengan pemuka masyarakat dan tokoh agama untuk mendapatkan masukan antara lain dengan Ketua DPRD Sumut, Ketua Komisi E, Ketua MUI, Ketua IPHI dan Kakanwil Kementrian Agama Provsu serta pihak terkait lainnya.
Tim juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan pendapat hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM di Medan serta berkonsultasi dengan pihak RS Haji Jakarta, Surabaya dan Makasar yang telah duluan dikelola pemprov setempat.
Pengalihan Status
-------------------------
Hasil konsultasi dan koordinasi percepatan status Yayasan RS Haji Medan dengan pemuka masyarakat dan tokoh agama pada dasarnya menyetujui dan mendukung pengalihan status RSHM.
Ketua MUI menyatakan tidak mempermasalahkan siapa pengelola RSHM yang penting asetnya tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dengan alasan apapun, jelasnya.
Hasil kordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM lanjut Hasby yayasan RSHM sudah terlambat untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan dan UU No 28 Tahun 2004. Sehingga menurut UU No 28 tahun 2004 Pasal 71 ayat 4 Yayasan RSHM tidak boleh menggunakan nama Yayasan di depan RSHM.
Hasil konsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI bahwa sebuah rumah sakit dapat didirikan/dikelola oleh pemerintah/swasta merujuk ke UU Kesehatan RI.
Dikemukakan Hasby dari hasil koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan maka Tim Koordinasi menyelenggarakan rapat koordiansi yang dihadiri pengurus yayasan RS Haji untuk mendapatkan tanggapan dan masukan sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi RSHM yang dilakukan berulang-ulang.
Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan direruskan ke tingkat rapat paripurna Badan Pengurus Yayasan RSHM, yang pelaksanaannya berpedoman pada Anggaran Dasar RSHM.
Keputusan Rapat paripurna Yayasan RSHM membubarkan/likuidasi Yayasan RSHM, menyetujui pengelolaan RSHM oleh Pemprovsu, menyetujui BPKP untuk melakukan audit, dan merekomendasi kepada Plt Gubsu untuk mengambil langkah-langkah strategis terhadap manajemen RSHM.
Adapun aset RSHM menjadi milik negara yang pengelolaanya oleh RSHM. Aset RSHM berasal dari sumbangan Pemda TK I Sumut, Pemda TK II, umat Islam, dan para pegawai negeri sipil yang tercantum dalam AD/RT RSHM dengan ketentuan tidak menjadi milik pribadi atau Pemprovsu.
Keputusan Rapat paripurna Yayasan RSHM dituangkan dalam notulen rapat oleh notaris Hj. Retni Rengsih, SH, maka diterbitkankanlah Pergub No.78 Tahun 2011 tgl 13 Desember 2011 tentang Pengalihan status pengelolaan RSHM kepada Pemprovsu.
Selanjutnya Pergub No.78 Tahun 2011 dukuatkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD SU No: 02/KP/2012 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Mendahului Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Haji Medan.
Setelah pengalihan status pengelolaan RSHM rsemi dikukuhkan melalui Pergub N0.78 tahun 2011, oleh salah satu komponen mengajukan gugatan ke PTUN Medan untuk membatalkan Pergub No:78 Thn 2011. Namun berdasarkan Keputusan PTUN Reg,No:20/6/2012/PTUN-MDN tanggal 24 Juli 2012 gugatan ditolak karena proses pengalihan pengelolaan RSHM kepada Pemprovsu sudah melalui proses dan prosedur administrasi dan hukum yang benar.
"Saat ini pengalihan sudah mencapai 2 tahun dan kami merasa tenang, manajemen dikelola dengan baik. Kami mohon ketenangan kami jangan diusik dan tidak perlu ada pihak yang merasa jadi pahlawan. Yang lalu jangan terulang kembali ketika kami mencari solusi tidak ada yang memberikan masukan," ujarnya.
Diharapkan kepada semua elemen ikut mendorong perkembangan RSHM agar sejajar dengan RS Haji yang lain di Indonesia. Bukan melemahkan dan tidak perlu ada perpecahan. Mari berikan solusi yang terbaik bukan hanya mempersoalkan.
Kepada Pemprovsu yang dipimpin Gubsu H Gatot Pujonugroho tegas Hasby mereka mengucapkan terima kasih telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang tepat untuk menyelamatkan RSHM dari persoalan yang dihadapi. (04)
Teks Foto B :
Para karyawan Rumah Sakit Umum (RSU)) Haji Medan meminta dan mengingatkan semua pihak agar jangan mengusik ketenangan mereka bekerja mengabdikan diri kepada masyarakat, Minggu (22/12). (ist)
Comments
Post a Comment