Kisah Gultom Putus Tangan saat Bekerja
Pemprovsu Menangkan Kasus Gultom Putus Tangan saat Bekerja
* Gubsu Instruksikan Pengusaha Patuhi Undang-undang Ketenagakerjaan
Medan, (Mimbar) - Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menginstruksikan seluruh penyelenggara pemerintah di kabupaten dan kota beserta para pengusaha benar-benar mematuhi undang-undang ketenagakerjaan RI.
"Semua pihak diminta komit. Setiap penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan normatif ketenagakerjaan tidak akan ditolerir," ujar Gubsu melalui Kadisnakertrans Sumut Drs Bukit Tambunan MAP menjawab wartawan di Kantor Gubsu di Medan, Rabu (18/12).
Hal ini dikemukakan sehubungan sikap Pemprovsu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut komit memperjuangkan tegaknya sistem ketenagakerjaan antara lain serius membela buruh memperjuangkan hak normatifnya seperti dalam kasus Berman Gultom yang putus tangannya saat bekerja di pabrik.
Dalam kasus ini dengan perjuangan yang keras dan proses persidangan yang cukup panjang pada 17 Desember 2013 persidangan berhasil dimenangkan oleh Pemprovsu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu.
"Dengan mempertimbangkan eksepsi dan jawaban dari Kepala Dinas maka gugatan Perusahaan ditolak oleh PTUN Medan," ujar Fransisco Bangun SH MH Kepala Bidang Perlindungan dan Ketenagakerjaan yang mendampingi Bukit Tambunan.
Dijelaskan Oktober 2012 Berman diterima di PT SPI, Deli Serdang melalui perusahaan penyedia jasa buruh/pekerja akan tetapi Berman ditempatkan pada proses produksi yakni pencampuran bahan (bagian mixer).
Karena pekerja alih daya ditempatkan di bagian produksi maka berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 maka status hubungan kerja Berman Gultom beralih menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja.
Pada 9 November 2012 Berman Gultom mengalami kecelakaan kerja. dimana mixer tiba-tiba bergerak dan menyeretnya ke dalam mixer sehingga tangan sebelah kiri remuk karena terjepit yang pada akhirnya harus diamputasi. Kaki dan tangan sebelah kanan Berman Gultom juga luka-luka.
Pada tanggal 27 Mei 2013 Berman Gultom mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara karena hak-hak pekerja tersebut (santunan atas putusnya tangan kiri dan santunan tidak mampu bekerja) tidak diberikan oleh Perusahaan dan pekerja tidak diijinkan bekerja kembali di Perusahaan.
Berdasarkan pengaduan Berman Gultom, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan (Mangatur Sihaloho, S.Sos, Dahlia Tampubolon, ST dan Ratna Sylvia Sihombing, ST) melakukan pemeriksaan ke PT. SPI.
Perusahaan tidak mengakui bahwa Berman Gultom adalah karyawannya. Mereka mengatakan bahwa Berman Gultom adalah tanggung jawab dari penyedia jasa sehingga PT SPI tidak mau membayar hak-hak Berman Gultom atas putusnya tangan (bawah siku) kiri dan tidak mau mempekerjakannya lagi.
Pengawas juga meminta bukti kepesertaan Jamsostek a.n Berman Gultom tetapi tidak ada. Sehubungan dengan hal tersebut diatas pada tanggal 11 Juli 2013 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai peringatan kepada perusahaan PT. SPI agar memenuhi hak-hak normatif Berman Gultom. Karena tidak ada tanggapan dari Pihak Perusahaan sampai pada batas waktu yang ditentukan dalam Nota Pemeriksaan, maka pada tanggal 2 Agustus 2013 dikeluarkan Surat tindak lanjut nota pemeriksaan.
PT. SPI tidak juga mengindahkan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara (Drs. Bukit Tambunan, MAP) malah menuntut Kepala Dinas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tertanggal 21 Agustus 2013 dengan tujuan agar Surat Peringatan dibatalkan dan proses penyidikan kasus tidak berlanjut.
Demi membela hak pekerja dan menegakkan peraturan perundangan ketenagakerjaan di Sumatera Utara, Kepala Dinas menghadapi tuntutan Perusahaan di PTUN Medan dengan memberi kuasa kepada Fransisco Bangun, SH, MH (Kepala Bidang Perlindungan dan Ketenagakerjaan), Mangatur Sihaloho, S.Sos (Kepala Seksi Ketenagakerjaan), Ratna Sylvia Sihombing, ST (Pengawas Ketenagakerjaan) dan Dahlia Tampubolon, ST (Pengawas Ketenagakerjaan).
Dengan perjuangan yang keras dan proses persidangan yang cukup panjang maka pada hari Selasa, 17 Desember 2013 persidangan berhasil dimenangkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sampai Perusahaan memenuhi hak-hak pekerja dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Perusahaan.
Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu bersama Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dengan lebih intensif terhadap PT. SPI dan Perusahaan penyedia jasa agar tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan di Perusahaan tersebut karena saat ini masih terdapat pekerja alih daya yang menurut pengakuan pengacara perusahaan dalam gugatannya di tempatkan di bagian produksi. (04)
Comments
Post a Comment