42,85 Persen SKPD Pemprovsu Buruk
Pelayanan Publik
di Pemprovsu
42,85 Persen SKPD Buruk
Medan, (Mimbar) - Kualitas pelayanan publik di Pemerintah
Provinsi Sumut (Pemprovsu) secara umum sangat memprihatinkan. Sebanyak 42,85
persen unit kerja atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masuk dalam zona merah atau pelayanan
publik buruk.
Survei Ombudsman Pewakilan Sumut yang terungkap kemarin terhadap 14 dari 56 SKPD di jajaran Pemprovsu menunjukkan 6 SKPD (42,85 persen) masuk zona merah, 7 SKPD (50 persen) masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang dan hanya 1 SKPD (7,15 persen) masuk zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik.
SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesejahteraan Sosial, RS Haji, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan dan Dinas PU Binamarga.
SKPD yang masuk zona kuning yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT-SP), Dinas Perhubungan dan Badan Penanaman Modal danPromosi. Sedangkan SKPD yang masuk zona hijau hanya Rumah Sakit Jiwa Provinsi.
Survei Ombudsman Pewakilan Sumut yang terungkap kemarin terhadap 14 dari 56 SKPD di jajaran Pemprovsu menunjukkan 6 SKPD (42,85 persen) masuk zona merah, 7 SKPD (50 persen) masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang dan hanya 1 SKPD (7,15 persen) masuk zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik.
SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesejahteraan Sosial, RS Haji, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan dan Dinas PU Binamarga.
SKPD yang masuk zona kuning yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT-SP), Dinas Perhubungan dan Badan Penanaman Modal danPromosi. Sedangkan SKPD yang masuk zona hijau hanya Rumah Sakit Jiwa Provinsi.
Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho sangat mengapresiasi hasil survey kepatuhan SKPD di jajaran Pemprovsu terhadap UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumut. Bahkan Gatot minta record data SKPD yang disurvey secara detail sebagai bahan masukan untuk melakukan evaluasi kinerja, terutama SKPD yang mendapat rapor merah.
“Ini sangat baik dan akan menjadi masukan bagi Pemprovsu dalam melakukan perbaikan ke depan,” kata Gatot saat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (23/12/2013).
Kunjungan itu dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman Sumut Deddy Irsan, Tetty Silaen dan Ricky Hutahean.
Dalam kesempatan itu, Gatot juga terlihat sangat serius mencermati hasil survey Ombudsman Sumut. Ini terbukti dari keaktifannya bertanya mengenai metode survey yang dilakukan Ombudsman dan SKPD mana saja yang disurvey, terutama SKPD yang mendapat rapor merah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, kedatangan pihaknya menemui Gubsu untuk memperkenalkan diri sebagai Kepala Ombudsman Sumut yang baru terpilih untuk periode lima tahun ke depan.
Selain itu, Ombudsman Sumut juga menyerahkan hasil survey yang mereka lakukan pada September-November 2013 lalu di 14 SKPD di jajaran Pemprovsu terkait tingkat kepatuhan SKPD terhadap UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Survey dilakukan dengan metode observasi langsung di lapangan dan melakukan wawancara dengan pengguna layanan. Penilaian survey tersebut dengan memedomani 11 variabel sesuai yang diatur dalam UU 25/2009. Di antaranya, kemudahan informasi bagi pengunjung, kejelasan waktu pelayanan, biaya pelayanan, dan sebagainya.
“Hampir 50 persen SKPD yang kita survey itu masuk dalam zona merah. Artinya, pelayanan publik di instansi itu masih buruk,” kata Dedy Irsan.
Abyadi yang dilantik pada 21 Oktober 2013 lalu menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu enam bulan ke depan dan berharap sudah ada perubahan dari SKPD yang disurvey, terutama SKPD yang masuk dalam zona merah dan zona kuning untuk memperbaiki diri agar bisa menjadi hijau atau baik. Jika dalam waktu enam bulan SKPD dimaksud belum berubah, maka Ombudsman akan memberi rekomendasi kepada Gubsu untuk mengevaluasi SKPD tersebut.
Abyadi juga berharap, ke depan ada kerjasama dari Pemprovsu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di Sumatera Utara. (04)
Comments
Post a Comment